Minggu, 18 Agustus 2013

Kolom Kardi Pakpahan :"Efektifitas Pengawasan Perusahaan Pembiayaan"

Efektifitas  Pengawasan Perusahaan Pembiayaan


Oleh : Kardi Pakpahan*
            Pertumbuhan dan perkembangan Perusahaan Pembiayaan atau multifinance dalam beberapa tahun terakhir ini relatif baik di sini, yang ditandai dengan pertumbuhan volume usaha yang positif, misalnya sampai 31 Desember 2011, Total Aset Perusahaan Pembiayaan Nasional sebesar Rp 291,4 Triliun. Disamping sebagian besar Perusahaan Pembiayaan  dapat bertumbuh dan berkembang, ada juga beberapa yang  harus  gulung tikar.
            Di tengah-tengah pertumbuhan dan perkembangan perusahaan pembiayaan selama ini ada juga beberapa kalangan yang mulai mengingatkan supaya lebih hati-hati.  Misalnya, kondisi kredit sepeda motor di Indonesia jangan sampai  mengarah seperti kasus subprime mortgage yang terjadi di Amerika Serikat.
Sinyal tersebut di atas sesungguhnya penting juga mengingat karakteristik usaha  Perusahaan Pembiayaan, yang membutuhkan prinsip kehati-hatian. Sebagian besar dana yang masuk ke sisi Pasiva Perusahaan Pembiayaan  adalah dana pihak lain, baik dari lembaga keuangan bank, lembaga non bank, atau sumber lainnya.
Berangkat  dari hal tersebut, maka perlu kehadiran  institusi pengawasan yang efektif bagi Perusahaan Pembiayaan. Dengan tema pengawasan, jangan mencari siapa yang salah, tetapi apa yang salah atau apa yang belum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan bagaimana memperbaikinya dan mencegah supaya penyimpangan tidak terjadi lagi.
 Supaya dapat menyajikan pengawasan yang efektif pada perusahaan pembiayaan maka masih diperlukan beberapa perangkat ketentuan atau peraturan dan sistem/prosedur pengawasan (SOP). Beberapa hal yang perlu diatur akan dikedepankan pada uraian berikut. Pertama, Pedoman Akuntansi dan Transparansi Laporan Keuangan  Perusahaan Pembiayaan. Pengaturannya dapat dibuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini menuangkan seluruh standar akuntansi yang lazim berlaku pada institusi keuangan, cara pengakuan pendapatan (apakah acrual atau cash basis), cara mencatat seluruh beban, juga didalamnya diatur seluruh bentuk standar laporan keuangan perusahaan pembiayaan, seperti Laporan Keuangan Bulanan, Laporan Keuangan Semester, Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi, Laporan Arus Kas serta segala bentuk Daftar Nominatif yang digunakan untuk mendukung Laporan Keuangan Perusahaan Pembiayaan. Dengan adanya ketentuan ini maka laporan keuangan Perusahaan Pembiayaan bisa tersaji menurut standar yang lazim berlaku yang disajikan secara konsisten dan transparan.
Kedua, prinsip kehati-hatian. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian pada Perusahaan Pembiayaan, seperti 1) jumlah pinjaman bagi setiap Perusahaan Pembiayaan dibandingkan dengan jumlah modal sendiri (netrworth) dan Pinjaman Subordinasi dikurangi penyertaan (gearing ratio) ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 kali; 2) Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki Modal Sendiri sekurang-kuranya 50% dari Modal Disetor (paid in captital).
Karena sebagian besar  aset Perusahaan Pembiayaan ditempatkan  pada pos pinjaman yang diberikan atau piutang  pembiayaan, maka ada baiknya diatur secara lebih terperinci mengenai Kolektibilitas dan Penyisihan Penghapusan Piutang Pembiayaan.
Ketiga, penilaian tingkat kesehatan. Perlu standar penilaian kesehatan Perusahaan Pembiayaan. Kalau untuk perbankan penilaian tingkat kesehatan menggunakan metode CAMEL, perusahaan asuransi dengan RBC ( Risk Based Capital), maka pada Perusahaan Pembiayaan perlu diatur tentang penilaian tinggkat kesehatan. Karena karakteristik Perusahaan Pembiayaan adalah berdekatan dengan perbankan, maka pengaturan tingkat kesehatan bisa dengan memodifikasi CAMEL (Capital, Asset atau Aktiva Produktif, Management, Earning atau Rentabilitas, Liqudity atau Likuiditas). Pada bagian manajemen supaya diakomodir tentang penerapan manajemen resiko, seperti risiko kredit, resiko operasional, resiko hukum, dan penerapan risk based supervision.
Dalam konteks pelaksanaan pengawasan, baik pengawasan langsung (aktif) maupun pengawasan tidak langsung (pasif), perlu terlebih dahulu ditetapkan manual Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pengawasan  Perusahaan Pembiayaan pada Institusi terkait, khususnya pada  OJK. Manual Pedoman atau Sisdur pengawasan itu merupakan manual pengawasan yang akan diterapkan.
Berbarengan dengan penyempurnaan Sisdur Pengawasan yang dimaksudkan maka yang tak kalah pentingya adalah mempersiapkan dan mengembangkan tim atau SDM (Sumber Daya Manusia) Pengawas atau Auditor, yang memiliki integritas, motivasi, kompetensi dan  pengetahuan yang mendukung.
Akhirnya pengawasan efektif yang berkesinambungan dan konsisten, searah dengan pertumbuhan dan perkembangan Perusahaan Pembiayaan sangat diperlukan, yang juga berarti resiko industri Perusahaan Pembiayaan semakin dapat dikendalikan dengan baik. Dengan demikian, makna Perusahaan Pembiayaan bagi kegiatan pembangunan menjadi kian bermakna, baik masa kini maupun masa yang akan datang.
----------------------

( *Kardi Pakpahan adalah Training Leader pada JFI & CTC, Praktisi Hukum di Bidang Keuangan; E-mail = kardipakpahan@gmail.com; PIN BB = 24EC43D2    Alumnus Program Kekhususan Hukum Kegiatan Ekonomi FH-UI))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar