Minggu, 06 Oktober 2013

Kolom Kardi Pakpahan tentang Taksasi Kendaraan Second

Perihal  Taksasi  Agunan untuk Pembiayaan Kendaraan Second
Oleh : Kardi Pakpahan*
             Disamping membiayai kendaraan baru, baik roda empat maupun roda dua, beberapa perusahaan pembiayaan (multifinance) juga kerap melakukan pembiayaan kendaraan bekas (second) dan objek agunan yang digunakan adalah kendaraan yang dibiayai. Supaya resiko pembiayaan pemilikan kendaraan dapat diperhitungkan, khususnya untuk kendaraan bekas atau second, yang karenanya sekaligus berfungsi sebagai jaminan pengembalian kredit yang diberikan  kreditur atau perusahaan pembiayaan, maka sebaiknya dilakukan proses penilaian agunan yang menjadi kolateral secara baik. Proses  penilaian adalah tahapan - tahapan yang dilakukan oleh seorang Penilai sebelum sampai pada suatu kesimpulan nilai, didasarkan pada data-data yang diperoleh dari sumber yang otentik dan dapat dipercaya serta dilengkapi opini. Proses penilaian agunan yang baik akan menjadi filter pada kegiatan pembiayaan konsumen dengan agunan kendaraan yang dibiayai.
            Dalam melakukan proses penilaian, akan dilalui tahapan atau proses yang satu sama lain saling terkait. Tahapan yang dimaksudkan akan dikedepankan pada uraian berikut.
            Pertama, pembatasan masalah yang dinilai. Hal-hal yang termasuk dalam bagian ini antara lain : a) identifikasi agunan, seperti legalitas pemilik dari agunan; b) kepentingan dari penilaian yang dilakukan oleh Penilai adalah untuk agunan kredit; c)  tanggal penilaian harus ditetapkan mengingat perubahan nilai dapat terjadi dengan berubahnya waktu; d) penentuan jenis nilai yang dicantumkan pada laporan penilaian adalah nilai pasar dan nilai likuidasi.
Kedua, perencanaan taksasi. Lazimnya, cakupan kegiatan pada bagian ini adalah a) pengelompokan data yang dibutuhkan; b) sumber data; c) jadual kerja penilaian.
Ketiga, pengumpulan data. Kegiatan ini merupakan pengumpulan data umum maupun data khusus yang diperlukan dalam penilaian.
Keempat, verifikasi dan analisa data. Hal-hal yang diperhatikan pada kegiatan ini adalah  a) data harus diperoleh dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, seperti Dealer, Asuransi Umum, dan lain-lain; b) harus dilakukan pemeriksaan fisik untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dengan dokumen agunan  yang dinilai; c) data tersebut harus memenuhi syarat / asumsi dalam Nilai Pasar, yaitu : (1) Penjual dan atau Pembeli tidak dalam kondisi terpaksa, (2) penjual dan pembeli tidak mempunyai hubungan khusus, (3) Penjual dan pembeli memiliki pengetahuan yang cukup tentang objek  yang ditransaksikan, (4) Penjual dan Pembeli mempunyai waktu yang cukup, (5) tidak terdapat hal-hal yang khusus dalam transaksi tersebut.
Penilaian Kendaraan
Pada  bagian berikut akan dikedepankan penilaian kendaraan. Pertama, kelengkapan data dan bukti kepemilikan. Kelengkapan data dan bukti kepemilikan yang dimaksudkan adalah  Surat BPKB, STNK, faktur pembelian, KTP & KK (bila calon debitur adalah perorangan).
Kedua, pengecekan data-data dan bukti kepemilikan. Kegiatan penting pada bagian ini antara lain  : a) periksa seluruh dokumen, periksa masa berlaku STNK; b) cocokkan perihal yang ada di faktur pembelian dan BPKP dengan perihal yang ada pada STNK; c) periksa BPKB apakah sudah dibalik nama.
Ketiga, pengecekan lapangan dan teknik penilaian. Hal-hal yang lazim dilakukan pada kegiatan ini adalah a)   lakukan dialog dengan calon debitur dan pelajari tingkat intelektual, karakter pemilik agunan/calon debitur, selidiki tingkat kesadaran calon debitur atas resiko yang akan diterima; b) periksa dan cocokkan hal-hal yang ada pada BPKP dengan kondisi fisik kendaraan; c) periksa kondisi fisik kendaraan, catat kerusakan-kerusakan yang ada pada kendaraan; d) hidupkan mesin dan lakukan test jalan; e) periksa siapa yang menggunakan kendaraan tersebut dan dasar penggunaannya.; f) lakukan dokumentasi pada bagian-bagian penting pada kendaraan.
Keempat, pembuatan laporan. Proses terakhir dari taksasi atau penilaian adalah pada aspek pembuatan laporan sesuai dengan data yang diperoleh untuk kepentingan keputusan permohonan kredit oleh manajen atau Komite Kredit atau Loan Committee.
 Penilaian yang baik terhadap agunan, yang sekaligus objek yang dibiayai, merupakan hal yang penting dan strategis. Karena tak dapat dipungkiri, bagi perusahaan pembiayaan pemberian kredit adalah aset utama perusahaan dan sumber utama pendapatan. Kadangkala, yang kerap membuat perusahaan pembiayaan jatuh adalah karena kredit yang diberikan.  Oleh karena itu, proses penilaian yang baik, yang karenanya dapat meningkatkan kualitas kredit yang diberikan, perlu terus dikembangkan oleh perusahaan pembiayaan. Untuk mendukung hal tersebut, maka pengembangan kompotensi SDM perusahaan pembiayaan untuk melakukan penilaian atau taksasi yang efektif, ada baiknya perlu diupayakan secara kontiniu dan konsisten.
--------------------------
( *adalah Training Leader di JFI dan CTC, serta Advokat di bidang Keuangan - baik Usaha Bank maupun Non-Bank 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar