Senin, 19 Agustus 2019

Usaha Finansial, Prosperity dan Poverty

Catatan Finansial :

Usaha Finansial,  Prosperity dan Poverty


Oleh : Kardi Pakpahan*
            Usaha Finansial atau Penyelenggara Jasa Keuangan, baik perbankan (seperti, Bank Umum, Bank Pekreditan Rakyat/BPR) maupun non perbankan ( seperti Fintech P2P Lending, Multifinance, Perusahaan Asuransi, Pegadaian), jika dikelola dengan baik dapat menghasilkan kesejahteraan (prosperity) bagi nasabah/cutomer atau pengguna jasa, tetapi bila tidak dikelola dengan baik dapat pula mengakibatkan kemiskinan atau kemelaratan (Poverty). Tak dapat disangkal beberapa usaha finansial yang illegal, seperti institusi investasi, fintech illegal, telah banyak yang membuat customer menderita kerugian, dan beberapa diantaranya jadi miskin atau bertambah miskin.
            Supaya usaha finansial dapat mengetahui customernya semakin sejahtera atau bertambah miskin perlu dilakukan penelitian secara kontiniu dan konsisten. Misalnya, dalam publikasi Amartha sebagai salah satu perusahaan fintech P2P lending mengungkapkan bahwa sepanjang 2018,  data penurunan angka kemiskinan para mitranya atau customernya. Berdasarkan data Sustainable Accountability Report 2018, pendapatan perempuan desa mitra Amartha naik dari Rp 4,2 juta menjadi Rp 6,7 juta per bulan. Dari contoh yang mengemuka ini, maka dapat dikatakan bahwa Amartha dapat membawa customer-nya ke zona prosperity, bukan ke zona poverty.
            Prinsip mengelola customer secara seimbang perlu dilakukan supaya dapat membawa customer ke zona prosperity. Misalnya, Jangan sampai terlalu fokus ke sisi customer acquisition (mendapatkan customer baru) dan mempertahankan customer lama (customer retention), tetapi melupakan program Customer Satisfaction dan Customer Value.
            Customer Value didapatkan setelah dikalkulasi total manfaat yang diterima Customer, baik tangible maupun intangible dikurangi dengan pengorbanan yang dikeluarkan. Semakin besar selisihnya maka kepuasaan customer atau customer satisfaction semakin tinggi dan index kesejahteraan atau prosperity customer pun dapat semakin tinggi karenanya.
            Untuk membawa customer memasuki zona prosperity, disamping Usaha Finansial, bisa menjalankan keseimbangan dalam mengelola Customer, juga perlu melakukan pembenahan internal, seperti, pengelolaan sumber daya manusia yang baik, penyempurnaan aplikasi transaksi, penerapan tata kelola, pengelolaan dan pengendalian seluruh resiko secara kontiniu dan konsisten.  
 (*Alumnus FH-UI, Advokat & Trainer, IG : kardi_pakpahan, WA : 0813-2895-0019)

Senin, 29 Juli 2019

Merdeka untuk Menjadi Unggul


Kolom Finansial  :
Merdeka untuk Menjadi Unggul



Oleh : Kardi Pakpahan*
          Apa yang terjadi kalau tidak merdeka ? Sudah dipastikan berbagai ketertinggalan akan mengemuka.  Untuk menghantarkan kemerdekaan. para pejuang, seperti pejuang  kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memiliki karakteristik kemauan yang kuat untuk mencapai titik perjuangan  Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.  Karakteristik kemauan itu misalnya adalah tidak takut salah, tidak mengenal kata putus asa, selalu membangun emosi positif (seperti menghindari rasa takut, kuatir, stres) dan mengedepankan semangat kerjasama.
          Dalam  kegiatan berbagai usaha Penyelenggara Jasa Keuangan, baik perbankan (Bank Umum, BPR), maupun non perbankan (multifinance, fintech, dan lain-lain), di era kemerdekaan saat ini, salah satu tujuan yang dicapai adalah  mencapai keunggulan untuk merealisasikan fungsinya bagi NKRI. Sebagaimana telah diketahui, usaha Penyelenggara Jasa Keuangan dapat menjalankan dan merealisasikan tiga fungsi sekaligus, yaitu 1) pendorong pertumbuhan ekonomi, 2) pendorong pemerataan pembangunan; 3)   pendorong untuk terciptanya stabilitas ekonomi. usaha Penyelenggara Jasa Keuangan yang unggul adalah memiliki kinerja, daya saing dan going concern yang baik. Merdeka untuk menjadi unggul bagi  usaha Penyelenggara Jasa Keuangan, dapat diwujudkan  dengan menjalankan 4  karakteristik kemauan  pejuang kemerdekaan seperti dikedepankan di atas dan melalui proses pembelajaran  serta program pendukung.
          Bagi setiap Sumber Daya Manusia (SDM) usaha Penyelenggara Jasa Keuangan, malas atau enggan belajar adalah suatu jalan menuju kemunduran. Pilihannya Cuma dua, yaitu belajar atau mundur. Berbagai usaha Penyelenggara Jasa Keuangan selama ini telah banyak yang dicabut izin usahannya atau dilikuidasi. Salah satu faktor usaha Penyelenggara Jasa Keuangan ditutup atau bubar, sehingga tidak dapat mengwujudkan fungsinya adalah proses pembelajaran tidak dilakukan secara konsisten dan kontiniu. Supaya dapat menjadi unggul maka usaha Penyelenggara Jasa Keuangan sudah sebaiknya memacu proses pembelajaran bagi setiap SDM di semua lini, khususnya dalam mengdapai era revolusi industri 4.0.
          Program pendukung untuk usaha Penyelenggara Jasa Keuangan menjadi unggul di era kemerdekaan, yang segaligus dapat digunakan untuk mengatasi ketidakpastian dalam kegiatan usaha,   dapat diwujudkan dalam berbagai program, baik jangka pendek, menengah maupun program jangka panjang.  Salah satu bagian   aksi program jangka pendek di sini adalah memformulasikan dan menjalankan Program Merdeka  di bulan Agustus. Sebagian diantara Program Merdeka yang dimaksudkan akan diuraikan pada bagian berikut. Pertama, program merdeka dari hutang. Program ini misalnya ditujukan bagi nasabah yang ada dalam status kredit hapus buku, macet atau diragukan. Konten dari program ini misalnya memberi keringanan untuk penyelesaian hutang selama bulan Agustus, misalnya discount bunga dan denda 74%, discount bunga denda 45%, dan pilihan keringanan lainnya.
          Kedua, pada penyaluran kredit.  Untuk mendukung program ini dapat  diwujudkan melalui lapisan produk kredit, misalnya provisi 0% untuk pencairan kredit selama bulan agustus atau dapat hadiah  jika realisasi permohonan baru, perpanjangan  atau top up kredit  selama bulan Agustus.
          Ketiga, pada sisi simpanan. Untuk dapat mendukung minat masyarakat banyak pada produk simpanan usaha Penyelenggara Jasa Keuangan, dapat diwujudkan pada Program merdeka, seperti pada sisi pemberian suku bunga yang menarik atau berbagai program  hadiah selama periode bulan agustus atau waktu tertentu.
          Keempat, program literasi dan edukasi. Supaya usaha Penyelenggara Jasa Keuangan semakin dikenal masyarakat luas perlu juga menjalankan program literasi dan edukasi yang dapat dilaksakan sekaligus dengan agenda perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan.
          Seluruh program kemerdekan tersebut supaya semakin baik sudah seharusnya dilaksanakan setiap insan atau SDM  usaha Penyelenggara Jasa Keuangan dengan semangat para pejuang kemerdekaan, yaitu tidak takut salah, tidah mudah putus asa, mengedepankan emosi positif dan kerjasama tim yang kuat. Semoga.     
(*Penulis adalah seorang Trainer dan Advokat, Alumnus FH-UI, IG = kardi_pakpahan; WA = 0813-2895-0019)      

Senin, 22 Juli 2019

Persiapan BPR Menghadapi Revolusi Industri 4.0

Kolom Kardi Pakpahan :
Persiapan BPR Menghadapi Revolusi Industri 4.0

Oleh : Kardi Pakpahan*


Tak dapat dipungkiri, perubahan-perubahan besar yang ada kerap menimbulkan guncangan di tengah-tengah masyarakat. Misalnya, dengan ditemukannya mesin uap oleh James Watt, mengakhiri era Industri Revolusi Indutri 1.0  dan segera memasuki babak baru Revolusi Industri 2.0, dimana dalam kegiatan produksi tenaga manusia digantikan dengan mesin-mesin uap dengan proses produksi yang lebih besar.
Saat ini, sedang berlangsung era Revolusi Industri 4.0, menggantikan era Revolusi Industri 3.0,  yang ditandai dengan koneksi internet dengan  kegiatan usaha atau pabrik.  Koneksi internet itu didalamya melekat kemampuan menghitung, menganalisa serta media komunikasi yang dapat merangkai gambar, data dan suara. Hal itu dapat terjadi karena sebagian besar masyarakat sudah tersambung dengan internet, khusunya melalui smartphone.  Dalam satu keluarga misalnya, rata-rata setiap anggota keluarga sudah menggunakan smartphone.
Beberapa waktu lalu, moda transportasi taxi konvensional sempat terguncang, karena sebagian besar penumpang sempat “diakuisisi” oleh  taxi online yang telah menerapkan aplikasi yang sesuai dengan revolusi industri 4.0. Saat ini, beberapa taxi  konvensional sudah mulai menerapkan aplikasi  yang sesuai dengan revolusi industri 4.0 sehingga dapat mempertahan eksistensi usaha, walapun dengan ruang ekspansi yang semakin terlimitasi.
Pada industri keuangan saat ini juga sudah semakin masif dilakukan  penerapan aplikasi yang seasuai dengan tuntutan revolusi industri 4.0 seperti melalui usaha Fintech. Misalnya saja, realisasi penyaluran pinjaman  melalui  113 perusahaan Fintech P2P sampai Mei 2019  sudah menempus angka Rp 41,04 Triliun. Pencapaian usaha tersebut sudah cenderung berada pada zona deret ukur, bukan pada deret hitung lagi.
Bagaimana persiapan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) menghadapi revolusi indstri 4.0 ? Supaya usaha  BPR tetap eksis, baik saat ini maupun pada masa datang  maka perlu dilakukan beberapa persiapan, baik menyangkut teknologi maupun SDM.
                Dalam melakukan dan menjalankan persiapan menghadapi revolusi industri 4.0 yang didalamnya mengedepankan karakteristik Disrupsi, yaitu perubahan yang mendasar atau fundamental, yang berpotensi menimbulkan gangguan atau kekacauan, maka BPR perlu terlebih dahulu melakukan analisa, baik secara internal (kekuatan dan kelemahan) dan eksternal (peluang dan ancaman) untuk dapat mengwujudkan sebagaian (besar) atau seluruh transaksi keuangan atau pelayanan tersaji dalam bentuk digital. Transaksi pelayanan nasabah di era revolusi industri 4.0  yang bercorak digital merubah secara fundamental transaksi dari hubungan nyata (tatap muka secara langsung) menjadi relasi maya. Sehingga aktivitas perbankan itu sudah bercorak ada di setiap tempat dan waktu, dan pada titik tertentu mengurangi atau  meninggalkan fungsi kantor bank.
                Bagaimana seandainnya BPR  tidak melakukan perubahan, dalam rangka persiapan menghadapi era revolusi industri 4.0 ?   Bagi BPR yang tidak melakukan perubahan  maka dapat membuat pertumbuhan BPR stagnan, penurunan kinerja, dimerger, diakuisisi, divestasi, mengalami “sunset” atau dilikuidasi. Zona perubahan di era revolusi industri pada umumnya berada pada dua sisi utama, yaitu : Berubah atau Bubar.
                Pola perubahan dalam persiapan menghadapi revolusi industri 4.0 dapat dilakukan BPR melalui 3 cara. Pertama, belajar cepat. Jika tim SDM BPR rata-rata sudah memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang digitalisasi maka perlu mempelajari berbagai pengembangan dan penerapan aplikasi atau teknologi yang andal, terintegrasi, kontiniu dengan tingkat resiko yang dapat dikendalikan.
                Kedua, benchmark atau mirroring. Pola ini ditempuh dengan cara memilih mengembangkan dan menerapkan aplikasi atau teknologi dari sebuah institusi atau usaha keuangan yang telah bagus transaksi digitalnya.
                Ketiga, outsoursing. Pilihan ini dengan menggunakan sumber daya eksternal untuk membangun aplikasi digital BPR.
                Pilihan pola yang tepat disesuaikan dengan hasil analisa internal dan eksternal yang dilakukan. Misalnya, kalau kondisi internal sudah kuat dalam digitalisasi, maka dapat memilih pola belajar cepat atau benchmark/mirroring, tetapi jika kondisi internal lemah, maka lebih tepat melakukan pola outsoursing.
                Adapun pilihan strategi dalam persiapan menghadapi revolusi industri 4.0 bagi BPR dapat dikelompokkan dalam 4 pilihan. Pertama, memperkuat daya  aplikasi yang sudah ada.  Strategi ini ditempuh bagi BPR yang sudah memadai aplikasi digitalnya.
                Kedua, melengkapi dengan aplikasi pendukung lainnya.  Supaya lebih memadai untuk melakukan transaksi dan mengembangkan berbagai produk BPR, maka terhadap aplikasi digital yang ada dilengkapi dengan aplikasi pendukung yang sesuai.
                Ketiga, merubah aplikasi digital yang ada ke aplikasi digital baru. Bila aplikasi digital  yang dimiliki tidak memiliki jangkauan yang memadai  untuk digunakan menghadapi perubahan, maka pilihan berpindah menggunakan aplikasi yang lain, yang lebih andal, terintegrasi dan kontiniu dengan pengendalian resiko yang lebih akurat dapat dilakukan.
                Keempat, merubah secara keseluruhan aplikasi digital dan SDM atau tim kerja yang terkait. Pilihan ini biasanya untuk tujuan jangka panjang serta memastikan peningkatan kinerja dan going concern usaha.
                Sumber daya dana atau modal dalam persiapan BPR menghadapi revolusi industri 4.0 sangat penting dan strategis. Modal itu bagaikan kaki meja yang keempat. Oleh karena itu, peningkatkan modal BPR perlu juga dialokasikan untuk mengembangan dan penerapan teknologi digital.
                Disamping  persiapan dibidang teknologi aplikasi digital, maka hal-hal lainnya perlu dipersiapkan adalah dibidang SDM, pemasaran, budaya organisasi. Dibidang SDM misalnya, di era revolusi industri 4.0 berbagai fungsi unit kerja akan digantikan aplikasi digital. Menghadapi hal ini tingkat kompetensi SDM BPR yang ada ditingkatkan melalui berbagai pilihan pembelajaran. 
                Di bidang pemasaran atau promosi misalnya sudah mulai beralih ke media digital, yang perlu didukung dengan produk BPR yang variatif. Mensolisit calon nasabah tidak hanya terbatas ke pasar atau lapangan lagi, tetapi sudah dapat ke media digital, seperti di bukalapak, tokopedia, lazada, Go Jek, Blibli, dan lain-lain.
                Perubahan di sisi budaya organisasi misalnya harus dapat membuat dan membangun budaya organisasi atau corporate culture BPR yang adaptif untuk meningkatkan kinerja dan daya saing. Di era digital, sebagai bagian dari revolusi industri 4.0 berbagai hal akan lebih cepat melakukan perubahan. Jadi, tingkat adaptasi SDM musti tinggi.
(*Kardi Pakpahan adalah Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Trainer & Advokat, Nomor WA : 0813-2895-0019; IG : kardi_pakpahan)

Selasa, 09 September 2014

Catatan Kardi Pakpahan :"Realisasi Kinerja Usaja Jasa Keuangan dan Empat Pilihan Menghadapi Ketidakpastian"

Realisasi Kinerja Usaja Jasa Keuangan dan Empat Pilihan Menghadapi Ketidakpastian
Oleh : Kardi Pakpahan*
            Kalau dicermati rapor kinerja Usaha Jasa Keuangan untuk periode Semester I/2014,  baik usaha perbankan maupun non perbankan, maka dapat dikatakan disamping ada yang masih mampu  bertumbuh, ada juga yang dalam posisi bertahan maupun mulai  terjadinya penurunan. Lembaga keuangan non perbankan, yang relatif  banyak mendapatkan sumber pembiayaan  atau pendanaan yang bersumber dari mancanegara atau offshore loan, karena tidak menerapkan hedging atau lindung nilai, akibat selisih kurs dan penurunan sisa penghasilan dari rata-rata debiturnya, ada yang mengalami penurunan kinerja yang sangat tajam. Beberapa diantara Usaha Jasa Keuangan ada juga yang  melakukan perubahan Rencana Bisnis untuk lebih realistik untuk mengatasi tantangan usaha di  Semester II/2014.
            Baik karena faktor global (eksternal) maupun lokal (internal), lingkungan pasar Usaha Jasa Keuangan beberapa waktu yang akan datang masih cenderung menghadapi ketidakpastian atau turbulensi.  Faktor dominan yang masih mempengaruhi lingkungan usaha Usaha Jasa Keuangan itu  adalah dampak lanjutan dari kebijakan The Fed untuk mengurangi stimulus atau tapering off, yang mengakibatkan naiknya suku bunga. Dalam pada itu,  negara-negara yang selama ini sebagai pusat baru pertumbuhan ekonomi, sudah mulai ada dilanda kelesuan kegiatan ekonomi, seperti yang terjadi di Negara Tiongkok. Sebagaimana yang telah diketahui banyak  komoditi  primer dari Indonesia diekspor ke Tiongkok.
            Dampak tapering of, disamping karena beban subsidi BBM, sudah mulai kentara dan terasa dari awal tahun 2014 untuk kegiatan ekonomi nasional. Karena tapering of misalnya, beban APBN pemerintah kian berat, terutama dalam membayar kembali angsuran  utang luar negeri yang telah kian membengkak karena naiknya suku bunga dan melemahnya nilai Rupiah.
Dampak lanjutan kebijakan tapering off dan beban subsidi BBM, merupakan bagian penting yang memicu defisit neraca transaksi berjalan dan defisit anggaran di sini. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah sudah menaikkan beberapa harga barang dan jasa, seperti gas, tarif jalan tol, listrik dan memangkas beberapa program yang didanai dari APBN 2014. Kenaikan beberapa harga yang dimaksudkan turut memicu tingginya inflasi. Disisi lain, BI melalui instrumen kebijakannya berupaya mengerem inflasi, seperti dengan menaikkan uang muka KPR dan KPM.
            Relatif tingginya inflasi dan kondisi persaingan yang tetap makin ketat, termasuk sebagai konsekuensi diterapkannya kesepakatan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, merupakan bagian penting yang mengakibatkan turbulensi atau ketidakpastian di lingkungan Usaha Jasa Keuangan.
Empat Pilihan Mengatasi Ketidakpastian
            Untuk memastikan sustainability atau kesinambungan Usaha Jasa Keuangan di tengah-tengah menghadapi kondisi turbulensi atau ketidakpastian yang ada tentu memerlukan perubahan, yang dapat dikelompokkan pada 4 strategi sebagai alternatif pilihan. Pertama, strategi sprinter. Karakteristik Usaha Jasa Keuangan pada bagian ini menghadapi ketidakpastian yang relatif rendah dan tingkat perubahan yang diperlukan juga adalah rendah. Upaya yang relevan yang dapat dilakukan adalah dengan cara cepat membuat perbaikan tambahan secara berkesinambungan pada model atau strategi pemasaran yang ada selama ini, baik di sisi segmentasi, positioning, targeting, produk, price, promotion, maupun pada saluran penjualan
Kedua, strategi eksperimental. Karakteristik ketidakpastian (unpredictability) yang dihadapi Usaha Jasa Keuangan pada bagian ini relatif besar, dan tinfkat perubahan yang diperlukan (degree of change required) adalah kecil. Untuk menjalankan strategi eksperimental ini dapat dilakukan modifikasi model atau strategi pemasaran yang ada selama ini.
Ketiga, strategi migrator. Karakteristik Usaha Jasa Keuangan pada bagian ini menghadapi tingklat ketidakpastian yang relatif rendah, dan tingkat perubahan yang diperlukan adalah tinggi. Strategi dapat dilakukan melalui cara migrasi atau berpindah dari satu model pemasaran yang ada selama ini ke model strategi pemasaran yang lebih menarik.
Keempat,  strategi voyager. Pada bagian ini, Usaha Jasa Keuangan menghadapi ketidakpastian yang tinggi serta memerlukan tingkat perubahan yang tinggi. Untuk menghadapinya, dapat dilakukan dengan mengelola perubahan di semua unit atau sistem bisnis atau model permasaran secara simultan.
( *Penulis adalah Alumnus Prog. Hukum Kegiatan Ekonomi Fak. Hukum Universitas Indonesia, Advokat/Trainer di bidang Usaha Jasa Keuangan

Kamis, 06 Maret 2014

Kolom Kardi Pakpahan : "Integritas, Unsur Esensial dalam Industri Keuangan"

Integritas,  Unsur Esensial dalam Industri Keuangan
Oleh : Kardi Pakpahan*
            UUntuk pencegahan kejahatan pada insdustri keuangan, aspek integritas bagi setiap Sumber Daya Manusia (SDM) musti dijadikan menjadi unsur yang esensial, mulai dari pengurus (Komisaris dan  Direksi)  maupun karyawan. Manakala integritas dijadikan hal yang esensial bagi setiap SDM, maka  disamping industri keuangan akan cenderung bertumbuh dan berkembang dalam waktu yang lama, maka sekaligus dapat memberikan manfaat bagi setiap pemangku kepentingan. Bagaimana mengwujudkan integritas pada industri keuangan ? Sebagian diantaranya, akan dikedepankan pada uraian berikut.
            Pertama, melalui fit & profer test. Beberapa industri keuangan seperti perbankan, Asuransi, Lembaga atau Perusahaan Pembiayaan, Dana Pensiun, Perusahaan Penjamin sudah  memiliki pengaturan yang terkait dengan upaya fit & profer test. Misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa waktu yang lalu telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor : 04/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan. Dengan fit test maka akan didapatkan SDM yang kompeten. Melalui penyelenggaraan profer test yang baik diharapkan pengurus, yaitu Komisaris dan Direksi, adalah SDM  memiliki integritas, sehingga pengetahuan, kompetensi, pengalamannya, memberikan peran yang signifikan. Oleh karena itu, pelaksanaan profer test perlu dilakukan semakin efektif dan tidak hanya proforma, yang pada akhirnya bisa menjadi saringan yang baik dalam mendapatkan SDM yang memiliki integritas, khususnya pada lini manajemen puncak. Seiring dengan hal tersebut, maka tools atau test yang digunakan perlu semakin disempurnakan.
            Untuk mendukung dan memastikan tetap terjaganya integritas, khususnya untuk posisi Dewan  Komisaris dan Direksi pada institusi finansial, maka frekwensi pelaksaan fit & profer test ada baiknya  diatur dan dijalankan menjadi tahunan, yaitu setelah tahun buku selesai,  oleh instansi teknis yang membina dan mengawasi, dengan menggunakan tools yang lebih sederhana dari waktu pengangkatan.
            Dalam pada itu, untuk perusahaan lembaga keuangan yang belum memiliki pengaturan fit & profer test yang lengkap, seperti perusahaan sekuritas, perlu dibuat peraturan yang memadai dan progresif yang diberlakukan sama bagi setiap calon pengurus atau pengurus atau pejabat terkait.
            Kedua, implementasi manajemen SDM.  Orientasi manajemen SDM pada perusahaan  lembaga keuangan sudah seharusnya mulai menjadikan unsur intergritas  sebagai variabel terdepan disamping faktor pendidikan, pengalaman, maupun kompetensi. Kalau disimak analisa jabatan atau iklan rekruitmen SDM  pada berbagai media, maka tampaknya faktor pengalaman dan pendidikan SDM masih prioritas utama. Berangkat dari hal tersebut dan untuk mengwujudkan masa depan industri finansial yang lebih baik, maka pengelolaan SDM sudah sebaiknya menjadikan unsur integritas terdepan di antara motivasi, pendidikan, pengalaman, dan kompetensi SDM pada semua lini di organisasi perusahaan. Seorang pakar motivasi dan perilaku organisasi pernah berkata :”adalah lebih efektif menangkap maling didepan pintu organisasi, dari pada setelah didalam organisasi”. Dengan demikian, unsur integritas harus dijadikan hal yang vital dalam pengelolaan SDM, termasuk manakala menjalankan rekruitmen dan seleksi serta mempromosikan SDM di industri keuangan.
            Ketiga, menjadikan bagian dari pelaksanaan manajemen resiko. Unsur integritas dapat dijadikan salah satu bagian pada implementasi manajemen resiko, khususnya pada sisi manajemen resiko operasional. Sebagaimana yang telah diketahui penyebab resiko operasinal pada industri keuangan dikelompokan menjadi 4 bagian, yaitu a) SDM; b) teknologi; c) proses; d) faktor eksternal. Dalam rangkaian pengukuran maupun mitigasi atau pengelolaan resiko operasional, seperti aspek SDM, sudah sebaiknya unsur integritas  dijadikan hal melekat.    
Dari sisi pengawasan atau pembinaan oleh instansi  yang terkait, maka dalam melihat dan menilai komponen manajemen resiko, khususnya  untuk resiko operasional, komponen resiko pengurus dibuat menjadi bahan pemeriksaan atau pengawasan, yang dipantau secara berkala.
Keempat, menjadi bagian dari budaya perusahaan. Untuk mentrasformasikan visi dan misi perusahaan, termasuk pada industri keuangan, maka diperlukan strategi, struktur organisasi dan kultur atau budaya organisasi. Dalam upaya mendukung pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan  pada lingkungan usaha industri finansial maka faktor integritas perlu dijadikan menjadi bagian dari budaya perusahaan. Dengan demikian, integritas bagi SDM musti diyakini sebagai nilai-nilai yang harus dijalankan secara kontiniu dan konsisten untuk mencapai tujuan organisasi.
(*Penulis adalah Trainer  dan  Advokat, dengan email : kardipakpahan@gmail.com)

Minggu, 20 Oktober 2013

Kolom Kardi Pakpahan :"Meningkatkan Kualitas Investasi Dana Pensiun"

Meningkatkan Kualitas  Investasi Dana Pensiun
Oleh : Kardi Pakpahan*
          Dana pensiun merupakan bagian dari industri finansial, yang hingga kini memiliki volume usaha sekitar Rp 76 Triliun.       Kekayaan terbesar dari Dana Pensiun terdapat pada pos investasi yang dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang pas untuk pertumbuhan dan perkembangannya, baik untuk Dana Pensiun dengan model Pemberi Kerja maupun  Lembaga Keuangan.
Berangkat dari kegiatan investasi dana pensiun selama ini, maka masih diperlukan berbagai strategi supaya dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan dana pensiun. Strategi itu diharapkan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku, seperti UU No.11/1992 (khususnya pasal 29 s/d 32); Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 19/PMK.010/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiu; Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor: PER-05/BL/2012 tentang Penyusunan Laporan Keuangan dan Dasar Penilaian Investasi Bagi Dana Pensiun;  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 20/PMK.010/2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.06/2012 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 21/PMK.010/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan Dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.010/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2007 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun; Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.010/2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran Dan Manfaat Pensiun; Peraturan Dana Pensiun.
Dalam kerangka menjadikan investasi dana pensiun didukung dengan fundamental yang kuat dan memberikan nilai tambah, maka masih diperlukan beberapa upaya. Diantara upaya yang dimaksudkan, dikedepankan pada uraian berikut. Pertama, perluasan segmentasi pasar investasi. Disamping secara demografik, perluasan secara geografik, untuk kegiatan investasi dana pensiun perlu dilakukan untuk setiap instrumen investasi yang diperkenankan. Saat ini instrumen investasi dana pensiun ada 16 jenis, diantaranya Surat Berharga Negara, Tabungan pada Bank, Deposito berjangka pada Bank, Deposito on call pada Bank, Sertifikat Bank Indonesia, Saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, Obligasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Dalam 4 tahun terakhir mulai bergeser tempat utama investasi dana pensiun, yang sebelumnya fokus pada Deposito di Bank,  juga semakin  tersebar di Surat Berharga Negara dan Obligasi.
Kedua, sisdur investasi.  Sistem dan Prosedur untuk kegiatan investasi  dana pensiun perlu dibuat pengurus yang disahkan oleh pengawas. Dengan demikian, ada pegangan yang kuat dan pasti dalam kegiatan investasi. Dengan sisdur investasi yang ada, diharapkan unsur transparansi dan akuntabilitas akan semakin mengemuka.
Ketiga,  Komite Investasi. Sebelum pengurus dana pensiun menempatkan asetnya di instrumen investasi, maka analisa investasi hendaknya diputuskan melalui sebuah Komite Investasi, supaya setiap penempatan investasi yang dilakukan aman, bernilai tambah bagi dana pensiun atau peserta dana pensiun.
Keempat,  penerapan manajemen resiko.  Pada prinsipnya, setiap instrumen investasi dan institusi usaha dana pensiun memiliki resiko. Oleh karena itu perlu diterapkan manajemen resiko yang terkait dengan dana pensiun secara konsisten dan berkesinambungan, seperti resiko operasional, resiko pasar, resiko hukum, resiko terkonsentrasinya transaksi investasi.
Cakupan penerapan  manajemen resiko pada dana pensiun, antara lain, identifikasi, pengukuran, mitigasi dan pelaporan. Dengan penerapan manajemen resiko yang dimaksudkan, maka fundamental kegiatan investasi dana pensiun akan semakin kokoh dengan nilai tambah yang semakin meningkat.
Kelima, pengetahuan produk instrumen investasi. Para pengurus maupun pengawas dana pensiun, perlu secara berkesinambungan sama-sama meng-up grade pengetahuan di bidang produk-produk  investasi yang diperkenankan. Dengan demikian, disamping resiko bisa semakin dapat dikendalikan, keputusan investasi pun akan kian cepat.

( *Penulis adalah Advokat di bidang Keuangan & Perbankan, Trainer pada JFI dan CTC; BBM = 24EC43D2 )

Kamis, 17 Oktober 2013

Kolom Kardi Pakpahan :"Komplain sebagai Pencetus Perbaikan Kualitas Pelayanan"

Komplain sebagai Pencetus Perbaikan Kualitas Pelayanan
Oleh : Kardi Pakpahan*
Komplain dalam pelayanan memiliki beberapa dimensi penting. Pertama, demensi pemasaran. Kompain adalah bagian dari sistem pemasaran. Marilah kita ikuti pengertian pemasaran yang dikedepankan oleh William Stanton (1984) berikut. Pemasaran adalah suatu sistem keseluruhan dari kegiatan usaha yang ditunjukan untuk merencanakan harga, mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan baik pada pembeli yang ada maupun pembeli potensial. Sementara konsep pemasaran menurut Philip  Kotler (1994), adalah suatu orientasi manajemen yang menekankan pada tugas pokok organisasi yaitu menentukan kebutuhan dan keinginan dari target pasar dan menyesuaikan organisasi dengan tujuan untuk memberikan keputusan yang diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien dari pada yang bisa diberikan oleh pesaing. Sedangkan keputusan merupakan tingkat keadaan perasaan seorang yang merupakan hasil perbandingan antara penilaian kinerja (atau hasil akhir) produk dalam hubunganya dengan harapan orang-orang. Berdasarkan hal tersebut, maka wajar ada komplain dari nasabah atau Customer. Untuk kelangsungan sebuah perusahan tidak dapat melepaskan dari diri kegiatan pemasaran. Oleh kerena itu, komplain dari nasabah haruslah direspon dengan baik dan harus dijadikan menjadi faktor pencetus perbaikan.
Kedua, demensi koherensi antara visi dan budaya (value). Komplain dalam aktivitas pelayanan  dapat menjadi pencetus perbaikan koherensi antara visi, misi , nilai maupun motto organisasi, sehingga hal yang sama tidak perulang lagi. Perusahaan-perusahaan yang memiliki kinerja yang baik dan memiliki masa kelangsungan usaha yang panjang, biasanya memiliki koherensi yang baik antara visi misi, value ( kultur organisasi), strategi maupun stuktur organisasi.
Ketiga, dimensi  pengendalian manajemen resiko operasional. Manajemen resiko operasional merupakan pendekatan sistematis yang mengidentifikasi, mengukur, dan memprioritaskan serta mengurangi resiko-resiko operasional.
Dalam sebuah perusahaan, seperti perusahaan pembiayaan, perbankan dan perasuransian, dan lain-lain, sumber-sumber resiko operasional biasanya dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu 1) sumber daya manusia atau (SDM) seperti availability, keahlian, pelatihan, motivasi, perilaku;  2) teknologi, seperti reliability, integrity, continuity; 3) proses, seperti prosedur, jumlah, otorisasi, limit control; 4) eksternal seperti kerusuhan, force majeure, regulasi, dan lain-lain.
Memang tak dapat dipungkiri masalah komplein memiliki titik taut utama  dengan resiko operasional, tetapi juga sekaligus dapat berpengaruh pada eskalasi pada resiko lainnya, seperti resiko reputasi maupun resiko hukum. Dengan demikian menangani komplain dengan baik serta proaktif mencegah adanya Komplain, khususnya melalui jajaran organisasi di front office,  adalah merupakan bagian dari pengendalian manajemen resiko secara keseluruhan. Misalnya, peningkatanan kualitas pelayanan, biasanya menyebabkan frekuensi Komplain cenderung menurun dan index reputasi perusahaan  semakin baik.

(*Penulis adalah Training Leader di JFI dan CTC)