Kamis, 28 Mei 2020

Kaitan Amar Putusan Deklaratoir dengan Amar Komdemnatoir dalam Perkara Perdata

Catatan Hukum :
Kaitan Amar Putusan Deklaratoir dengan Amar Komdemnatoir dalam Perkara Perdata

Oleh : Kardi Pakpahan*
            Bagaimana sekiranya bila amar putusan kondemnatoir  pada perkara perdata dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum, yang diputuskan tanpa memutus pokok perkara perdata, yang bersifat deklatoir  ? Untuk melihat bagaimana hubungan diantara amar putusan Deklatoir dengan   putusan kondemnatoir pada uraian berikut dikedepankan pengertian  3 sifat amar putusan perkara perdata. Pertama, putusan deklaratoir (declaratoir vonnis). Sifat putusan ini merupakan penjelasan atau penetapan tentang suatu hak maupun status, yang berisi tentang pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata.  Misalnya, menurut M. Yahya Harahap, SH (2005 : 876),  tentang gugatan dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum, berdasarkan pasal 1365 KUHPer, jika gugatan dikabulkan maka  putusan didahului dengan amar deklaratoir berupa pernyataan :”bahwa tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum” atau “Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat”. Sedangkan bila pokok gugatan misalnya tentang wanprestasi maka amar deklatoirnya :”Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat”.
            Kedua, putusan konstitutif ( constitutief vonnis) adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun menimbulkan keadaan hukum baru. Misalnya amar putusan konstitutif perkara perceraian :”Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya”. Putusan perceraian ini  meniadakan keadaan hukum, yakni tidak ada lagi ikatan hukum antara suami dan istri sehingga putusan itu meniadakan hubungan perkawinan yang ada, bersamaan dengan itu mengemua keadaan hukum baru kepada suami istri sebagai Duda dan Janda.
            Ketiga, putusan kondemnatoir (comdemnatoir) adalah putusan yang memuat amar yang menghukum  salah satu pihak berperkara. Putusan yang bersifat kondemnatoir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amar deklaratif atau konstitutif. Contoh  amar  putusan kondemnatoir misalnya kalau pokok perkaranya  wanprestasi : “Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT, yaitu berupa pokok pinjaman, bunga, dan denda, berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 072/3319/5/PB/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017, sebesar Rp 620.887.500,-, yang terdiri dari : Pokok Pinjaman Rp.    500.000.000,-; Tunggakan Bunga Rp.  112.750.000,- ; Denda Rp. 8.137.500” sedangkan kalau pokok perkaranya misalnya perbuatan melawan hukum, maka contoh amar putusan komdemnatoirnya :’Menghukum Tergugat untuk mengembalikan harta warisan Penggugat   dalam keadaan kosong dan baik, tanpa beban apapun”.
            Menurut M. Yahya Harahap, SH (2005 : 877), amar putusan komdentaoir merupakan satu kesatuan dengan amar deklaratif sehingga amar deklaratoir merupakan condition sine qua non atau syarat mutlak untuk menjatuhkan putusan komdemnatoir dan penempatan amar deklatoir dalam putusan yang bersangkutan, mesti ditempatkan mendahului amar kondemnatoir atau dengan perkataan lain amar putusan komdemnatoir merupakan asesoir dari amar putusan deklaratoir.
            Kembali ke pertanyaan di awal tulisan ini, bagaimana misalnya dalam sebuah putusan  perkara perdata dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum, membuat putusan kondemnatoir seperti :” ’Menghukum Tergugat untuk mengembalikan harta warisan Penggugat   dalam keadaan kosong dan baik, tanpa beban apapun”, tanpa membuat atau didahului dengan amar putusan deklaratoir, seperti :”Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat”. Mengingat amar deklaratoir merupakan condition sine qua non atau syarat mutlak untuk menjatuhkan putusan komdemnatoir atau amar putusan komdemnatoir merupakan asesoir terhadap amar putusan deklatoir, maka amar putusan seperti hal tersebut mengandung cacad hukum.
(*Penulis adalah Praktisi Hukum dan Trainer)

Kamis, 14 Mei 2020

Penjualan Adaptif Perbankan pada Pandemi Covid-19, Saatnya Berpikir dan Bertindak Kreatif


Catatan Pemasaran :
Penjualan Adaptif Perbankan pada Pandemi Covid-19, Saatnya Berpikir dan Bertindak Kreatif


Oleh : Kardi Pakpahan*
                Dalam suatu Negara, termasuk di Indonesia,  ada 3 fungsi perbankan yang menonjol, yaitu 1) fungsi perbankan sebagai sarana pertumbuhan ekonomi; 2) fungsi perbankan sebagai bagian dari sarana mendukung kestabilan ekonomi/moneter; 3) fungsi perbankan sebagai sarana pemerataan dalam kegiatan pembangunan – terjadinya aliran uang dari masyarakat yang kelebihan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana.
                Pada pandemi covid-19, baik  dalam status social distancing maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), usaha perbankan merupakan bidang usaha yang diizinkan tetap beroperasi. Hanya saja, lingkungan usaha pada pandemi covid-19, diperhadapkan dengan kondisi perlambatan atau ketidakpastian. Hal itu dapat  terjadi, karena beberapa usaha sudah libur atau menerapkan pola kerja Work From Home dan ada juga perusahaan yang sudah mulai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dikarenakan kegiatan usaha yang sudah mulai menurun.
                Lingkungan usaha perbankan pada pandemi Covid-19 ditandai dengan kecenderungan pertumbuhan dana, penyaluran kredit, dan pendapatan bunga yang menurun dan di sisi lain Non Perform Loan atau kredit non lancar memiliki trend meningkat. Dari sisi penjualan produk perbankan, menghadapi ketidakpastian tersebut, diperlukan pola baru, karena cara yang sama beberapa waktu lalu, kerap kali tidak efektif lagi diterapkan untuk saat ini, baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran kredit oleh perbankan.
                Salah satu pola penjualan produk perbankan yang masih relevan diterapkan pada pandemi covid-19 adalah penjualan yang adaptif, dengan artikulasi tidak mungkin menghadapi lingkungan usaha perbankan dengan jurus yang sama dengan masa lalu – perlu berpikir dan bertindak  kreatif. Dengan demikian, diharapkan maka sisi ketidakpastian nantinya dapat diatasi, sehingga pada akhirnya dapat mendukung peningkatan kinerja perbankan, yang pada akhirnya dapat berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.
                Dengan mengutip pendapat Spiro & Weitz, Penjualan produk perbankan yang adaptif merupakan suatu kegiatan mengubah perilaku penjualan selama ataupun setelah terjadinya interaksi dengan nasabah, yang dilakukan berdasarkan pada informasi yang diterima mengenai situasi penjualan, baik ketika pada aktivitas prospecting, Contacting,  Probing, Presenting, Follow up atau Close the sales. 
                Pilihan adaptasi yang dilakukan oleh Penjual atau Account Officer (AO) Bank, biasanya dikaitkan dengan dampak perubahan yang terjadi di lingkungan usaha perbankan dengan intensitas perubahan yang diperlukan. Misalnya, jika dampak ketidakpastian yang muncul relatif rendah, sementara perubahan yang diperlukan untuk adaptasi juga rendah, maka biasanya tipe adaptasi yang diperlukan adalah perlunya dilakukan percepatan dalam kegiatan penjualan produk perbankan. Tentu, masih ada beberapa model adaptasi penjualan lainnya.
                Supaya Penjual mampu melakukan penjualan yang adaptif, maka paling tidak dipengaruhi oleh 4 hal utama, yaitu Pertama, proaktif. Kebiasaan proaktif berarti mau melakukan persiapan perjualan dengan penuh tanggung jawab serta mau dan mampu menata suasana hati supaya selalu positif.
Kedua, Pembelajar.   Supaya dapat melakukan  penjualan yang adaftif, Penjual harus memiliki budaya belajar yang tinggi, baik belajar cepat, belajar bijak, dan belajar cerdas. Belajar cepat diperlukan karena banyak pengetahuan baru lingkungan pasar penjualan yang perlu dipelajari atau diketahui. Belajar bijak merupakan belajar yang dilakukan dari kesuksesan dan kegagalan yang dilakukan di sisi internal. Sedangkan belajar cerdas merupakan belajar yang dilakukan atas kesuksesan atau kegagalan pesaing atau Kompetitor.   
                Ketiga, karakteristik. Untuk  dapat melakukan penjualan yang adaptif, maka diperlukan karakteristik khusus dari Penjual atau AO. Paling tidak ada 5 karakteristik yang diperlukan, yaitu 1) ketekunan yang tinggi; 2) dapat diandalkan karena memiliki pengetahuan, sikap yang positif dan ketrampilan dalam melaksanakan penjualan; 3) tulus atau memiliki integritas yang tinggi; 4) memiliki motivasi yang tinggi; 5) empatik. Khususnya karakteristik empatik dalam penjualan yang adaptif sangat diperlukan pada kondisi pandemi covid-19, karena cenderung banyak calon nasabah yang merasa kuatir atau takut. Dengan demikian, karakteristik empatik dari Penjual akan dapat mempercepat rasa percaya atau keyakinan atau trust building dari calon nasabah.
                Keempat, ketrampilan komunikasi. Diperlukan ketrampilan komunikasi yang baik, supaya dapat melakukan penjualan produk yang adaptif, seperti kemampuan berkomunikasi yang efektif, kemampuan komunikasi dua arah walapun ada hambatan dan jarak (misalnya pakai masker dan menjaga jarak ketika komunikasi tatap muka), kemampuan komunikasi yang empatik.
(*Penulis adalah Trainer Perbankan dan Seorang Advokat).       

Minggu, 03 Mei 2020

Relaksasi Restrukturisasi Kredit Menghadapi Pandemi Covid-19

Catatan Restrukturisasi  :

Relaksasi Restrukturisasi Kredit Menghadapi Pandemi Covid-19


Oleh : Kardi Pakpahan*

                Dalam rangka menghadapi pandemi covid-19, pada 16 Maret 2020 OJK memberlakukan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical Dampak Penyebab Covid-19, yang diberlakukan untuk Bank Umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah. POJK yang mengatur relaksasi restrukturisasi  ini diberlakukan dari 16 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
                Adapun latar belakang diundangkanya POJK No.11/POJK.03/2020 adalah sebagai berikut, pertama, perkembangan penyebaran Covid-19  secara global telah berdampak secara langsung ataupun secara tidak langsung terhadap kinerja dan atau kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit.
                Kedua, dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur tersebut akan meningkatkan resiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
                Ketiga,  untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, khususnya fungsi intermediasi , menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian  perlu diambil kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical  dampak covid-19, yaitu POJK No.11/POJK.03/2020.
Substansi
                Fasilitas kredit yang dapat dimasukkan dalam relaksasi restrukturisasi ala POJK No.11/POJK.03/2020  haruslah memenuhi kriteria, yaitu terdampak pandemi Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk UMKM, yaitu Debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena Debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran Covid-19, baik secara langsung atau tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, manufaktur, pertanian dan pertambangan.
Apa saja subtansi relaksasi restrukturisasi kredit dalam POJK No.11/POJK.03/2020 ? Pertama, Kualitas kredit yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan retrukturisasi ( Vide : Pasal 5 ayat 1 POJK No.11/POJK.03/2020). Ketentuan restrukturisasi dalam pedoman akuntansi dan POJK terkait sebelumnya, misalnya kolektibilitas setelah restrukturisasi paling tinggi Kurang Lancar (KL) bila kredit yang diretrukturisasi sebelumnya kualitasnya Diragukan (D) atau Macet (M),  sedangkan kalau kredit yang direstrukturisasi dengan kualitas Lancar (L), Dalam Perhatian Khusus (DPK), Kurang Lancar (KL) maka kualitas aset setelah restrukturisasi adalah tetap.
Kedua,    restrukturisasi kredit dapat dilakukan terhadap kredit yang diberikan sebelum maupun setelah Debitur terkena dampak penyebaran Covid-19 (Vide : Pasal 5 ayat 2 POJK No.11/POJK.03/2020).  Berbicara mengenai  kredit yang terdampak penyebaran pandemi covid-19 pada recovery kredit, tentu baik kredit lancar (perform) maupun pada recovery kredit non lancar (non perform). Hanya saja untuk kredit dengan kualitas non lancar,  ada syarat khususnya, yaitu setelah direstrukturisasi dapat mendukung kinerja Bank, yang biasanya syarat khususnya Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit dan Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi. Misalnya, pak Anto (bukan nama sebenarnya), Debitur sebuah Bank dengan kolektilitas atau kualitas aset Diragukan (D) terhitung  Februari 2020, dengan bidang usaha jahit Baju, dan setelah mulai Maret 2020 mengembangkan usahanya juga untuk menjahit Masker kain untuk mencegah penyebaran pandemi covid-19, omset usaha dan sisa penghasilan semakin positif, tetapi belum dapat menyelesaikan seluruh  tunggakan bunga dan belum mampu membayar angsuran seperti yang terdapat pada Perjanjian Kredit awal. Tentu, bila debitur Anto, terdampak covid-19, baik secara lanngsung dan tidak langsung, terbuka dimasukkan dalam relaksasi restrukturisasi kredit sesuai dengan POJK No.11/POJK.03/2020 .
Ketiga, Kredit BPR yang direstrukturisasi berdasarkan POJK No.11/POJK.03/2020 dikecualikan dari  penerapan perlakuan akuntansi restrukturisasi kredit, baik yang terdadapat pedoman akuntansi muapun pada POJK terkait, seperti misalnya pada pembentukan CKPN atau Cadangan Kerugian Penurunan Nilai, termasuk juga tentunya dalam kemungkinan mengoreksi kelebihan PPAP (Penyisisan Penghapusan Aktiva Produktif) setelah kredit yang diretrukturisasi mulai dilakukan pembayaran angsuran oleh Debitur. Pada pasal 5 ayat 3 POJK No.11/POJK.03/2020 disebutkan :”Kredit bagi BPR atau pembiayaan bagi BPRS yang direstrukturisasi dikecualikan dari penerapan perlakuan akuntansi restrukturisasi kredit atau pembiayaan”.
Sedangkan cara retrukturisasi kredit menurut POJK No.11/POJK.03/2020 dapat dilakukan dengan : 1) penurunan suku bunga; 2) perpanjangan jangka waktu; 3) pengurangan tunggakan pokok; 4) pengurangan tunggakan bunga; 5) penambahan fasilitas kredit; 6) penundaan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga (grace periode); 7) konversi kredit menjadi penyertaan modal (yang hanya berlaku untuk bank umum, untuk BPR tidak berlaku karena BPR tidak dapat melakukan penyertaan).
Mengingat dampak negatif pandemi covid-19 pada bank, maka untuk meningkatkan kinerja bank dan mendukung pertumbuhan ekonomi, maka bank perlu menerapkan POJK No.11/POJK.03/2020 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Dalam pada itu, Bank yang melakukan restrukturisasi kredit menyampaikan Laporan Stimulus Kredit atau  Pembiayaan Restrukturisasi, sesuai dengan format yang terdapat pada POJK No.11/POJK.03/2020, yang substansi utamanya antara lain : a) Nama Debitur; b) CIF; c) Sektor Ekonomi; d) Plafon; e) Baki Debet; f) Kualitas Aset sebelum Direstrukturisasi (Misalnya, 1 1 (lancar); 2 (Dalam Perhatian Khusus); 3(Kurang Lancar); 4 (Diragukan); atau 5 (Macet).
(*Penulis adalah Trainer Perbankan, Advokat dan Alumnus Program Kekhususan Hukum Kegiatan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

Sabtu, 25 April 2020

Menyoal Komisaris BUMN


Opini   :
Menyoal Komisaris BUMN


Oleh : Kardi Pakpahan*
          Dalam waktu belakangnan ini salah satu simpul informasi  tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  yang mengemuka di media massa adalah perihal komisaris pada perusahaan pelat merah atau BUMN, seperti berita tentang perubahan susunan dewan komisaris pada PT Pelindo 1.
          Tak dapat dipungkiri upaya-upaya pembenahan BUMN  sudah banyak dilakukan, khususnya semenjak reformasi ekonomi bergulir pada tahun 1997/1998. Buah dari pembenahan itu, beberapa BUMN telah melakukan tranformasi dengan tata kelola,  kinerja dan daya saing yang relatif lebih baik,
          Diharapkan pembenahan yang dilakukan pada BUMN selama ini dapat terus berjalan kearah yang lebih maju, bukan sebaliknya. Termasuk tentunya tentang keberadaan dewan komisaris yang semakin baik pula, untuk mendukung peningkatan kinerja dan daya saing
          Perihal  persyaratan dewan komisaris BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No.02/MBU/02/2015, yang dikelompokkan dalam  3 bagian. Pertama, persyaratan formal, yaitu a) orang perseorangan; b) cakap melakukan perbuatan hukum; c) tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan; d) tidak pernah menjadi anggota direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan; e) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan.
          Kedua, persyaratan materil, seperti a) integritas; b) dedikasi; c) memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, d) memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perseroan dimana yang bersangkutan dicalonkan; e) dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
          Ketiga, persyaratan lain. Bagian yang masuk pada persyaratan   komisaris BUMN pada persyaratan ini : a)  bukan pengurus partai politik (Parpol) dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.  Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II; b) bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah; c) tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris pada BUMN yang bersangkutan selama 2 periode berturut-turut; d) sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
          Disamping tiga bagian persyaratan tersebut, khususnya untuk komisaris BUMN di bidang usaha jasa keuangan, baik bank maupun non bank, harus memenuhi persyaratan fit & proper test pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
          Dikaitkan dengan calon komisaris BUMN dari instansi pelayanan publik, sebagaimana diatur pada UU No. 25/2009  ada juga batasan komisaris BUMN, sebagaimana diatur pada pasal 17 huruf a UU No.25/2009. Disana dikatakan Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  Artinya pelaksana yang terkait dengan pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
          Untuk memahami batasan pelaksana pelayanan publik dapat diketahui dari ketentuan pasal 1 angka 5 UU No. 25/2009, yang menyebutkan :”Pelaksana pelayanan publik, yang selanjutnya disebut juga Pelaksana, adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik” .
       Dalam rangka memahami penyelenggara pelayanan publik, yang disebut juga penyelenggara,  dapat  dilihat pada pasal 1 angka 2 UU No.25/2009, yang menyatakan :”setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan public, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik”.
          Berangkat dari hal tersebut, maka komisaris BUMN tidak dapat merangkap sebagai penyelengara Negara atau pelaksana yang terkait dengan pelayanan publik, baik dalam status Menteri/wakil Menteri, ASN/Polri/TNI, termasuk dosen Perguruan Tinggi Negeri. Bila perangkapan seperti itu dilakukan, maka berdasarkan pasal 54 ayat 7 UU No.25/2009,   dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
(*Penulis adalah Advokat dan Pengamat Hukum)    

Senin, 27 Januari 2020

Keseimbangan Rantai Nilai pada Pelaksanaan Realisasi Rencana Bisnis


Catatan Rencana Bisnis :
Keseimbangan Rantai Nilai pada Pelaksanaan Realisasi Rencana Bisnis

Oleh : Kardi Pakpahan*
Sebagaimana yang telah diketahui secara umum ada 4 rantai nilai yang terkandung dalam rencana bisnis, yaitu 1) Financial, yang masuk dalam domain ini antara lain target-target finansial, seperti pertumbuhan aset, target rasio-rasio keuangan, rasio NPL dan lain-lain; 2) Customer, yang masuk dalam bagian ini antara lain target mendapatkan customer baru, target mempertahankan Customer, target meningkatkan index atau tingkat kepuasan Customer, target meningkatkan nilai dari Customer, baik pada sisi funding, landing, maupun peoduk dan jasa usaha keuangan lainnya; 3) Internal proses, yang termasuk dalam hal ini seperti penyusunan dan penyempurnaan Kebijakan, Sistem dan Prosedur, pengembangan dan penyempurnaan perangkat lunak dan perangkat keras, pengembangan jaringan kantor, dan lain-lain; 4) Learning and Growth, yang masuk dalam zona ini seperti rekruitmen dan seleksi; sistem benefit dan konvensasi, pelatihan, pengembangan SDM, evaluasi kinerja, penyusunan dan penyempurnaan grading dan kepangkatan, penyempurnan ketentuan hubungan industrial, dan lain-lain.
Keempat rantai nilai tersebut harus seimbang atau balance setiap waktu, mulai dari awal bulan sampai akhir bulan dalam satu tahun buku, baik dalam bentuk goal, action plan, maupun schedule. Bila unsur kesetimbangan yang dimaksudkan berada pada posisi yang timpang kerapkalai target-target rencana bisnis tidak tercapai. Pada akhirnya tertundanya target pada satu bulan, lazimnya akan mengganggu pelaksanaan aksi strategis untuk merealisasikan rencana bisnis pada bulan berikutnya, yang pada akhirnya sering juga menjadi faktor yang menyebabkan target di akhir tahun, sesuai dengan ukuran rencana bisnis tidak tercapai juga.
Berangkat dari hal tersebut, untuk mencapai titik keseimbangan antar rantai nilai pada pelaksanaan rencana bisnis, maka perlu diperlukan beberapa hal. Sebagian diantaranya akan dikedepankan pada uraian berikut.
Pertama, motivasi yang prima. Motivasi atau dorongan, yang berfungsi meningkatkan kemauan setiap SDM (Sumber Daya Manusia) untuk bekerja keras dan melakukan berbagai usaha yang relevan merealisikan rencana bisnis memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Oleh karena intu, kegiatan pelatihan, baik secara internal maupun eksternal, dari bagian terkait, perlu diprogramkan secara baik dari awal tahun, untuk memastikan tumbuhnya motivasi prima SDM yang dimaksudkan.
Kedua, teambuilding. Rencana bisnis bukanlah rencana kerja satu orang atau satu bagian, tetapi merupakan rencana kerja bersama, maka untuk memastikan adanya keseimbangan rantai nilai tersebut maka kerjasama atau teambuilding dipastikan dapat berjalan dengan baik.
Ketiga, fungsi pelatihan. Tujuan instruksional pelatihan menyangkut domail kemauan (willingness) dan kemampuan atau capacity dari setiap SDM untuk merealisasikan. Oleh karena itu, untuk mempercepat dan mengwujudkan kesetimbangan yang dimaksudkan, maka program dan pelaksanaan pelatihan yang relevan musti dijalankan dari awal tahun, bukan misalnya dilakukan hanya pada akhir tahun atau setelah tutup tahun buku.
Keempat, fungsi pengawasan. Acapkali ketidakseimbangan antar rantai nilai pada pelaksanaan rencana bisnis terjadi dikarenakan kurangnya pengawasan, baik secara internal maupun eksternal. Mengingat hal tersebut, perlu dipastikan bahwa pengawasan yang efektif, termasuk didalamnya memastikan bahwa rencana bisnis dilaksanakan secara baik perlu dilakukan secara kontiniu dan konsisten.
Kelima, evaluasi. Untuk memastikan realisasi rencana bisnis, maka perlu dilakukan evaluasi secara berkala. Manakala terjadi perlambatan maka perlu segera dilakukan percepatan, dan tatkala terjadi kekeliruan maka perlu diupayakan perbaikan. 
(*Penulis adalah Trainer &Advokat, WA = 0813-2895-0019, IG = kardi_pakpahan)

Senin, 16 Desember 2019

Perihal Eksekusi Hak Tanggungan

Catatan Eksekusi Jaminan : 
Perihal Eksekusi Hak Tanggungan


Oleh : Kardi Pakpahan*
                Bagian dari persyaratan persetujuan fasilitas kredit adalah collateral atau jaminan, diantara persyaratan kredit lainnya, seperti capacity, capital, condition of economic, dan character.  Salah satu bentuk pengikatan jaminan kredit yang banyak diterapkan pada penyaluran kredit oleh Penyelenggara Jasa Keuangan, selaku Kreditur, baik perbankan maupun non perbankan, adalah Hak Tanggungan.
                Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, menurut pasal 1 angka 1 UU No.4 Tahun 1996, yang juga disebut UUHT, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
            Dilipilihnya Hak Tanggungan sebagai bentuk jaminan kredit, karena kekhususan dalam menguasai obyek jaminan oleh Kreditur dan 3 alternatif eksekusi hak tanggungan. Tiga alternatif eksekusi hak tanggungan yang dimaksudkan, pertama,   eksekusi parat atau eksekusi langsung atau parate eksekusi (pasal 20 ayat 1a UUHT  jis Pasal 6 dan pasal 11 ayat 2e UUHT. Pada pasal 20 ayat 1a UUHT disebutkan :”Apabila Debitor cidera janji, maka berdasarkan : hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UUHT”. Sedangkan pada pasal 6 UUHT dinyatakan :”Apabila debitor cidera janji, pemegang HakTanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”. Sementara itu, pada pasal 11 ayat 2e UUHT :” Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dapat dicantumkan janji-janji, antara lain : janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji”. Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi langsung hak tanggungan pada bagian ini tidaklah melalui fiat eksekusi ketua Pengadilan Negeri yang berwewenang, tetapi langsung lelang umum melalui KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, sesuai  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK No.90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran secara Tertulis tanpa Kehadiran Peserta Lelang melalui Internet.
            Pada pasal 5 PMK No.27/PMK.06/2016 dinyatakan bahwa jenis lelang terdiri dari : a) lelang eksekusi; b) lelang non eksekusi wajib; c) lelang noneksekusi sukarela. Sedangkan menurut pasal 6e PMK No.27/PMK.06/2016  lelang eksekusi terdiri : lelang eksekusi pasal 6 UUHT.
            Kedua, eksekusi melalui titel eksekutorial atau eksekusi melalui pertolongan hakim/fiat eksekusi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 1b UUHT jo pasal 14 ayat 2 dan pasal 14 ayat (3) UUHT. Pada pasal 20 ayat 1b UUHT disebutkan :”Apabila Debitor cidera janji, maka berdasarkan : titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahului dari pada kreditor-kreditor lainnya”.
            Dasar hukum titel eksekutorial diatur  pada pasal 14 ayat 2 UUHT, yang menyebutkan :” Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Menurut pasal 14 ayat 3 UUHT, sertifikat Hak Tanggungan yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”, mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah”. Adapun hukum acara yang terkait dengan eksekusi pada bagian ini saat ini masih menggunakan ketentuan pasal 224 Reglemen Indonesia yang Diperbarui (Het Herzeiene Indonesisch Reglement/HIR, S.1941 : 44) dan Pasal 258 Reglement Acara Hukum untuk daerah Luar Jawa dan Madura, S.1927 : 227). Adapun tahapan sita eksekutorial hak tanggungan pada bagian ini, Ketua Pengadilan terlebih dahulu melakukan penetapan anmaning dan penyitaan (Vide : pasal 196 sd 200 HIR), dan kemudian Ketua Pengadilan membuat penetapan lelang dan selanjutnya mengajukan permohonan lelang kepada KPKLN.
Sedangkan proses pelelangan obyek hak tanggungan pada eksekusi dengan title eksekutorial ini juga  dilakukan melalui KPKNL (Vide : pasal 6b  PMK No.27/PMK.06/2016).
Ketiga, eksekusi atas kesepakatan Kreditur dan Debitur ( Pasal 20 ayat 2 UUHT dan Pasal 20 ayat 3 UUHT). Pada pasal 20 ayat 2 UUHT dinyatakan :”Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak”. Pelaksanaan penjualan obyek hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat 2 UUHT, menurut pasal 20 ayat 3 UUHT hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.
Dari ketiga jenis eksekusi hak tanggungan yang diatur pada pasal 20 UUHT, yang membutuhkan bantuan ketua pengadilan negeri adalah eksekusi hak tanggungan dengan titel eksekutorial, sedangkan eksekusi langsung atau parat dan eksekusi kesepakatan tidaklah membutuhkan fiat ketua pengadilan.   
(*Penulis adalah Advokat & Trainer, Telp/WA : 0813-2895-0019)

Sabtu, 26 Oktober 2019

Perihal Masalah Klaim Simpanan Nasabah pada Bank dalam Likuidasi


Rubrik Opini :
Perihal Masalah Klaim Simpanan Nasabah 
pada Bank dalam Likuidasi
Oleh : Kardi Pakpahan*
            Coba dibayangkan, sudah bertahun-tahun seorang nasabah penyimpan dana dengan total saldo simpanan Rp 200 juta menjadi nasabah di sebuah bank, tetapi di suatu waktu  tiba giliran dicabut izin usaha bank yang terkait dan masuk status Bank dalam Likuidasi (BDL), nasabah penyimpan dana tersebut tidak mendapatkan hasil klaim dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dengan alasan bahwa suku bunga simpanan nasabah tersebut melampaui suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, padahal Nasabah penyimpan Dana tersebut tidak pernah meminta bunga khusus atau special rate kepada Bank terkait. Bagian paparan di awal ini adalah kasus posisi, tetapi mungkin saja sudah pernah dialami oleh nasabah perbankan.
            Seluruh bank yang ada di sini wajib atau harus mengikuti program penjaminan simpanan nasabahnya. Institusi atau lembaga yang melakukan penjaminan simpanan nasabah perbankan berdasarkan Undang-Undang (UU) No.24/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7/2009 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan atau yang disebut juga UU LPS, adalah LPS. Pertanyaan sekarang apakah fungsi, wewenang dan tugas LPS dalam rangka penjaminan simpanan semata-mata menerima dana kontribusi dan premi penjaminan dari perbankan dan melakukan penggantian simpanan nasabah yang memenuhi syarat ketika ada bank yang dicabut izin usahannya ?
            Kalau dicermati peraturan perundang-undangan yang terkait maka dapat dikatakan tidaklah demikian. Institusi LPS selaku penyelenggarapa penjaminan mengendalikan resiko operasional penjaminan sebelum terjadi transaksi simpanan di perbankan, yaitu setiap bank peserta penjaminan menjelaskan produk penjaminan simpanan kepada nasabah sebelum transaksi pembukaan rekening simpanan disetujui bank, seperti persyaratan penjaminan, juga selama menjadi nasabah  dan juga setelah ada bank yang dicabut izin usahannya atau menjadi BDL.
            Untuk persyaratan simpanan yang dijamin LPS itu dapat dilihat pada pasal 19  UU LPS. Disana dikatakan  3 (tiga) syarat penjaminan simpanan, yaitu 1) Tercatat di Bank; 2) Nasabah Penyimpam bukan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar atau suku bunga simpanan tidak melampau suku bunga penjaminan dari LPS; 3) Nasabah Penyimpan bukan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat, misalnya nasabah tidak memiliki kredit macet pada bank yang terkait. Disamping ketiga syarat tersebut, jumlah simpanan untuk setiap nasabah yang dijamin LPS saat ini berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2008 adalah sebesar Rp 2 Milyar. 
            Untuk melihat ketentuan yang terkait pengelolaan resiko operasional penjaminan simpanan tersebut, pada bagian berikut dikedepankan beberapa ketentuan penting. Pertama, LPS bertugas menjamin simpanan pada bank, seperti yang diatur pada  pasal 5 ayat 1 huruf b UU LPS. Disana dikatakan :”LPS mempunyai tugas melaksanakan penjaminan simpanan.
            Kedua, wewenang LPS menetapkan dan memungut premi penjaminan. Hal tersebut diatur pada pasal 6 ayat 1 huruf a UU LPS. Disitu disebutkan:”LPS mempunyai wewenang menetapkan dan memungut premi penjaminan.
            Ketiga, kewajiban bank memberikan data, informasi dan dokumen yang penjaminan ke LPS. Ketentuan yang terkait hal tersebut diatur pada pasal 9 huruf d UU LPS. Disana dikatakan  :”Sebagai peserta Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, setiap Bank wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan”. Dengan demikian seluruh data yang terkait dengan program penjaminan simpanan di bank, seperti data atau informasi dan/atau dokumen yang terkait dengan persyaratan penjaminan dapat diperoleh oleh LPS.
            Keempat, dalam rangka pelaksanaan program penjaminan simpanan.  LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank. Hal tersebut sudah jelas dan tegas diatur pada pasal 42 UU No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disana dikatakan :”LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK”.
            Apa saja ruang lingkup pemeriksaan bank yang dapat dilakukan oleh LPS  ?  Kaedah hukum atau uraianya sudah jelas dimuat  pada bagian penjelasan pasal 42 UU No.21/2011. Disitu disebutkan :” lingkup pemeriksaan LPS kepada bank meliputi : pemeriksaan premi, posisi simpanan bank, tingkat bunga, kredit macet dan tercatat, bank bermasalah, kualitas aset dan kejahatan di sektor perbankan”. Dengan demikian ketika LPS, menjalankan ketentuan pasal 42 UU No.21/201, maka data yang lengkap terkait dengan program penjaminan simpanan, termasuk seluruh persyaratan penjaminan yang diatur pasal 19 ayat 1 UU LPS, dapat diperoleh LPS.
            Data yang terkait setelah dilakukan pemeriksaan LPS pada sebuah bank pada periode tertentu misalnya, ditemukan ada nasabah yang tercatat dengan suku bunga simpanan diatas suku bunga penjaminan LPS. Terhadap temuan seperti hal tersebut perlu dilakukan identifikasi, verifikasi atau rekonsiliasi apakah masalah tersebut murni kesalahan operasional bank (baik yang mungkin diakibatkan masalah karyawan, teknologi/aplikasi dan/atau sistem dan prosedur)  atau atas kesepakatan bank dengan nasabah.
            Jika dalam pemeriksaan LPS terhadap bank misalnya ditemukan bahwa pencatatan suku bunga yang melampauai suku bunga penjaminan LPS adalah karena kelemahan atau masalah dari operisasional bank (baik masalah SDM, teknologi/aplikasi, sistem dan prosedur) maka sudah seharusnya salah satu satu jalan keluarnya adalah melakukan upaya perbaikan atau jurnal koreksi, supaya nasabah yang beritikat baik mendapat perlindungan.
Jika dalam pemeriksaan  LPS di bank  yang masih beroperasi bahwa ditemukan  persetujuan suku bunga di atas suku bunga penjaminan LPS adalah karena kesepakatan bank dan nasabah yang didukung dengan bukti yang kuat atau otentik. Maka terhadap temuan yang terakhir ini maka dapat dibuat 2  (dua) jalan keluarnya, yaitu  dilakukan koreksi supaya masuk dalam program penjaminan atau jika tidak mau dilakukan koreksi setidak-tidaknya Nasabah harus membuat Surat Pernyataan dari awal bahwa simpanannya tidak masuk dalam program penjaminan simpanan LPS. Terhadap temuan masalah kekurangan pembayaran premi penjaminan simpanan dari suatu bank misalnya, maka lazimnya dilakukan koreksi yaitu bank yang terkait harus membayar kekurangan pembayaran premi kepada LPS.
Pada dasarnya semua bank peserta penjaminan perlu diperiksa oleh LPS,  tetapi dapat dibuat skala prioritas Bank yang musti diperiksa oleh LPS dalam rangka program penjaminan simpanan, seperti 1) bank status pengawasan intensif; 2) bank dalam pengawasan khusus; 3) bank dengan nilai resiko keseluruhan atau akumulatif pada level tinggi atau sangat  tinggi; 4) bank yang diindikasikan ada terjadi modus kejahatan perbankan yang diperkirakan sangat berpengaruh pada permodalan dan/atau cash rasio bank.   
Sehubungan dengan uraian diatas, untuk kegiatan penetapan status simpanan nasabah pada bank yang telah dicabut izin usahannya atau sudah termasuk dalam Bank Dilikuidasi, maka ketika dilakukan identifikasi rekonsiliasi atau verifikasi (Vide pasal 19 UU LPS) apakah sebuah simpanan nasabah masuk dalam kategori layak bayar atau tidak layak bayar, maka perlu dilakukan LPS secara mendalam dan cermat. Jika tidak terpenuhinya syarat penjaminan simpanan misalnya karena kelalaian atau kesalahan LPS, atau bukan karena kesalahan Nasabah Penyimpan, maka LPS jangan lah sampai memasukkan simpanan tersebut sebagai simpanan yang tidak layak bayar, supaya nasabah penyimpan dana yang beritikat baik jangan sampai dirugikan.
Dalam pada itu, untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan penjaminan simpanan pada perbankan, disamping LPS perlu meningkatkan kualitas pemeriksaannya kepada Bank dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang sehubungannya dengan pelaksanaan program penjaminan, juga perlu meningkatkan dan menyempurnakan format untuk mendapatkan data, informasi dan dokumen dari perbankan, sehingga pengendalian resiko operasional penjaminan dari awal sudah semakin terkendali dengan baik. Semoga.  (*Penulis adalah Alumni FHUI, Advokat, WA=0813-2895-0019, IG= kardi_pakpahan)