Perihal Taksasi Agunan untuk Pembiayaan
Kendaraan Second
Oleh : Kardi
Pakpahan*
Disamping membiayai kendaraan baru, baik roda empat maupun roda dua, beberapa perusahaan pembiayaan (multifinance) juga kerap melakukan pembiayaan kendaraan bekas (second) dan objek agunan yang digunakan adalah kendaraan yang dibiayai. Supaya resiko pembiayaan pemilikan kendaraan dapat diperhitungkan, khususnya untuk kendaraan bekas atau second, yang karenanya sekaligus berfungsi sebagai jaminan pengembalian kredit yang diberikan kreditur atau perusahaan pembiayaan, maka sebaiknya dilakukan proses penilaian agunan yang menjadi kolateral secara baik. Proses penilaian adalah tahapan - tahapan yang dilakukan oleh seorang Penilai sebelum sampai pada suatu kesimpulan nilai, didasarkan pada data-data yang diperoleh dari sumber yang otentik dan dapat dipercaya serta dilengkapi opini. Proses penilaian agunan yang baik akan menjadi filter pada kegiatan pembiayaan konsumen dengan agunan kendaraan yang dibiayai.
Disamping membiayai kendaraan baru, baik roda empat maupun roda dua, beberapa perusahaan pembiayaan (multifinance) juga kerap melakukan pembiayaan kendaraan bekas (second) dan objek agunan yang digunakan adalah kendaraan yang dibiayai. Supaya resiko pembiayaan pemilikan kendaraan dapat diperhitungkan, khususnya untuk kendaraan bekas atau second, yang karenanya sekaligus berfungsi sebagai jaminan pengembalian kredit yang diberikan kreditur atau perusahaan pembiayaan, maka sebaiknya dilakukan proses penilaian agunan yang menjadi kolateral secara baik. Proses penilaian adalah tahapan - tahapan yang dilakukan oleh seorang Penilai sebelum sampai pada suatu kesimpulan nilai, didasarkan pada data-data yang diperoleh dari sumber yang otentik dan dapat dipercaya serta dilengkapi opini. Proses penilaian agunan yang baik akan menjadi filter pada kegiatan pembiayaan konsumen dengan agunan kendaraan yang dibiayai.
Dalam
melakukan proses penilaian, akan dilalui tahapan atau proses yang satu sama
lain saling terkait. Tahapan yang dimaksudkan akan dikedepankan pada uraian
berikut.
Pertama,
pembatasan masalah yang dinilai. Hal-hal yang termasuk dalam bagian ini antara
lain : a) identifikasi agunan, seperti legalitas pemilik dari agunan; b)
kepentingan dari penilaian yang dilakukan oleh Penilai adalah untuk agunan
kredit; c) tanggal penilaian harus
ditetapkan mengingat perubahan nilai dapat terjadi dengan berubahnya waktu; d)
penentuan jenis nilai yang dicantumkan pada laporan penilaian adalah nilai
pasar dan nilai likuidasi.
Kedua, perencanaan taksasi. Lazimnya, cakupan kegiatan pada
bagian ini adalah a) pengelompokan data yang dibutuhkan; b) sumber data; c)
jadual kerja penilaian.
Ketiga, pengumpulan data. Kegiatan ini merupakan pengumpulan
data umum maupun data khusus yang diperlukan dalam penilaian.
Keempat, verifikasi dan analisa data. Hal-hal yang diperhatikan
pada kegiatan ini adalah a) data harus
diperoleh dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, seperti Dealer, Asuransi
Umum, dan lain-lain; b) harus dilakukan pemeriksaan fisik untuk
mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dengan dokumen agunan yang dinilai; c) data tersebut harus memenuhi
syarat / asumsi dalam Nilai Pasar, yaitu : (1) Penjual dan atau Pembeli tidak dalam
kondisi terpaksa, (2) penjual dan pembeli tidak mempunyai hubungan khusus, (3)
Penjual dan pembeli memiliki pengetahuan yang cukup tentang objek yang ditransaksikan, (4) Penjual dan Pembeli
mempunyai waktu yang cukup, (5) tidak terdapat hal-hal yang khusus dalam
transaksi tersebut.
Penilaian
Kendaraan
Pada bagian
berikut akan dikedepankan penilaian kendaraan. Pertama, kelengkapan data
dan bukti kepemilikan. Kelengkapan data dan bukti kepemilikan yang dimaksudkan
adalah Surat BPKB, STNK, faktur pembelian,
KTP & KK (bila calon debitur adalah perorangan).
Kedua, pengecekan data-data dan bukti kepemilikan. Kegiatan
penting pada bagian ini antara lain : a)
periksa seluruh dokumen, periksa masa berlaku STNK; b) cocokkan perihal yang
ada di faktur pembelian dan BPKP dengan perihal yang ada pada STNK; c) periksa
BPKB apakah sudah dibalik nama.
Ketiga, pengecekan lapangan dan teknik penilaian. Hal-hal yang
lazim dilakukan pada kegiatan ini adalah a)
lakukan dialog dengan calon debitur dan pelajari tingkat intelektual,
karakter pemilik agunan/calon debitur, selidiki tingkat kesadaran calon debitur
atas resiko yang akan diterima; b) periksa dan cocokkan hal-hal yang ada pada
BPKP dengan kondisi fisik kendaraan; c) periksa kondisi fisik kendaraan, catat
kerusakan-kerusakan yang ada pada kendaraan; d) hidupkan mesin dan lakukan test
jalan; e) periksa siapa yang menggunakan kendaraan tersebut dan dasar
penggunaannya.; f) lakukan dokumentasi pada bagian-bagian penting pada
kendaraan.
Keempat,
pembuatan laporan. Proses terakhir dari taksasi atau penilaian adalah pada
aspek pembuatan laporan sesuai dengan data yang diperoleh untuk kepentingan
keputusan permohonan kredit oleh manajen atau Komite Kredit atau Loan Committee.
Penilaian yang baik terhadap agunan, yang sekaligus objek
yang dibiayai, merupakan hal yang penting dan strategis. Karena tak dapat
dipungkiri, bagi perusahaan pembiayaan pemberian kredit adalah aset utama
perusahaan dan sumber utama pendapatan. Kadangkala, yang kerap membuat perusahaan
pembiayaan jatuh adalah karena kredit yang diberikan. Oleh karena itu, proses penilaian yang baik,
yang karenanya dapat meningkatkan kualitas kredit yang diberikan, perlu terus
dikembangkan oleh perusahaan pembiayaan. Untuk mendukung hal tersebut, maka
pengembangan kompotensi SDM perusahaan pembiayaan untuk melakukan penilaian
atau taksasi yang efektif, ada baiknya perlu diupayakan secara kontiniu dan
konsisten.
--------------------------
( *adalah
Training Leader di JFI dan CTC, serta Advokat di bidang Keuangan - baik Usaha Bank maupun Non-Bank
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar