Meningkatkan Kualitas Investasi Dana Pensiun
Oleh
: Kardi Pakpahan*
Dana
pensiun merupakan bagian dari industri finansial, yang hingga kini memiliki
volume usaha sekitar Rp 76 Triliun. Kekayaan
terbesar dari Dana Pensiun terdapat pada pos investasi yang dilakukan. Oleh
karena itu, diperlukan strategi yang pas untuk pertumbuhan dan perkembangannya,
baik untuk Dana Pensiun dengan model Pemberi Kerja maupun Lembaga Keuangan.
Berangkat dari kegiatan investasi dana pensiun
selama ini, maka masih diperlukan berbagai strategi supaya dapat meningkatkan
pertumbuhan dan perkembangan dana pensiun. Strategi itu diharapkan tetap
mengacu kepada ketentuan yang berlaku, seperti UU No.11/1992 (khususnya pasal
29 s/d 32); Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 19/PMK.010/2012
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008
tentang Investasi Dana Pensiu; Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor:
PER-05/BL/2012 tentang Penyusunan
Laporan Keuangan dan Dasar Penilaian Investasi Bagi Dana Pensiun; Peraturan
Menteri Keuangan Nomor: 20/PMK.010/2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.06/2012 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 21/PMK.010/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan Dan
Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja; Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
22/PMK.010/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
100/PMK.010/2007 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun; Penerbitan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.010/2012
Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
343/KMK.017/1998 tentang Iuran Dan Manfaat Pensiun; Peraturan Dana Pensiun.
Dalam kerangka menjadikan investasi dana pensiun
didukung dengan fundamental yang kuat dan memberikan nilai tambah, maka masih
diperlukan beberapa upaya. Diantara upaya yang dimaksudkan, dikedepankan pada
uraian berikut. Pertama, perluasan
segmentasi pasar investasi. Disamping secara demografik, perluasan secara
geografik, untuk kegiatan investasi dana pensiun perlu dilakukan untuk setiap
instrumen investasi yang diperkenankan. Saat ini instrumen investasi dana
pensiun ada 16 jenis, diantaranya Surat Berharga Negara, Tabungan pada Bank,
Deposito berjangka pada Bank, Deposito on call pada Bank, Sertifikat Bank
Indonesia, Saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, Obligasi yang tercatat
di Bursa Efek Indonesia.
Dalam 4 tahun terakhir mulai bergeser tempat utama
investasi dana pensiun, yang sebelumnya fokus pada Deposito di Bank, juga semakin tersebar di Surat Berharga Negara dan
Obligasi.
Kedua, sisdur investasi. Sistem dan Prosedur untuk kegiatan
investasi dana pensiun perlu dibuat
pengurus yang disahkan oleh pengawas. Dengan demikian, ada pegangan yang kuat
dan pasti dalam kegiatan investasi. Dengan sisdur investasi yang ada,
diharapkan unsur transparansi dan akuntabilitas akan semakin mengemuka.
Ketiga, Komite
Investasi. Sebelum pengurus dana pensiun menempatkan asetnya di instrumen
investasi, maka analisa investasi hendaknya diputuskan melalui sebuah Komite
Investasi, supaya setiap penempatan investasi yang dilakukan aman, bernilai
tambah bagi dana pensiun atau peserta dana pensiun.
Keempat, penerapan
manajemen resiko. Pada prinsipnya,
setiap instrumen investasi dan institusi usaha dana pensiun memiliki resiko.
Oleh karena itu perlu diterapkan manajemen resiko yang terkait dengan dana
pensiun secara konsisten dan berkesinambungan, seperti resiko operasional,
resiko pasar, resiko hukum, resiko terkonsentrasinya transaksi investasi.
Cakupan penerapan
manajemen resiko pada dana pensiun, antara lain, identifikasi,
pengukuran, mitigasi dan pelaporan. Dengan penerapan manajemen resiko yang
dimaksudkan, maka fundamental kegiatan investasi dana pensiun akan semakin
kokoh dengan nilai tambah yang semakin meningkat.
Kelima, pengetahuan produk instrumen investasi. Para
pengurus maupun pengawas dana pensiun, perlu secara berkesinambungan sama-sama
meng-up grade pengetahuan di bidang produk-produk investasi yang diperkenankan. Dengan demikian,
disamping resiko bisa semakin dapat dikendalikan, keputusan investasi pun akan
kian cepat.
( *Penulis
adalah Advokat di bidang Keuangan & Perbankan, Trainer pada JFI dan CTC;
BBM = 24EC43D2 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar