Selasa, 09 September 2014

Catatan Kardi Pakpahan :"Realisasi Kinerja Usaja Jasa Keuangan dan Empat Pilihan Menghadapi Ketidakpastian"

Realisasi Kinerja Usaja Jasa Keuangan dan Empat Pilihan Menghadapi Ketidakpastian
Oleh : Kardi Pakpahan*
            Kalau dicermati rapor kinerja Usaha Jasa Keuangan untuk periode Semester I/2014,  baik usaha perbankan maupun non perbankan, maka dapat dikatakan disamping ada yang masih mampu  bertumbuh, ada juga yang dalam posisi bertahan maupun mulai  terjadinya penurunan. Lembaga keuangan non perbankan, yang relatif  banyak mendapatkan sumber pembiayaan  atau pendanaan yang bersumber dari mancanegara atau offshore loan, karena tidak menerapkan hedging atau lindung nilai, akibat selisih kurs dan penurunan sisa penghasilan dari rata-rata debiturnya, ada yang mengalami penurunan kinerja yang sangat tajam. Beberapa diantara Usaha Jasa Keuangan ada juga yang  melakukan perubahan Rencana Bisnis untuk lebih realistik untuk mengatasi tantangan usaha di  Semester II/2014.
            Baik karena faktor global (eksternal) maupun lokal (internal), lingkungan pasar Usaha Jasa Keuangan beberapa waktu yang akan datang masih cenderung menghadapi ketidakpastian atau turbulensi.  Faktor dominan yang masih mempengaruhi lingkungan usaha Usaha Jasa Keuangan itu  adalah dampak lanjutan dari kebijakan The Fed untuk mengurangi stimulus atau tapering off, yang mengakibatkan naiknya suku bunga. Dalam pada itu,  negara-negara yang selama ini sebagai pusat baru pertumbuhan ekonomi, sudah mulai ada dilanda kelesuan kegiatan ekonomi, seperti yang terjadi di Negara Tiongkok. Sebagaimana yang telah diketahui banyak  komoditi  primer dari Indonesia diekspor ke Tiongkok.
            Dampak tapering of, disamping karena beban subsidi BBM, sudah mulai kentara dan terasa dari awal tahun 2014 untuk kegiatan ekonomi nasional. Karena tapering of misalnya, beban APBN pemerintah kian berat, terutama dalam membayar kembali angsuran  utang luar negeri yang telah kian membengkak karena naiknya suku bunga dan melemahnya nilai Rupiah.
Dampak lanjutan kebijakan tapering off dan beban subsidi BBM, merupakan bagian penting yang memicu defisit neraca transaksi berjalan dan defisit anggaran di sini. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah sudah menaikkan beberapa harga barang dan jasa, seperti gas, tarif jalan tol, listrik dan memangkas beberapa program yang didanai dari APBN 2014. Kenaikan beberapa harga yang dimaksudkan turut memicu tingginya inflasi. Disisi lain, BI melalui instrumen kebijakannya berupaya mengerem inflasi, seperti dengan menaikkan uang muka KPR dan KPM.
            Relatif tingginya inflasi dan kondisi persaingan yang tetap makin ketat, termasuk sebagai konsekuensi diterapkannya kesepakatan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, merupakan bagian penting yang mengakibatkan turbulensi atau ketidakpastian di lingkungan Usaha Jasa Keuangan.
Empat Pilihan Mengatasi Ketidakpastian
            Untuk memastikan sustainability atau kesinambungan Usaha Jasa Keuangan di tengah-tengah menghadapi kondisi turbulensi atau ketidakpastian yang ada tentu memerlukan perubahan, yang dapat dikelompokkan pada 4 strategi sebagai alternatif pilihan. Pertama, strategi sprinter. Karakteristik Usaha Jasa Keuangan pada bagian ini menghadapi ketidakpastian yang relatif rendah dan tingkat perubahan yang diperlukan juga adalah rendah. Upaya yang relevan yang dapat dilakukan adalah dengan cara cepat membuat perbaikan tambahan secara berkesinambungan pada model atau strategi pemasaran yang ada selama ini, baik di sisi segmentasi, positioning, targeting, produk, price, promotion, maupun pada saluran penjualan
Kedua, strategi eksperimental. Karakteristik ketidakpastian (unpredictability) yang dihadapi Usaha Jasa Keuangan pada bagian ini relatif besar, dan tinfkat perubahan yang diperlukan (degree of change required) adalah kecil. Untuk menjalankan strategi eksperimental ini dapat dilakukan modifikasi model atau strategi pemasaran yang ada selama ini.
Ketiga, strategi migrator. Karakteristik Usaha Jasa Keuangan pada bagian ini menghadapi tingklat ketidakpastian yang relatif rendah, dan tingkat perubahan yang diperlukan adalah tinggi. Strategi dapat dilakukan melalui cara migrasi atau berpindah dari satu model pemasaran yang ada selama ini ke model strategi pemasaran yang lebih menarik.
Keempat,  strategi voyager. Pada bagian ini, Usaha Jasa Keuangan menghadapi ketidakpastian yang tinggi serta memerlukan tingkat perubahan yang tinggi. Untuk menghadapinya, dapat dilakukan dengan mengelola perubahan di semua unit atau sistem bisnis atau model permasaran secara simultan.
( *Penulis adalah Alumnus Prog. Hukum Kegiatan Ekonomi Fak. Hukum Universitas Indonesia, Advokat/Trainer di bidang Usaha Jasa Keuangan

Kamis, 06 Maret 2014

Kolom Kardi Pakpahan : "Integritas, Unsur Esensial dalam Industri Keuangan"

Integritas,  Unsur Esensial dalam Industri Keuangan
Oleh : Kardi Pakpahan*
            UUntuk pencegahan kejahatan pada insdustri keuangan, aspek integritas bagi setiap Sumber Daya Manusia (SDM) musti dijadikan menjadi unsur yang esensial, mulai dari pengurus (Komisaris dan  Direksi)  maupun karyawan. Manakala integritas dijadikan hal yang esensial bagi setiap SDM, maka  disamping industri keuangan akan cenderung bertumbuh dan berkembang dalam waktu yang lama, maka sekaligus dapat memberikan manfaat bagi setiap pemangku kepentingan. Bagaimana mengwujudkan integritas pada industri keuangan ? Sebagian diantaranya, akan dikedepankan pada uraian berikut.
            Pertama, melalui fit & profer test. Beberapa industri keuangan seperti perbankan, Asuransi, Lembaga atau Perusahaan Pembiayaan, Dana Pensiun, Perusahaan Penjamin sudah  memiliki pengaturan yang terkait dengan upaya fit & profer test. Misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa waktu yang lalu telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor : 04/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan. Dengan fit test maka akan didapatkan SDM yang kompeten. Melalui penyelenggaraan profer test yang baik diharapkan pengurus, yaitu Komisaris dan Direksi, adalah SDM  memiliki integritas, sehingga pengetahuan, kompetensi, pengalamannya, memberikan peran yang signifikan. Oleh karena itu, pelaksanaan profer test perlu dilakukan semakin efektif dan tidak hanya proforma, yang pada akhirnya bisa menjadi saringan yang baik dalam mendapatkan SDM yang memiliki integritas, khususnya pada lini manajemen puncak. Seiring dengan hal tersebut, maka tools atau test yang digunakan perlu semakin disempurnakan.
            Untuk mendukung dan memastikan tetap terjaganya integritas, khususnya untuk posisi Dewan  Komisaris dan Direksi pada institusi finansial, maka frekwensi pelaksaan fit & profer test ada baiknya  diatur dan dijalankan menjadi tahunan, yaitu setelah tahun buku selesai,  oleh instansi teknis yang membina dan mengawasi, dengan menggunakan tools yang lebih sederhana dari waktu pengangkatan.
            Dalam pada itu, untuk perusahaan lembaga keuangan yang belum memiliki pengaturan fit & profer test yang lengkap, seperti perusahaan sekuritas, perlu dibuat peraturan yang memadai dan progresif yang diberlakukan sama bagi setiap calon pengurus atau pengurus atau pejabat terkait.
            Kedua, implementasi manajemen SDM.  Orientasi manajemen SDM pada perusahaan  lembaga keuangan sudah seharusnya mulai menjadikan unsur intergritas  sebagai variabel terdepan disamping faktor pendidikan, pengalaman, maupun kompetensi. Kalau disimak analisa jabatan atau iklan rekruitmen SDM  pada berbagai media, maka tampaknya faktor pengalaman dan pendidikan SDM masih prioritas utama. Berangkat dari hal tersebut dan untuk mengwujudkan masa depan industri finansial yang lebih baik, maka pengelolaan SDM sudah sebaiknya menjadikan unsur integritas terdepan di antara motivasi, pendidikan, pengalaman, dan kompetensi SDM pada semua lini di organisasi perusahaan. Seorang pakar motivasi dan perilaku organisasi pernah berkata :”adalah lebih efektif menangkap maling didepan pintu organisasi, dari pada setelah didalam organisasi”. Dengan demikian, unsur integritas harus dijadikan hal yang vital dalam pengelolaan SDM, termasuk manakala menjalankan rekruitmen dan seleksi serta mempromosikan SDM di industri keuangan.
            Ketiga, menjadikan bagian dari pelaksanaan manajemen resiko. Unsur integritas dapat dijadikan salah satu bagian pada implementasi manajemen resiko, khususnya pada sisi manajemen resiko operasional. Sebagaimana yang telah diketahui penyebab resiko operasinal pada industri keuangan dikelompokan menjadi 4 bagian, yaitu a) SDM; b) teknologi; c) proses; d) faktor eksternal. Dalam rangkaian pengukuran maupun mitigasi atau pengelolaan resiko operasional, seperti aspek SDM, sudah sebaiknya unsur integritas  dijadikan hal melekat.    
Dari sisi pengawasan atau pembinaan oleh instansi  yang terkait, maka dalam melihat dan menilai komponen manajemen resiko, khususnya  untuk resiko operasional, komponen resiko pengurus dibuat menjadi bahan pemeriksaan atau pengawasan, yang dipantau secara berkala.
Keempat, menjadi bagian dari budaya perusahaan. Untuk mentrasformasikan visi dan misi perusahaan, termasuk pada industri keuangan, maka diperlukan strategi, struktur organisasi dan kultur atau budaya organisasi. Dalam upaya mendukung pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan  pada lingkungan usaha industri finansial maka faktor integritas perlu dijadikan menjadi bagian dari budaya perusahaan. Dengan demikian, integritas bagi SDM musti diyakini sebagai nilai-nilai yang harus dijalankan secara kontiniu dan konsisten untuk mencapai tujuan organisasi.
(*Penulis adalah Trainer  dan  Advokat, dengan email : kardipakpahan@gmail.com)

Minggu, 20 Oktober 2013

Kolom Kardi Pakpahan :"Meningkatkan Kualitas Investasi Dana Pensiun"

Meningkatkan Kualitas  Investasi Dana Pensiun
Oleh : Kardi Pakpahan*
          Dana pensiun merupakan bagian dari industri finansial, yang hingga kini memiliki volume usaha sekitar Rp 76 Triliun.       Kekayaan terbesar dari Dana Pensiun terdapat pada pos investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang pas untuk pertumbuhan dan perkembangannya, baik untuk Dana Pensiun dengan model Pemberi Kerja maupun  Lembaga Keuangan.
Berangkat dari kegiatan investasi dana pensiun selama ini, maka masih diperlukan berbagai strategi supaya dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan dana pensiun. Strategi itu diharapkan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku, seperti UU No.11/1992 (khususnya pasal 29 s/d 32); Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 19/PMK.010/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiu; Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: PER-05/BL/2012 tentang Penyusunan Laporan Keuangan dan Dasar Penilaian Investasi Bagi Dana Pensiun;  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 20/PMK.010/2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.06/2012 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 21/PMK.010/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan Dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.010/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2007 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun; Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.010/2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran Dan Manfaat Pensiun; Peraturan Dana Pensiun.
Dalam kerangka menjadikan investasi dana pensiun didukung dengan fundamental yang kuat dan memberikan nilai tambah, maka masih diperlukan beberapa upaya. Diantara upaya yang dimaksudkan, dikedepankan pada uraian berikut. Pertama, perluasan segmentasi pasar investasi. Disamping secara demografik, perluasan secara geografik, untuk kegiatan investasi dana pensiun perlu dilakukan untuk setiap instrumen investasi yang diperkenankan. Saat ini instrumen investasi dana pensiun ada 16 jenis, diantaranya Surat Berharga Negara, Tabungan pada Bank, Deposito berjangka pada Bank, Deposito on call pada Bank, Sertifikat Bank Indonesia, Saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, Obligasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Dalam 4 tahun terakhir mulai bergeser tempat utama investasi dana pensiun, yang sebelumnya fokus pada Deposito di Bank,  juga semakin  tersebar di Surat Berharga Negara dan Obligasi.
Kedua, sisdur investasi.  Sistem dan Prosedur untuk kegiatan investasi  dana pensiun perlu dibuat pengurus yang disahkan oleh pengawas. Dengan demikian, ada pegangan yang kuat dan pasti dalam kegiatan investasi. Dengan sisdur investasi yang ada, diharapkan unsur transparansi dan akuntabilitas akan semakin mengemuka.
Ketiga,  Komite Investasi. Sebelum pengurus dana pensiun menempatkan asetnya di instrumen investasi, maka analisa investasi hendaknya diputuskan melalui sebuah Komite Investasi, supaya setiap penempatan investasi yang dilakukan aman, bernilai tambah bagi dana pensiun atau peserta dana pensiun.
Keempat,  penerapan manajemen resiko.  Pada prinsipnya, setiap instrumen investasi dan institusi usaha dana pensiun memiliki resiko. Oleh karena itu perlu diterapkan manajemen resiko yang terkait dengan dana pensiun secara konsisten dan berkesinambungan, seperti resiko operasional, resiko pasar, resiko hukum, resiko terkonsentrasinya transaksi investasi.
Cakupan penerapan  manajemen resiko pada dana pensiun, antara lain, identifikasi, pengukuran, mitigasi dan pelaporan. Dengan penerapan manajemen resiko yang dimaksudkan, maka fundamental kegiatan investasi dana pensiun akan semakin kokoh dengan nilai tambah yang semakin meningkat.
Kelima, pengetahuan produk instrumen investasi. Para pengurus maupun pengawas dana pensiun, perlu secara berkesinambungan sama-sama meng-up grade pengetahuan di bidang produk-produk  investasi yang diperkenankan. Dengan demikian, disamping resiko bisa semakin dapat dikendalikan, keputusan investasi pun akan kian cepat.

( *Penulis adalah Advokat di bidang Keuangan & Perbankan, Trainer pada JFI dan CTC; BBM = 24EC43D2 )

Kamis, 17 Oktober 2013

Kolom Kardi Pakpahan :"Komplain sebagai Pencetus Perbaikan Kualitas Pelayanan"

Komplain sebagai Pencetus Perbaikan Kualitas Pelayanan
Oleh : Kardi Pakpahan*
Komplain dalam pelayanan memiliki beberapa dimensi penting. Pertama, demensi pemasaran. Kompain adalah bagian dari sistem pemasaran. Marilah kita ikuti pengertian pemasaran yang dikedepankan oleh William Stanton (1984) berikut. Pemasaran adalah suatu sistem keseluruhan dari kegiatan usaha yang ditunjukan untuk merencanakan harga, mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan baik pada pembeli yang ada maupun pembeli potensial. Sementara konsep pemasaran menurut Philip  Kotler (1994), adalah suatu orientasi manajemen yang menekankan pada tugas pokok organisasi yaitu menentukan kebutuhan dan keinginan dari target pasar dan menyesuaikan organisasi dengan tujuan untuk memberikan keputusan yang diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien dari pada yang bisa diberikan oleh pesaing. Sedangkan keputusan merupakan tingkat keadaan perasaan seorang yang merupakan hasil perbandingan antara penilaian kinerja (atau hasil akhir) produk dalam hubunganya dengan harapan orang-orang. Berdasarkan hal tersebut, maka wajar ada komplain dari nasabah atau Customer. Untuk kelangsungan sebuah perusahan tidak dapat melepaskan dari diri kegiatan pemasaran. Oleh kerena itu, komplain dari nasabah haruslah direspon dengan baik dan harus dijadikan menjadi faktor pencetus perbaikan.
Kedua, demensi koherensi antara visi dan budaya (value). Komplain dalam aktivitas pelayanan  dapat menjadi pencetus perbaikan koherensi antara visi, misi , nilai maupun motto organisasi, sehingga hal yang sama tidak perulang lagi. Perusahaan-perusahaan yang memiliki kinerja yang baik dan memiliki masa kelangsungan usaha yang panjang, biasanya memiliki koherensi yang baik antara visi misi, value ( kultur organisasi), strategi maupun stuktur organisasi.
Ketiga, dimensi  pengendalian manajemen resiko operasional. Manajemen resiko operasional merupakan pendekatan sistematis yang mengidentifikasi, mengukur, dan memprioritaskan serta mengurangi resiko-resiko operasional.
Dalam sebuah perusahaan, seperti perusahaan pembiayaan, perbankan dan perasuransian, dan lain-lain, sumber-sumber resiko operasional biasanya dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu 1) sumber daya manusia atau (SDM) seperti availability, keahlian, pelatihan, motivasi, perilaku;  2) teknologi, seperti reliability, integrity, continuity; 3) proses, seperti prosedur, jumlah, otorisasi, limit control; 4) eksternal seperti kerusuhan, force majeure, regulasi, dan lain-lain.
Memang tak dapat dipungkiri masalah komplein memiliki titik taut utama  dengan resiko operasional, tetapi juga sekaligus dapat berpengaruh pada eskalasi pada resiko lainnya, seperti resiko reputasi maupun resiko hukum. Dengan demikian menangani komplain dengan baik serta proaktif mencegah adanya Komplain, khususnya melalui jajaran organisasi di front office,  adalah merupakan bagian dari pengendalian manajemen resiko secara keseluruhan. Misalnya, peningkatanan kualitas pelayanan, biasanya menyebabkan frekuensi Komplain cenderung menurun dan index reputasi perusahaan  semakin baik.

(*Penulis adalah Training Leader di JFI dan CTC)

Minggu, 13 Oktober 2013

Kolom Kardi Pakpahan tentang Keterkaitan Produk Asuransi dengan BPR

Keterkaitan Produk Asuransi dengan BPR
Oleh : Kardi Pakpahan*

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan salah satu bisnis institusi keuangan yang mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan, khususnya dalam enam tahun terakhir. Mengingat hal tersebut, maka diperlukan berbagai upaya supaya bisnis BPR dapat bertumbuh dan berkembang secara lebih baik lagi. Salah satu upaya lain yang dapat ditempuh untuk mengwujudkan hal tersebut adalah semakin meningkatkan keterkaitan (linkage) bisnis BPR dengan bisnis lembaga-lembaga keuangan lainnya, seperti asuransi misalnya.  Karena tak dapat dipungkiri keterkaitan bisnis Asuransi dan BPR masih belum maksimal dilakukan selama ini.
            Bila dicermati keterkaitan antara Bank Umum dan Asuransi dapat dikatakan sudah berlangsung dalam waktu yang lama. Sebagian besar penyaluran dana premi dari nasabah asuransi, baik dari asuransi jiwa maupun dari asuransi umum atau kerugian,  ditempatkan pada instrumen Deposito pada Bank Umum. Keterkaitan produk bank umum dengan asuransi selama ini di sini dikenal dengan istilah bancassurance.
            Apa saja keterkaitan bisnis yang dapat dilakukan perusahaan asuransi dengan BPR, khususnya dalam membentuk rantai nilai (value chain) yang saling menguntungkan.  Pertumbuhan kredit yang disalurkan BPR dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami pertumbuhan. Untuk untuk pertumbuhan portofolio kredit yang relative besar  itu, tentu diperlukan juga prospek bisnis asuransi, baik dalam produk asuransi jiwa kredit maupun asuransi jaminan kredit. Sudah sebaiknya potensi yang baik tersebut dapat digarap oleh industri asuransi.
            Produk asuransi, seperti asuransi jiwa kredit maupun asuransi untuk menjamin agunan kredit, memang diperlukan oleh BPR dalam rangka mengelola resiko kredit bagi BPR. Hanya saja selama ini, masih belum begitu tinggi penetrasi promosi produk asuransi kepada BPR.  Mengingat hal tersebut, maka untuk menciptakan keterkaitan usaha yang produktif, sudah sebaiknya perusahaan asuransi dengan baik menangani  implementasi produk asuransi bagi BPR. Disamping itu, seiring dengan perkembangan yang semakin kentara pada BPR, para pekerja BPR tentunya membutuhkan produk asuransi, seperti asuransi jiwa, ansuransi pensiun, asuransi kesehatan, dan lain-lain.
Terganjal KMK        
Dari sisi BPR, apa kira-kira produk yang dapat dipergunakan oleh perusahaan asuransi. Tentu, jawabnya adalah produk yang terkait dengan produk funding, seperti Deposito berjangka.  Hanya saja, hubungan mesra antara perusahaan asuransi dengan BPR saat ini terganjal dengan salah satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yaitu  KMK No : 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, sebagaimana disempurnakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 135/PMK.05/2005. Ketentuan tersebut kurang mendukung perusahaan asuransi untuk menempatkan deposito pada BPR, yaitu tidak diperhitungkan dalam penentuan Risk Base Capital (RBC) asuransi, karenanya sampai saat ini, perusahaan asuransi belum leluasa menempatkan dananya pada BPR. Marilah kita simak isi pasal 1 ayat 1 KMK No.424/KMK.06/2003. Disana dikatakan :”Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan”. Jadi, pengertian bank pada KMK tersebut, tidak termasuk BPR. Dalam KMK yang dimaksudkan, diatur batasan penempatan Deposito perusahaan asuransi yang diikutkan dalam perhitungan RBC adalah penempatan Deposito perusahaan asuransi pada Bank Umum. Berdasarkan pasal 1 ayat 1 KMK No.424/KMK.06/2003,  kalau perusahaan asuransi menempatkan deposito pada BPR tidak diiuktsertakan dalam perhitungan RBC (sejenis CAR diperbankan).
            Untuk mendukung keterkaitan sistem finansial, maka menteri keuangan ada baiknya menyempurnakan ketentuan pembatasan bagi perusahaan asuransi untuk menempatkan dananya di BPR. Tentu, ada beberapa alasan yang berkenaan dengan hal tersebut. Pertama, ditengah-tengah telah berlakunya ketentuan Lembaga Penjaminan Simpanan  (LPS) di perbankan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 24/2004, maka ketentuan KMK No.424/KMK.06/2003  membatasi perusahaan asuransi melakukan penempatan dalam bentuk deposito di BPR sebaiknya segera diperbaharui. Saat ini, dana simpanan di Bank Umum dan BPR sudah sama-sama dijamin.
Kedua, kecenderungan semakin baiknya pengawasan BPR oleh Bank Indonesia, khususnya melalui Direktorat pengawasan BPR. Disamping terus meningkatkan penagawasan BPR, saat ini Bank Indonesia, juga aktif mendukung pengaturan untuk semakin efektifnya penagawasan BPR, seperti melalui PBI (Peraturan Bank Indonesia) Nomor : 7/51/PBI/2005 jo Surat Edaran Direktorat Pengawasan BPR Bank Indonesia Nomor : 8/7/DPBPR/2006 tentang Laporan Bulanan BPR, sudah disampaikan secara elektronis kepada Bank Indonesia. Dalam pada itu, untuk mendukung transparansi keuangan BPR, semenjak 5 Oktober 2006 yang lalu Bank Indonesia, telah mengundangkan PBI No 8/20/PBI/2006 tentang Transparansi Kondisi Keuangan BPR.  Dalam pada itu, system akuntansi pada BPR sudah menerapkan pedomanan akutansi yang baru melalui penerapan SAK ETAP dan PA BPR.
Pada masa lalu, memang ada BPR yang sulit melakukan pencairan Deposito para nasabahnya, tetapi untuk saat ini, hal seperti itu sudah tipis kemungkinan terjadinya, apalagi dengan berlakunya lembaga pejaminan simpanan (LPS), PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, PBI No.7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Diperkirakan ketika pengawasan BPR beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pengawasan pada usaha BPRberpotensi  cenderung semakin baik.
Ketiga, suku bunga. Suku bunga deposito di BPR, masih cenderung lebih baik bila dibandingkan dengan bank umum. Dengan demikian, return investasi deposito di BPR masih cenderung lebih menarik.
Keempat, untuk mendukung terciptanya kesetimbangan volume usaha diantara industri finansial, maka perlu diberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk dapat menempatkan deposito di BPR. Fakta emperik menyatakan, ketika sebagian besar bank umum bermasalah di penghujung tahun 1997 sampai tahun 1998 yang lalu, menimbulkan krisis ekonomi yang relatif lama. Saat itu volume usaha industri finansial berada di tangan bank umum.
Akhirnya,  penempatan dana  perusahaan asuransi akan cenderung lebih besar ke BPR  kalau ketentuan KMK No.424/KMK.06/2003 yang membatasi perusahaan asuransi membatasi penempatan depositonya pada BPR dapat diperbaiki. Untuk hal tersebut, sudah sebaiknya Menteri Keuangan dapat menyempurnakan ketentuan pasal 1 ayat 1 KMK No.424/KMK.06/2003 yang berisi batasan  bagi perusahaan asuransi untuk menempatkan deposito pada BPR. Bila hal tersebut dapat dilakukan, penyebaran portofolio investasi pada industri keuangan akan kian tersebar dengan, sehingga resikonya pun cenderung lebih mudah dikendalikan secara nasional.
            Supaya keterkaitan antara perusahaan asuransi dengan BPR dapat menciptakan rantai nilai yang saling menguntungkan, maka masing-masing para pihak haruslah menyajikan pelayanan prima dan saling menguntungkan. Misalnya, kalau muncul resiko yang diasuransikan BPR, maka diharapkan perusahaan asuransi dengan cepat dapat melayaninya sesuai dengan kontrak polis asuransi. Begitu juga BPR yang mengelola portofolio deposito perusahaan asuransi misalnya, sudah sebaiknya melakukan penghitungan dan pembayaran bunga secara akurat dan tepat waktu.
            Peningkatan keterkaitan perusahaan  asuransi dengan BPR akan besar artinya dalam mendukung peningkatan volume usaha perusahaan asuransi dan BPR. Oleh karena itu, instansi yang terkait dengan pembinaan dan penagawasn asuransi, sudah seharusnya melakukan berbagai kebijakan yang positif dan konstruktif untuk mendukung peningkatan keterkaitan perusahaan asuransi dengan BPR. Semoga.

( *Penulis adalah Training Leader pada JFI dan CTC, Alumnus Program Hukum Kegiatan Ekonomi FH-UI,  PIN BBM = 24EC43D2, Email = kardipakpahan@gmail.com )

Minggu, 06 Oktober 2013

Kolom Kardi Pakpahan tentang Taksasi Kendaraan Second

Perihal  Taksasi  Agunan untuk Pembiayaan Kendaraan Second
Oleh : Kardi Pakpahan*
             Disamping membiayai kendaraan baru, baik roda empat maupun roda dua, beberapa perusahaan pembiayaan (multifinance) juga kerap melakukan pembiayaan kendaraan bekas (second) dan objek agunan yang digunakan adalah kendaraan yang dibiayai. Supaya resiko pembiayaan pemilikan kendaraan dapat diperhitungkan, khususnya untuk kendaraan bekas atau second, yang karenanya sekaligus berfungsi sebagai jaminan pengembalian kredit yang diberikan  kreditur atau perusahaan pembiayaan, maka sebaiknya dilakukan proses penilaian agunan yang menjadi kolateral secara baik. Proses  penilaian adalah tahapan - tahapan yang dilakukan oleh seorang Penilai sebelum sampai pada suatu kesimpulan nilai, didasarkan pada data-data yang diperoleh dari sumber yang otentik dan dapat dipercaya serta dilengkapi opini. Proses penilaian agunan yang baik akan menjadi filter pada kegiatan pembiayaan konsumen dengan agunan kendaraan yang dibiayai.
            Dalam melakukan proses penilaian, akan dilalui tahapan atau proses yang satu sama lain saling terkait. Tahapan yang dimaksudkan akan dikedepankan pada uraian berikut.
            Pertama, pembatasan masalah yang dinilai. Hal-hal yang termasuk dalam bagian ini antara lain : a) identifikasi agunan, seperti legalitas pemilik dari agunan; b) kepentingan dari penilaian yang dilakukan oleh Penilai adalah untuk agunan kredit; c)  tanggal penilaian harus ditetapkan mengingat perubahan nilai dapat terjadi dengan berubahnya waktu; d) penentuan jenis nilai yang dicantumkan pada laporan penilaian adalah nilai pasar dan nilai likuidasi.
Kedua, perencanaan taksasi. Lazimnya, cakupan kegiatan pada bagian ini adalah a) pengelompokan data yang dibutuhkan; b) sumber data; c) jadual kerja penilaian.
Ketiga, pengumpulan data. Kegiatan ini merupakan pengumpulan data umum maupun data khusus yang diperlukan dalam penilaian.
Keempat, verifikasi dan analisa data. Hal-hal yang diperhatikan pada kegiatan ini adalah  a) data harus diperoleh dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, seperti Dealer, Asuransi Umum, dan lain-lain; b) harus dilakukan pemeriksaan fisik untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dengan dokumen agunan  yang dinilai; c) data tersebut harus memenuhi syarat / asumsi dalam Nilai Pasar, yaitu : (1) Penjual dan atau Pembeli tidak dalam kondisi terpaksa, (2) penjual dan pembeli tidak mempunyai hubungan khusus, (3) Penjual dan pembeli memiliki pengetahuan yang cukup tentang objek  yang ditransaksikan, (4) Penjual dan Pembeli mempunyai waktu yang cukup, (5) tidak terdapat hal-hal yang khusus dalam transaksi tersebut.
Penilaian Kendaraan
Pada  bagian berikut akan dikedepankan penilaian kendaraan. Pertama, kelengkapan data dan bukti kepemilikan. Kelengkapan data dan bukti kepemilikan yang dimaksudkan adalah  Surat BPKB, STNK, faktur pembelian, KTP & KK (bila calon debitur adalah perorangan).
Kedua, pengecekan data-data dan bukti kepemilikan. Kegiatan penting pada bagian ini antara lain  : a) periksa seluruh dokumen, periksa masa berlaku STNK; b) cocokkan perihal yang ada di faktur pembelian dan BPKP dengan perihal yang ada pada STNK; c) periksa BPKB apakah sudah dibalik nama.
Ketiga, pengecekan lapangan dan teknik penilaian. Hal-hal yang lazim dilakukan pada kegiatan ini adalah a)   lakukan dialog dengan calon debitur dan pelajari tingkat intelektual, karakter pemilik agunan/calon debitur, selidiki tingkat kesadaran calon debitur atas resiko yang akan diterima; b) periksa dan cocokkan hal-hal yang ada pada BPKP dengan kondisi fisik kendaraan; c) periksa kondisi fisik kendaraan, catat kerusakan-kerusakan yang ada pada kendaraan; d) hidupkan mesin dan lakukan test jalan; e) periksa siapa yang menggunakan kendaraan tersebut dan dasar penggunaannya.; f) lakukan dokumentasi pada bagian-bagian penting pada kendaraan.
Keempat, pembuatan laporan. Proses terakhir dari taksasi atau penilaian adalah pada aspek pembuatan laporan sesuai dengan data yang diperoleh untuk kepentingan keputusan permohonan kredit oleh manajen atau Komite Kredit atau Loan Committee.
 Penilaian yang baik terhadap agunan, yang sekaligus objek yang dibiayai, merupakan hal yang penting dan strategis. Karena tak dapat dipungkiri, bagi perusahaan pembiayaan pemberian kredit adalah aset utama perusahaan dan sumber utama pendapatan. Kadangkala, yang kerap membuat perusahaan pembiayaan jatuh adalah karena kredit yang diberikan.  Oleh karena itu, proses penilaian yang baik, yang karenanya dapat meningkatkan kualitas kredit yang diberikan, perlu terus dikembangkan oleh perusahaan pembiayaan. Untuk mendukung hal tersebut, maka pengembangan kompotensi SDM perusahaan pembiayaan untuk melakukan penilaian atau taksasi yang efektif, ada baiknya perlu diupayakan secara kontiniu dan konsisten.
--------------------------
( *adalah Training Leader di JFI dan CTC, serta Advokat di bidang Keuangan - baik Usaha Bank maupun Non-Bank 

Senin, 09 September 2013

Kolom Kardi Pakpahan : Menyoal Kebijakan di Bidang Industri

Menyoal Kebijakan di Bidang Industri 

(Perlu, Mendukung Kestabilan Usaha Finansial)


Oleh : Kardi Pakpahan*
Sejatinya supaya dapat memberikan dampak yang signifikan kepada kegiatan pembangunan, sudah semestinya terjadi kesetimbangan pada kegiatan Pertanian sebagai bidang usaha primer dengan kegiatan  industri sebagai bidang usaha sekunder, dan   Kegiatan usaha  jasa sebagai bidang usaha tersier, seperti kegiatan usaha jasa finansial, baik bank maupun non bank.  Apapun jenis bidang usahanya, aspek finansial sangat perlu, ia bagai kaki meja yang keempat. Oleh karena itu, sangat diperlukan pertumbuhan dan perkembangan usaha finansial dengan tingkat kestabilan yang terkendali, termasuk tentunya dari bidang industri.
SEKTOR atau bidang Industri memiliki arti yang penting dan strategis dalam pembangunan, baik untuk saat ini maupun pada masa yang akan datang. Ada beberapa alasan dikatakan demikian, sebagian di antaranya akan dikedepankan pada uraian berikut.
Pertama, pemulihan dari gejolak krisis ekonomi. Kegiatan pembangunan di sektor industri dapat digunakan sebagai bagian yang penting dalam upaya pemulihan ekonomi dan menjaga kestabilan kegiatan ekonomi. Dikatakan demikian, dikarenakan kegiatan dalam bidang industri membutuhkan bergeraknya serta masuknya kegiatan investasi, terutama investasi langsung (direct investment). Lazimnya kegiatan investasi, disamping dapat meningkatkan akselerasi dalam pencapaian tujuan pembangunan, juga menghasilkan multiplier effect, seperti penyerapan tenaga kerja.
Kedua, meningkatkan pendapatan negara. Aktivitas kegiatan usaha di berbagai sektor industri bisa meningkatkan pendapatan negara, yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan. Kontribusi pendapatan negara dari sektor industri dapat dikatakan relatif besar, termasuk produk industri untuk tujuan ekspor.  Dengan demikian, pembenahan yang lebih baik di sektor industri, disamping dapat memulihkan dan menjaga kestabilan kegiatan ekonomi, juga bisa meningkatkan perolehan devisa bagi negara, baik melalui instrumen tata niaga ekspor, implementasi perpajakan maupun melalui instrumen lainnya.
Ketiga, meningkatkan daya saing. Bila dibandingkan dengan negara-negara lainnya, khususnya dengan negara yang ada di Asia Pasifik, daya saing negara kita masih termasuk lemah. Jika sektor industri bisa diberdayakan dan dikembangkan, maka akan besar artinya dalam upaya membangun daya saing negara kita.
Keempat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dalam beberapa tahun tahun terakhir ini masih berada pada ukuran yang rendah. Melalui pembenahan sektor industri nasional, akan cenderung meningkatkan nilai dan volume ekspor dan menekan nilai dan volume impor. Volume dan nilai ekspor yang semakin meningkat, pada akhirnya akan bisa berpengaruh positif terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Kelima, meningkatkan pendapatan perkapita. Lazimnya,  kegiatan industri, akan mampu mendorong eskalasi pendapatan perkapita, yang pada akhirnya dapat mendorong kian tingginya kualitas kehidupan masyarakat.

Arah Kebijakan

                Tak dapat dipungkiri, kebijaksanaan sektor industri pada masa lalu, khususnya selama rezim orde baru, banyak yang kurang sepadan dengan upaya pengembangan industri nasional. Misalnya saja, pengembangan industri pesawat terbang, yang telah menelan mega dana dalam beberapa tahun , belum membuahkan hasil yang signifikan dalam pembangunan.
                Contoh lain dari kebijaksanaan industri pada masa lalu yang kurang mendukung pada pengembangan industri nasional adalah industri pembuatan mobil nasional (mobnas), yang diatur melalui Keppres No. 42/1996. Pembuatan mobnas,, disamping diduga tidak melaksanakan ketentuan program pembuatan mobnas yang sebenarnya, juga disinyalir sarat dengan dugaan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan dugaan pelanggaran hukum perpajakan. Akhirnya, kebijakan pembuatan mobnas itu tidak membuahkan hasil bagi pembangunan nasional, dan keberadaan Keppres No. 42/1996 telah dinyatakan tidak berlaku lagi melalui Keppres No. 20/1998.
                Kebijaksanaan sektor industri pada masa lalu, khususnya selama rezim orde baru, menggunakan pendekatan Broad Base Spectrum (BBS). Prioritas BBS didasarkan atas pencapaian peningkatan ekonomi yang tinggi dengan memanfaatkan tenaga kerja seoptimal atau semurah mungkin dan upaya yang dilakukan menggerakan sektor industri bertumpu pada pemasukan devisa sebanyak mungkin (melalui ekspor) untuk kepentingan pembangunan nasional, termasuk  memperkuat struktur industri yang dirasa masih lemah.
                Benar memang pendapat yang menyatakan bahwa Kebijakan BBS mungkin tepat pada masa lalu, dimana sumber daya nasional memadai atau stabil, sedang globalisasi dan persaingan belum menggejala. Namun, dengan semakin tajamnya persaingan perdagangan dunia dan maraknya isu globalisasi, seperti melalui implementasi APEC, AFTA, WTO, perlu dilakukan perubahan kebijakan. Mengingat hal tersebut, maka pendekatan kebijakan BBS yang telah diimplementasikan beberapa waktu yang lalu, perlu digantikan dengan kebijakan baru yang menggunakan pendekatan klaster industri, yaitu pengelompokan industri yang saling terkait intensif secara vertikal dan horizontal, serta merupakan aglomerasi perusahaan-perusahaan yang membentuk positive partnership, baik dengan supporting industry maupun related industry. Sedangkan manfaat dari kluster industri adalah untuk mendorong keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif, yaitu dengan cara meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya transportasi dan transaksi, memanfaatkan aset sumber daya untuk mendorong diversifikasi produk dan meningkatkan terciptanya inovasi.  
                Mengingat masih diperlukannya kebijakan baru di sektor industri, maka diperlukan pengkajian terhadap berbagai kebijakan industri yang ada saat ini. Kebijakan yang masih relevan diteruskan, dan jika sebaliknya perlu direvisi dan/atau memformulasikan kebijakan yang baru. Proses formulasi kebijaksanaan di sektor industri, disamping bertujuan untuk merealisasikan akselerasi tujuan-tujuan pembangunan nasional yang diharapkan dari sektor industri, juga perlu untuk keperluan kualitas pelaksanaan otonomi daerah, sebagaimana telah diatur pada UU No.22/1999.
                Pada era pelaksanaan otonomi daerah, institusi pemerintah pusat yang terkait dengan sektor industri, seperti instansi Menteri Perindustrian, sangat  besar peranannya pada aspek kekuasaan pembuatan atau formulasi kebijaksanaan (policy making power), sedangkan proses budget allocation dan proses perizinan di sektor industri sudah sebaiknya dialihkan ke Pemerintah Daerah. Hanya saja, Pemerintah Daerah perlu mempersiapkannya secara baik, supaya bisa melahirkan akselerasi dalam kegiatan usaha atau investasi di bidang industri.
                Proses formulasi pembuatan kebijakan di sektor industri adalah  termasuk dalam wilayah  kebijakan publik. Oleh karenanya, berbagai kebijaksanaan yang dikeluarkan di sektor industri haruslah memperhatikan kepentingan publik atau kedaulatan masyarakat banyak. Sedangkan produk-produk kebijakan publik di sektor industri, dapat diwujudkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP), Undang-undang maupun bentuk peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
                Formulasi kebijakan di sektor industri supaya berdampak positif dan efektif terhadap tujuan pembangunan nasional, haruslah dipersiapkan secara baik. Untuk itu, pembuatan kebijaksanaan (publik) yang baik disektor industri perlu memperhatikan lima hal berikut ini.
                Pertama, pembuatan kebijakan di sektor industri haruslah bisa mengakomodir seluruh peserta atau komponen dan pelaku perindustrian dalam perencanaan. Formulasi atau pembuatan kebijaksanaan sektor industri yang berfokus  demi kepentingan keluarga penguasa, kroni penguasa, seperti kerap terjadi di rezim orde baru, sudah tidak tepat lagi saat ini.  Bila hal-hal seperti itu masih terjadi, maka cenderung terjadi perlambatan dalam pencapaian tujuan-tujuan pembangunan di sektor industri, padahal sebagai konsekuensi dari rencana implementasi liberalisasi perdagangan dan investasi, serta untuk pemulihan ekonomi dari dampak krisis yang dibutuhkan adalah percepatan atau akselerasi. Oleh karena, itu pembuatan kebijakan publik di bidang industri yang berorientasi kepada kepentingan kroni penguasa atau penguasa tertentu haruslah dihindari.
                Kedua, pengembangan sumber daya manusia. Supaya kebijakan di bidang industri dapat efektif terhadap pencapaian tujuan pembangunan, maka perlu melaksanakan pengembangan sumber daya manusia, baik pada institusi yang menformulasikan kebijakan maupun pada institusi yang melaksanakan dan mengawasi kebijakan itu. Pengembangan SDM ini, perlu juga diikuti dengan pembenahan institusi yang terkait langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, hambatan-hambatan yang mungkin ada pada suatu institusi berarti dapat dihindari.
                Ketiga, pendekatan holistik atau tinjauan lintas sektoral. Formulasi kebijakan di bidang industri haruslah menggunakan pendekatan holistik atau tinjauan lintas sektoral. Artinya, kebijakan di bidang industri perlu memperhatikan beberapa aspek sekaligus, seperti aspek ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, politik.
                Keempat, implementasi kebijakan. Pada tataran pelaksanaan kebijakan di bidang industri haruslah diikuti dengan koordinasi, sinkronisasi, dan konsistensi oleh institusi-institusi yang terkait, seperti Menteri Perindustrian,  Menteri Perdagangan,  Menteri Pertanian, Menteri Tenaga Kerja, BPKM/BKPMD, Menteri Keaungan, Menteri Perekonomian, unsur Pemerintahan Daerah terkait, BI (Perbankan).
                Kelima, pelaksanaan fungsi pengawasan, evaluasi dan law enforcement. Fungsi pengawasan, evaluasi dan law enforcement pada  kebijakan di bidang industri memiliki arti yang penting dalam upaya mengefektifkan kebijakan terhadap pencapaian tujuan-tujuan yang diharapkan. Fakta empirik menyatakan, lemahnya pengawasan, evaluasi maupun law enforcement terhadap sebuah kebijakan di bidang industri pada masa lalu, seperti kebijakan mobnas dan beberapa kebijakan di bidang industri lainnya, membuat kebijakan-kebijakan itu tidak bisa berpengaruh positif terhadap pencapaian tujuan pembangunan, malahan diantaranya ada yang sampai berpengaruh secara negatif.
                Keenam, upaya kemitraan. Untuk mendukung pertumbuhan dan sekaligus pemerataan serta dapat menjadi kondusif pada implementasi kebijakan peningkatan pendapatan negara, termasuk dalam menekan eskalasi pinjaman luar negeri/penerbitan Surat Utang Negara,  dan  termasuk melalui penerapan kebijakan fiskal yang efektif, maka kebijakan industri dalam format klaster sudah sepantasnya mengakomodir untuk dapat melahirkan sembiosa mutualisma (kemitraan) di bidang usaha yang terlibat, baik antara usaha besar, menengah dan kecil pada satu atau lebih klaster industri. Seperti kemitraan yang terpola pada industri otomotif di Jepang, antara pelaku industri utama dan pendukung, seperti penyedia suku cadang sudah berada rantai nilai yang baik dan serasi .
                Akhirnya, supaya kebijakan di bidang industri semakin bermakna bagi kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung kestabilan kegiatan ekonomi, termasuk tentunya kelangsungan usaha finansial, maka perlu juga didukung dengan deregulasi dan debirokratisasi kegiatan investasi serta dukungan dari pengembangan teknologi oleh institusi terkait yang dapat dipergunakan untuk kegiatan industri.

( *Penulis adalah Alumnus FHUI, Training Leader pada JFI dan CTC, serta Praktisi Hukum di Bidang Keuangan. Email = kardipakpahan@gmail.com; PIN BB = 24EC43D2  )