Efektifitas Pengawasan Perusahaan
Pembiayaan
Oleh : Kardi Pakpahan*
Pertumbuhan
dan perkembangan Perusahaan Pembiayaan atau multifinance
dalam beberapa tahun terakhir ini relatif baik di sini, yang ditandai dengan
pertumbuhan volume usaha yang positif, misalnya sampai 31 Desember 2011, Total
Aset Perusahaan Pembiayaan Nasional sebesar Rp 291,4 Triliun. Disamping sebagian besar
Perusahaan Pembiayaan dapat bertumbuh
dan berkembang, ada juga beberapa yang harus
gulung tikar.
Di
tengah-tengah pertumbuhan dan perkembangan perusahaan pembiayaan selama ini ada
juga beberapa kalangan yang mulai mengingatkan supaya lebih hati-hati. Misalnya, kondisi kredit sepeda motor di
Indonesia jangan sampai mengarah seperti
kasus subprime mortgage yang terjadi
di Amerika Serikat.
Sinyal tersebut di atas sesungguhnya
penting juga mengingat karakteristik usaha Perusahaan Pembiayaan, yang membutuhkan
prinsip kehati-hatian. Sebagian besar dana yang masuk ke sisi Pasiva Perusahaan
Pembiayaan adalah dana pihak lain, baik
dari lembaga keuangan bank, lembaga non bank, atau sumber lainnya.
Berangkat dari hal tersebut, maka perlu kehadiran institusi pengawasan yang efektif bagi
Perusahaan Pembiayaan. Dengan tema pengawasan, jangan mencari siapa yang salah,
tetapi apa yang salah atau apa yang belum dapat berjalan sesuai dengan
ketentuan dan bagaimana memperbaikinya dan mencegah supaya penyimpangan tidak
terjadi lagi.
Supaya
dapat menyajikan pengawasan yang efektif pada perusahaan pembiayaan maka masih
diperlukan beberapa perangkat ketentuan atau peraturan dan sistem/prosedur
pengawasan (SOP). Beberapa hal yang perlu diatur akan dikedepankan pada uraian
berikut. Pertama, Pedoman Akuntansi
dan Transparansi Laporan Keuangan
Perusahaan Pembiayaan. Pengaturannya dapat dibuat dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini menuangkan seluruh standar
akuntansi yang lazim berlaku pada institusi keuangan, cara pengakuan pendapatan
(apakah acrual atau cash basis), cara mencatat seluruh
beban, juga didalamnya diatur seluruh bentuk standar laporan keuangan perusahaan
pembiayaan, seperti Laporan Keuangan Bulanan, Laporan Keuangan Semester,
Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi, Laporan Arus Kas serta
segala bentuk Daftar Nominatif yang digunakan untuk mendukung Laporan Keuangan
Perusahaan Pembiayaan. Dengan adanya ketentuan ini maka laporan keuangan
Perusahaan Pembiayaan bisa tersaji menurut standar yang lazim berlaku yang
disajikan secara konsisten dan transparan.
Kedua, prinsip kehati-hatian. Pelaksanaan
prinsip kehati-hatian pada Perusahaan Pembiayaan, seperti 1) jumlah pinjaman
bagi setiap Perusahaan Pembiayaan dibandingkan dengan jumlah modal sendiri (netrworth) dan Pinjaman Subordinasi
dikurangi penyertaan (gearing ratio)
ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 kali; 2) Perusahaan Pembiayaan wajib
memiliki Modal Sendiri sekurang-kuranya 50% dari Modal Disetor (paid in captital).
Karena sebagian besar aset Perusahaan Pembiayaan ditempatkan pada pos pinjaman yang diberikan atau piutang
pembiayaan, maka ada baiknya diatur
secara lebih terperinci mengenai Kolektibilitas dan Penyisihan Penghapusan
Piutang Pembiayaan.
Ketiga, penilaian tingkat kesehatan. Perlu standar penilaian kesehatan
Perusahaan Pembiayaan. Kalau untuk perbankan penilaian tingkat kesehatan menggunakan
metode CAMEL, perusahaan asuransi dengan RBC ( Risk Based Capital), maka pada Perusahaan Pembiayaan perlu diatur
tentang penilaian tinggkat kesehatan. Karena karakteristik Perusahaan
Pembiayaan adalah berdekatan dengan perbankan, maka pengaturan tingkat
kesehatan bisa dengan memodifikasi CAMEL (Capital,
Asset atau Aktiva Produktif, Management,
Earning atau Rentabilitas, Liqudity atau Likuiditas). Pada bagian
manajemen supaya diakomodir tentang penerapan manajemen resiko, seperti risiko
kredit, resiko operasional, resiko hukum, dan penerapan risk based supervision.
Dalam konteks pelaksanaan pengawasan, baik
pengawasan langsung (aktif) maupun pengawasan tidak langsung (pasif), perlu
terlebih dahulu ditetapkan manual Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pengawasan Perusahaan Pembiayaan pada Institusi terkait,
khususnya pada OJK. Manual Pedoman atau Sisdur
pengawasan itu merupakan manual pengawasan yang akan diterapkan.
Berbarengan dengan penyempurnaan Sisdur
Pengawasan yang dimaksudkan maka yang tak kalah pentingya adalah mempersiapkan
dan mengembangkan tim atau SDM (Sumber Daya Manusia) Pengawas atau Auditor,
yang memiliki integritas, motivasi, kompetensi dan pengetahuan yang mendukung.
Akhirnya pengawasan efektif yang
berkesinambungan dan konsisten, searah dengan pertumbuhan dan perkembangan Perusahaan
Pembiayaan sangat diperlukan, yang juga berarti resiko industri Perusahaan
Pembiayaan semakin dapat dikendalikan dengan baik. Dengan demikian, makna
Perusahaan Pembiayaan bagi kegiatan pembangunan menjadi kian bermakna, baik
masa kini maupun masa yang akan datang.
----------------------
( *Kardi
Pakpahan adalah Training Leader pada
JFI & CTC, Praktisi Hukum di Bidang Keuangan; E-mail = kardipakpahan@gmail.com; PIN BB = 24EC43D2 Alumnus Program Kekhususan
Hukum Kegiatan Ekonomi FH-UI))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar