Minggu, 06 Oktober 2019

Mencermati Akselerasi Pertumbuhan Usaha Fintech P2P Lending

Rubrik  Opini :
Mencermati Akselerasi Pertumbuhan Usaha Fintech P2P Lending


Oleh : Kardi Pakpahan*
            Bila dicermati pertumbuhan  usaha Financial Technology (Finctech), khususnya Peer to Peer Lending  atau P2P Lending, yang juga dikenal dengan istilah pinjaman dalam jaringan (Pindar),  dapat dikatakan berada pada zona akselerasi, yang pertumbuhannya berada di atas rata-rata industri penyelenggara jasa keuangan lainnya. Sebagai contoh, penyaluran Pinjaman melalui Fintech P2P Lending pada Juli 2018 sebesar Rp 9,21 Triliun, sedangkan pada bulan Juli 2019  total penyaluran pinjaman melalui 127 institusi Fintech P2P Lending sudah mencapai  Rp 49,79 Triliun.  Sampai Juli 2019, sekitar 70% nasabah pembiyaan Fintech P2P Lending berusia 19 sd 34 tahun.
            Beberapa faktor turut mendukung akselerasi pertumbuhan usaha Fintech P2P Lending. Sebagian diantaranya dikedepankan pada uraian berikut. Pertama, pengaturan. Pada tanggal 28 Desember 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK atau POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Setelah POJK tersebut diberlakukan atensi untuk menyelenggarakan usaha Fintech P2P Lending relatif besar dan sampai bulan Juli 2019 sudah 127  usaha Fintech P2P Lending yang telah  terdaftar di OJK. Pengaturan lain yang sifatnya mendukung usaha Fintech P2P Lending adalah POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di sektor Jasa Keuangan.
            Kedua, perizinan.  Mekanisme kegiatan perizinan usaha Fintech P2P Lending dimulai dari proses pendaftaran pada Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK,  setelah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan POJK No.77/POJK.01/2016, maka izin diberikan oleh OJK. Setelah terdaftar di OJK, Fintech P2P Lending sudah dapat menjalankan kegiatan usahanya.
            Ketiga, modal besar. Berdasarkan data yang dirilis oleh OJK belum lama ini, mengedepankan bahwa Indonesia memiliki modal besar untuk mendukung perkembangan Fintech. Indikator modal tersebut, sebagian diantaranya adalah a) 52 juta orang terkategori sebagai middle class, yang disebut juga dengan ungkapan consuming class dan menikmati bonus demografi pada tahun 2030; b) total pengguna internet 150 juta atau tumbuh 13% (yoy) dengan penetrasi mencapai 56%; c) persentase pengguna mobile banking mencapai 61%; d) jumlah milenial semakin banyak, yang saat ini sudah mencapai 88 juta.
            Keempat, kebijakan strategis OJK. Salah satu Kebijakan strategis OJK  tahun 2019 dari 5 pilar utama, yang dapat dikatakan turut mendukung akselerasi pertumbuhan usaha Fintech P2P Lending adalah mempersiapkan industri jasa keuangan dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0, yang didukung dengan program  : a)  digitalisasi produk dan layanan keuangan; b) fasilitas pengembangan start up Fintech P2P Lending dan equity crowdfunding; c) pengaturan yang mendorong inovasi dan perlindungan konsumen; d) peningkatan literasi masyarakat terhadap fintech; e) penegakan hukum bagi start up.
            Kelima, belum wajib SLIK. Sebagai penyelenggara jasa keuangan melalui penyediaan pinjaman dalam jaringan, Fintech P2P Lending belum diwajibkan mengikuti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK merupakan pengganti dari SID (Sistem Informasi Debitur). SLIK digunakan untuk pengecekan calon Debitur apakah memiliki pinjaman non lancar atau fasilitas kredit bermasalah pada lembaga keuangan lainnya. Cenderung lebih banyak calon peminjam menggunakan aplikasi Fintech P2P Lending karena belum menerapkan SLIK.  
            Keenam, dukungan investor. Walapun usia masih relatif mudah, namun mengingat akselerasi pertumbuhan Fintech P2P Lending minat investor relatif besar. Tentu hal tersebut penting, karena modal bagi Fintech P2P Lending, ibaratnya sebagai kaki meja yang keempat. Untuk pengembangan usaha Fintech P2P Lending supaya efisien, serta memiliki kinerja dan daya saing tinggi memerlukan modal yang relatif besar.
            Akselerasi pertumbuhan Fintech P2P Lending perlu dipelihara supaya  terbuka kesempatan semakin banyak anggota masyarakat menikmati jasa keuangan dan dapat mendorong berbagai kegiatan ekonomi. Untuk memelihara atau meningkatkan pertumbuhan usaha Fintech P2P Lending,  maka pihak-pihak yang terkait perlu mengupayakan beberapa upaya. Sebagian dari beberapa upaya yang dimaksudkan akan dikedepankan pada uraian berikut.
            Pertama, dukungan regulasi. Mengingat kecenderungan pertumbuhan Fintech P2P Lending pada masa yang akan datang, maka perlu pengaturan dalam Undang-undang (UU), yang dapat diwujudkan dalam UU Fintech atau UU Perkreditan – termasuk pengaturan pinjaman atau kredit dalam jaringan. Dengan UU yang dimaksudkan, disamping mengedepankan substansi pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan usaha Fintech,  juga sekaligus mengakomodir upaya mengantisipasi dan mengatasi praktek Fintech Ilegal, yang dalam beberapa waktu terakhir sempat meresahkan masyarakat di berbagai tempat di Nusantara.
            Kedua, rekruitmen SDM unggul dari perbankan. Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada pada struktur usaha Fintech P2P Lending  selama ini, baik pada posisi puncak (top management) maupun pada jajaran lini tengah organisasi (middle management),  maupun pada sisi lini pertama (first management) tidaklah semua memiliki latar belakang dari usaha jasa keuangan/perbankan. Untuk memelihara atau meningkatkan akselarasi pertumbuhan usaha, maka perlu dilakukan rekruitmen  SDM yang unggul yang relatif masih usia muda serta menguasai teknologi informasi dari perbankan untuk membantu Fintech P2P Lending untuk penyusunan dan pelaksanaan rencana bisnis/model bisnis, pengendalian resiko, cost & pricing untuk penghitungan pengenaan dasar bunga pinjaman sehingga mendapatkan hasil optimal dengan tetap menjaga keseimbangan aktiva dan pasiva.
            Ketiga, kerjasama antara Fintech P2P Lending dengan penyelenggara jasa keuangan lainnya. Supaya kehadiran Fintech P2P Lending semakin positif maka perlu digalang kerjasama dengan penyelenggara jasa keuangan lainnya. Kolaborasi  dengan Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) misalnya dapat diwujudkan dalam penyaluran kredit sindikasi (syndicated loan) maupun pola penerusan kredit (Channeling). Kerjasama Fintech P2P Lending  dengan usaha asuransi misalnya dapat diwujukan dalam pengadaan jasa asuransi jiwa kredit atau asuransi benda jaminan kredit.
            Keempat, peningkatkan kualitas perlindungan nasabah.  Baik dari sisi regulasi maupun upaya dari penyenggara Fintech P2P Lending perlu dilakukan peningkatan kualitas perlindungan kepada nasabah atau konsumen jasa Pindar atau Fintech Lending. Relevan dengan upaya ini, maka ada baiknya RUU Data Pribadi perlu segera diundangkan atau diberlakukan.  Kehadiran UU Data Pribadi perlu untuk mendukung perlindungan nasabah Fintech, sekaligus menjadi pegangan bagi otoritas pengawas dan penyelenggara Fintech P2P Lending
            Kelima, perluasan pasar.   Fokus pemasaran Fintech P2P Lending selama ini dapat dikatakan masih lebih dominan di pulau jawa. Mengingat hal tersebut, perlu perluasan pasar  dan penyelenggara Fintech P2P Lending ke wilayah lainnya di nusantara, untuk semakin membuka akses yang lebih luas jasa keuangan ke masyarakat atau memperluas inklusi keuangan.
            Keenam. Pengembangan SDM. Untuk mendukung  dan memelihara akselerasi pertumbuhan uasaha, maka  perlu dilakukan program pengembangan SDM, baik yang diselenggarakan perusahan Fintech P2P Lending secara mandiri maupun melalui asosiasi.  Belum lama ini, AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) telah melakukan pelatihan sertifikasi kompetensi untuk pemegang saham, direksi dan komisaris. Untuk mendukung pengembangan SDM pada perusahaan Fintech P2P Lending di lini tengah (middle management), AFPI perlu memprakarsai, merencanakan dan menyelenggarakan  program pelatihan untuk pengembangan kompetensi SDM di lini tengah.
            Ketujuh, peningkatan kualitas pelayanan perizinan. Untuk memastikan akselerasi pertumbuhan usaha Fintech P2P Lending, maka perlu ditingkatkan kualitas pelayanan perizinan, seperti dalam percepatan penyelesaian izin mulai dari pendaftaran.  Jika peningkatan kualitas perizinan dapat diwujudkan, maka investor yang tertarik pada Fintech P2P Lending, baik dalam kegiatan investasi langsung ataupun investasi tidak langsung (seperti pembelian saham), akan cenderung semakin besar.
            Kedelapan, standar laporan keuangan Fintech P2P Lending.  Dalam rangka mengwujudkan transparansi dalam penyelenggaraan usaha Fintech P2P Lending, yang karenanya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, terutama para Investor,   maka perlu didepankan standar laporan keuangan. Untuk mendukung hal tersebut maka AFPI perlu melakukan kordinasi dengan OJK dan IAI untuk penyusunan standar akuntansi atau laporan keuangan Fintech P2P Lending.
            Kesembilan, keseimbangan dalam memelihara pertumbuhan usaha. Sebagai usaha rintisan atau startup, usaha Fintech P2P Lending, perlu menjaga keseimbangan unsur pengembangan usaha, seperti aspek financial, customer, internal proses, pengembangan organisasi, supaya dipastikan sustainability atau going concern dapat diwujudkan. Misalnya saja, pertumbuhan volume usaha yang relatif tinggi, perlu  diikuti dengan realisasi target yang seimbang di bidang rasio profitabilitas, baik di sisi Return on Aset (ROA) maupun Return on Equity (ROE). Dalam hal akselerasi program customer acquisition misalnya,  perlu diikuti dengan program customer retention, customer value maupun customer satisfaction. Jika meningkatkan teknologi platform aplikasi dalam meningkatkan mutu internal proses usaha Fintech P2P Lending, perlu dijaga keseimbangan antara keandalan, keterpaduan dan kesinambungan. Untuk pengembangan organisasi misalnya, ketika sudah menerima SDM, maka jangan lupa mengembangkannya. Semoga
(*Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Advokat, Trainer & Pengamat Fintech, WA = 0813-2895-0019, IG = kardi_pakpahan)

Minggu, 08 September 2019

Perlu, Dipersiapkan Merger Bank Pelat Merah

Wacana Perbankan :

Perlu, Dipersiapkan Merger Bank Pelat Merah


Oleh : Kardi Pakpahan*

            Berbagai posisi unit kerja pada   perbankan di era revolusi industri 4.0 akan digantikan dengan aplikasi digital dan sebagian porsi segmen pasar unit bisnis atau jasa perbankan, seperti payment point dimungkinkan diakusisi sebagian oleh Fintech Payment, begitu juga sebagian Nasabah Peminjam ada peluangnya masuk program customer acquisition oleh Fintech P2P Landing. Sementara kebutuhan modal untuk pencadangan pengendalian resiko dan pengembangan usaha, seperti untuk investasi di bidang teknologi, pengembangan pasar akan cenderung semakin besar. Modal itu tidak cukup hanya dari akumulasi hasil usaha atau right issue, tetapi juga dari sumber-sumber lain yang memungkinkan.  
            Berangkat dari hal tersebut, penggabungan usaha, seperti merger/konsolidasi, merupakan salah satu pilihan yang penting. Begitu juga tentunya dengan bank pelat merah, Bank BRI, BankMandiri, BNI dan BTN, salah satu pilihan yang mungkin dapat ditempuh adalah melalui merger, seperti antara Bank Mandiri dengan BNI atau Bank BRI dengan BTN, karena kemampuan menyetor modal dari pesaham adalah kadang kala ada batasnya, karena banyak kegiatan pembangunan yang harus dibiayai Pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM yang unggul, dan juga untuk bidang-bidang lainnya.   
Ada beberapa manfaat konsolidasi atau merger bank pelat merah atau bank milik pemerintah. Sebagian diantaranya dikedepankan pada uraian berikut. Pertama, untuk modernisasi teknologi.  Tak dapat dipungkiri, kegiatan perbankan di era revolusi Industri 4.0 sudah sangat mengandalkan teknologi digital dalam kegiatan usahannya, dan cenderung. teknologi tersebut memiliki life cycle yang relatif tidak begitu lama, sehingga membutuhkan sumber daya dana yang relatif besar.
            Kedua, meningkatkan kinerja dan daya saing. Dengan rampingnya bank pelat merah melalui merger atau konsolidasi, melalui dukungan sumber daya manusia yang unggul, sumber daya dana dan teknologi yang memadai maka akan dapat memiliki kinerja dan daya saing yang tinggi. Dengan demikian, dana yang menganggur di bank pelat merah, yang ditandai dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) yang relatif besar atau undisbursed loan yang masih besar akan semakin dapat ditekan, sehingga rasio profitabilitas bank pelat merah, seperti Return on equity maupun Return on Aset akan semakin baik.  
            Ketiga, adaptif. Melalui merger yang dilakukan, bank pelat merah dapat lebih adaptif karena juga didukung dengan struktur organisasi dan strategi yang koheren untuk mentrasformasikan visi dan misi.
            Keempat, mendukung efektivitas pengawasan. Melalui merger bank pelat merah, yang juga menjadi sebuah pilihan bagi beberapa penyelenggara jasa keuangan lainnya, seperti BPR, Multifinance, asuransi, maka pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terbuka semakin efektif.
            Untuk mendukung proses merger atau konsolidasi bank pelat merah tentu memerlukan persiapan yang matang, supaya ketika merger dilakukan tidak menimbulkan banyak masalah. Fakta mengatakan, akibat kekurangsiapan pra merger atau pra konsolidasi, bisa menimbulkan friksi, yang dapat berpengaruh pada kinerja paska merger. Apa saja persiapan yang perlu dilakukan ? Pertama, dalam manajemen SDM (Sumber Daya Manusia). Pada Bank hasil merger perlu evaluasi dan ditetapkan sistem benefit dan konvensasi,  struktur organisasi, standar imbal kerja, standar kompetensi, evaluasi kenerja, strategi peningkatan kepuasan dan produkvitas kera, budaya perusaraan, dan lain-lain.
            Kedua, Internal Proses. Untuk mendukung internal proses bank hasil merger perlu ditetapkan beberapa teknologi atau aplikasi untuk mendukung digital perbankan dengan karakteristik reliability, integrity dan continuity yang tinggi.
            Ketiga, cakupan pasar. Rencana bisnis bank hasil merger atau konsolidasi di samping menangani pasar keuangan seluruh nusantara, juga mulai pasar regional, seperti Asean, Asia, terutama Negara-negara yang relatif tinggi transaksi bisnis dengan Indonesia.
            Keempat, proyeksi target finansial. Proreksi target finansial bank pelat merah hasil penggabungan, disamping dibuat optminis, tetatapi tetap dapat tercapai, terukur dan sehat.
            Dalam pada itu ide merger atau konsolidasi bank pelat merah juga tetap seirima dengan pembentukan holding bank pelat merah, yang dapat sebetulnya diikuti dengan rencana  konsolidasi atau merger antar Bank Pembangunan Daerah (BPD). Misalnya, dari seluruh Bank Pembangunan Daerah di nusantara dilakukan merger atau konsolidasi dengan menghasilkan 3 Bank, contohnya 1 di kawasan  Indonesia Bagian Barat, 1 di kawasan Indonesia Bagian Tengah, 1 di kawasan Indonesia Bagian Barat,  yang sahamnya juga dapat dimiliki oleh Holding Bank Pelat merah.   
(*Pengamat Perbankan, Advokat & Trainer Perbankan, Alumnus FH-UI)      

Senin, 02 September 2019

Memperkuat Internal, Menghadapi Ketidakpastian Global


Sebuah Scenario Planning : 
Memperkuat Internal, Menghadapi Ketidakpastian Global


Oleh: Kardi Pakpahan*
                Salah satu Dampak perang dagang antara Negara Paman Sam (AS) dengan Negeri Tirai Bambu (Republik Rakyat Tionghoa), kemungkinan besar adalah pada masalah ketidakpastian global atau resesi, khususnya yang dimungkinkan kian kentara dan terasa di  penghujung tahun 2019 dan memasuki tahun 2020, baik pada sisi kedua Negara yang  terlibat perang dagang, dan perang dagang tersebut juga dapat menarik negara-negara di kawasan tertentu, seperti kawasan Eropa  mengalami ketidakpastian atau perlambatan, terutama negara-negara yang selama ini tinggi tingkat perdagangannya dengan dengan Amerika Serikat maupun China.
                Akibat ketidakpastian/perlambatan atau kondisi eksternal yang melemah, dari sisi internal Indonesia maka diperlukan beberapa perubahan. Bila perubahan yang dimaksud tidak dilakukan maka kemungkinan dapat memicu perlambatan kegiatan ekonomi di dalam negeri, dan berpotensi menjadi resesi. Perubahan internal yang memungkinkan dilakukan, sebagian diantaranya dikedepankan pada uraian berikut.
                Pertama, penyelenggara jasa keuangan, baik perbankan maupun non perbankan, perlu menghindari dari model bisnis yang terlalu terkonsentrasi ke bidang tertentu yang dapat mengakibatkan eskalasi resiko terkonsentrasi. Disamping tetap menggali potensi pasar yang ada, penyelenggara jasa keuangan perlu tetap konsistesn menjalankan tata kelola dan melakukan pengendalian resiko secara keseluruhan. Dalam pada itu, usaha penyelenggara keuangan perlu terus mendukung pembiayaan komoditi ekspor yang layak dibiayai.
                Kedua, perdagangan. Untuk mengatasi dalam defisit transaksi perdagangan, maka selagi tersedia komiditi yang memadai dalam negeri, perlu dihindari impor. Perubahan orientasi ekspor perlu juga dilakukan, khususnya ke negara-negara atau ke kawasan yang baru. Perwakilan pemerintah Indonesia, seperti Kedubes atau Konsulat di mancanegara sudah sebaiknya proaktif memformulasikan berbagai komoditi yang menjadi pasar ekspor.
                Ketiga, pengelolaan anggaran pemerintah. Pengelolaan anggaran pemerintah, baik dalam tingkat APBD maupun APBN perlu dikelola semakin sehat dengan tingkat penyalahgunaan yang sangat minim. Ditingkat APBD, disinyalir laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat predikat WTP, tetapi kadang kala korupsi diduga masih terjadi. Mengingat hal tersebut, maka audit BPK, sudah benar-benar dapat terus meningkatkan kualitas pemeriksaan atau auditnya. Dalam kegiatan audit misalnya, jangan terlalu terfokus mencari siapa yang salah, tetapi benar-benar memeriksa atau mengaudit tentang apa yang salah dan membangun komitmen cara memperbaikinya, sehingga tidak muncul lagi hal yang berulang pada proses audit berikutnya.
                Keempat,  kondisi investasi yang semakin kondusif. Untuk memperkuat kondisi intenal, maka perlu dikedepankan kondisi investasi yang semakin kondusif, seperti dalam pelayanan perizinan, tata niaga ekspor, dan lain-lain. Kegiatan investasi yang kondusif, baik untuk orientansi dalam negeri maupun untuk tujuan ekspor, disamping dapat memperbaiki defisit neraca perdagangan, juga sekaligus dapat mengatasi defisit transaksi berjalan atau Current Account Deficit.
                Kelima,  politik. Untuk memperkuat internal, maka diperlukan kestabilan di bidang politik. Oleh karena itu, perbedaan sikap politik diantara komponen bangsa, terutama antar partai politik,  maka sudah sebaiknya diselesaiakan  melalui mekanisme konstitusi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Kubu oposisi sudah sebaiknya melakukan koreksi ataun kritik secara positif dan kontruktif, jangan sampai ada yang destruktif.
                Keenam, keamanan. Untuk memperkuat Internal dalam menghadapi kemungkinan ketidakpastian global, tingkat keamanan dalam negeri  sudah sebaiknya selalu terjaga di seluruh wilayah. Untuk itu, setiap institusi keamanan yang ada perlu proaktif melakukan aksi, baik dalam pencegahan maupun mengatasi setiap ancaman keamanan. Dalam pada itu, setiap penyakit sosial dalam masyarakat, seperti masalah peredaran narkoba, perjudian, dan lain-lain, perlu benar-benar diantisipasi institusi penegak hukum.
                Ketujuh, ketahanan pangan. Lembaga-lembaga yang terkait, perlu lebih mempersiapkan kebijakan ketahanan pangan dalam negeri dan semakin sedikit tergantung pada komoditi pangan impor.
                Kedelapan, pariwisata. Pasar pariwisata dalam negeri harus tetap dipacu, dan saat yang sama membuat program pariwisata yang dapat menarik wisatawan manca negara untuk berkunjung ke dalam negeri. Untuk menarik wisatawan dari kawasan Timur Tengah ke dalam negeri misalnya, dapat dengan membuka akses penerbangan langsung ke destinasi wisata yang masih ada peluangnya, seperti ke wilayah Nusantara Tenggara Barat/NTB atau destinasi wisata lainnya di dalam negeri.
                Kesembilan, sentiment positif. Perlu terus digulirkan sentimen atau berita positif untuk mendorong bergeraknya kegiatan perekonomian, khususnya dalam mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi baru. Misalnya, beberapa waktu lalu kawasan Pelabuhan Bajo, Kawasan Danau Toba, adalah relatif tidak begitu ramai, sekarang dengan berita positif yang digulirkan, kawasan ini dan beberapa kawasan lainnya sudah semakin berdenyut kegiatan ekonominya.
                 Rencana pemindahan ibukota Republik Indonesia ke kawasan Kaltim, yang diprakarsai oleh  Presiden Jokowi, perlu direspon secara positif, terutama dalam mempersiapkan sisi regulasinya oleh setiap institusi terkait. Banyak dampak positif dari rencana pemindahan wilayah ibukota tersebut, seperti menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pembangunan, menciptakan wilayah baru pertumbuhan ekonomi, mendorong masuknya investasi dan arus modal karena model pembangunan wilayah ibukota yang baru dicanangkan memerlukan partisipasi swasta.
                Kesepuluh, transportasi. Untuk memperkuat sisi internal, dalam menghadapi perlambatan pertumbuhan ekonomi global, maka  seluruh jalur transportasi, perlu dibenahi supaya semakin efisien dan tidak menjadi pendorong semakin tingginya inflasi. Jalur transportasi udara yang sempat mahal, perlu dilakukan modifikasi model bisnis baru, supaya semakin terjangkau masyarakat umum dan dapat mendukung semakin berdenyutnya kegiatan ekonomi di seluruh Nusantara.
                Kesebelas, program perduli produk dalam negeri. Dalam kondisi perlambatan global, maka program perduli produk dalam negeri, baik barang dan jasa, perlu dilakukan. Dalam bidang produk jasa pendidikan misalnya, perlu dikedepankan kebijakan yang dapat meningkatkan jasa pendidikan nasional, baik dalam  program pendidikan jangka pendek maupun jangka panjang.
                Keduabelas, dari infrastruktur  ke SDM. Penggunaan Dana APBN, walapun dalam kondisi tertentu, seperti Current Account Deficit,  tetapi digunakan juga untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan SDM maka tidaklah selalu berdampak negatif, karena hasilnya akan positif pada periode atau masa berikutnya. Oleh karena itu, termasuk dalam menghadapi ketidakpastian global, maka pembangunan infrastruktur yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi perlu dilanjutkan dengan asrtikulasi berikutnya pada pembangunan SDM, sehingga dapat memicu semakin meningkatkannya produktivitas nasional dan SDM Indonesia semakin banyak yang dapat bekerja di manca Negara pada posisi yang baik.
                Di dalam itu semua, semoga scenario planning-nya adalah perang dagang Paman Sam (AS) dengan Negeri Tirai Bambu (China) cepat reda, dan semakin tercipta tingkat kepastian global dan internal yang semakin positif. Namun. walapun diperhadapkan dengan ketidakpastian yang semakin tinggi, perlu terus optimis dengan berbagai aksi perubahan yang relevan. Dikatakan demikian, karena di setiap Krisis juga ada peluang, setiap perusahaan terbentuk bersama peluang, setiap orang lahir bersama peluang, setiap Negara, termasuk NKRI – didirikan atau diproklamasikan juga bersama peluang. 
(*Adalah Advokat dan Trainer, Alumnus FH-UI, WA = 0813-2895-0019)

Senin, 19 Agustus 2019

Usaha Finansial, Prosperity dan Poverty

Catatan Finansial :

Usaha Finansial,  Prosperity dan Poverty


Oleh : Kardi Pakpahan*
            Usaha Finansial atau Penyelenggara Jasa Keuangan, baik perbankan (seperti, Bank Umum, Bank Pekreditan Rakyat/BPR) maupun non perbankan ( seperti Fintech P2P Lending, Multifinance, Perusahaan Asuransi, Pegadaian), jika dikelola dengan baik dapat menghasilkan kesejahteraan (prosperity) bagi nasabah/cutomer atau pengguna jasa, tetapi bila tidak dikelola dengan baik dapat pula mengakibatkan kemiskinan atau kemelaratan (Poverty). Tak dapat disangkal beberapa usaha finansial yang illegal, seperti institusi investasi, fintech illegal, telah banyak yang membuat customer menderita kerugian, dan beberapa diantaranya jadi miskin atau bertambah miskin.
            Supaya usaha finansial dapat mengetahui customernya semakin sejahtera atau bertambah miskin perlu dilakukan penelitian secara kontiniu dan konsisten. Misalnya, dalam publikasi Amartha sebagai salah satu perusahaan fintech P2P lending mengungkapkan bahwa sepanjang 2018,  data penurunan angka kemiskinan para mitranya atau customernya. Berdasarkan data Sustainable Accountability Report 2018, pendapatan perempuan desa mitra Amartha naik dari Rp 4,2 juta menjadi Rp 6,7 juta per bulan. Dari contoh yang mengemuka ini, maka dapat dikatakan bahwa Amartha dapat membawa customer-nya ke zona prosperity, bukan ke zona poverty.
            Prinsip mengelola customer secara seimbang perlu dilakukan supaya dapat membawa customer ke zona prosperity. Misalnya, Jangan sampai terlalu fokus ke sisi customer acquisition (mendapatkan customer baru) dan mempertahankan customer lama (customer retention), tetapi melupakan program Customer Satisfaction dan Customer Value.
            Customer Value didapatkan setelah dikalkulasi total manfaat yang diterima Customer, baik tangible maupun intangible dikurangi dengan pengorbanan yang dikeluarkan. Semakin besar selisihnya maka kepuasaan customer atau customer satisfaction semakin tinggi dan index kesejahteraan atau prosperity customer pun dapat semakin tinggi karenanya.
            Untuk membawa customer memasuki zona prosperity, disamping Usaha Finansial, bisa menjalankan keseimbangan dalam mengelola Customer, juga perlu melakukan pembenahan internal, seperti, pengelolaan sumber daya manusia yang baik, penyempurnaan aplikasi transaksi, penerapan tata kelola, pengelolaan dan pengendalian seluruh resiko secara kontiniu dan konsisten.  
 (*Alumnus FH-UI, Advokat & Trainer, IG : kardi_pakpahan, WA : 0813-2895-0019)

Senin, 29 Juli 2019

Merdeka untuk Menjadi Unggul


Kolom Finansial  :
Merdeka untuk Menjadi Unggul



Oleh : Kardi Pakpahan*
          Apa yang terjadi kalau tidak merdeka ? Sudah dipastikan berbagai ketertinggalan akan mengemuka.  Untuk menghantarkan kemerdekaan. para pejuang, seperti pejuang  kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memiliki karakteristik kemauan yang kuat untuk mencapai titik perjuangan  Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.  Karakteristik kemauan itu misalnya adalah tidak takut salah, tidak mengenal kata putus asa, selalu membangun emosi positif (seperti menghindari rasa takut, kuatir, stres) dan mengedepankan semangat kerjasama.
          Dalam  kegiatan berbagai usaha Penyelenggara Jasa Keuangan, baik perbankan (Bank Umum, BPR), maupun non perbankan (multifinance, fintech, dan lain-lain), di era kemerdekaan saat ini, salah satu tujuan yang dicapai adalah  mencapai keunggulan untuk merealisasikan fungsinya bagi NKRI. Sebagaimana telah diketahui, usaha Penyelenggara Jasa Keuangan dapat menjalankan dan merealisasikan tiga fungsi sekaligus, yaitu 1) pendorong pertumbuhan ekonomi, 2) pendorong pemerataan pembangunan; 3)   pendorong untuk terciptanya stabilitas ekonomi. usaha Penyelenggara Jasa Keuangan yang unggul adalah memiliki kinerja, daya saing dan going concern yang baik. Merdeka untuk menjadi unggul bagi  usaha Penyelenggara Jasa Keuangan, dapat diwujudkan  dengan menjalankan 4  karakteristik kemauan  pejuang kemerdekaan seperti dikedepankan di atas dan melalui proses pembelajaran  serta program pendukung.
          Bagi setiap Sumber Daya Manusia (SDM) usaha Penyelenggara Jasa Keuangan, malas atau enggan belajar adalah suatu jalan menuju kemunduran. Pilihannya Cuma dua, yaitu belajar atau mundur. Berbagai usaha Penyelenggara Jasa Keuangan selama ini telah banyak yang dicabut izin usahannya atau dilikuidasi. Salah satu faktor usaha Penyelenggara Jasa Keuangan ditutup atau bubar, sehingga tidak dapat mengwujudkan fungsinya adalah proses pembelajaran tidak dilakukan secara konsisten dan kontiniu. Supaya dapat menjadi unggul maka usaha Penyelenggara Jasa Keuangan sudah sebaiknya memacu proses pembelajaran bagi setiap SDM di semua lini, khususnya dalam mengdapai era revolusi industri 4.0.
          Program pendukung untuk usaha Penyelenggara Jasa Keuangan menjadi unggul di era kemerdekaan, yang segaligus dapat digunakan untuk mengatasi ketidakpastian dalam kegiatan usaha,   dapat diwujudkan dalam berbagai program, baik jangka pendek, menengah maupun program jangka panjang.  Salah satu bagian   aksi program jangka pendek di sini adalah memformulasikan dan menjalankan Program Merdeka  di bulan Agustus. Sebagian diantara Program Merdeka yang dimaksudkan akan diuraikan pada bagian berikut. Pertama, program merdeka dari hutang. Program ini misalnya ditujukan bagi nasabah yang ada dalam status kredit hapus buku, macet atau diragukan. Konten dari program ini misalnya memberi keringanan untuk penyelesaian hutang selama bulan Agustus, misalnya discount bunga dan denda 74%, discount bunga denda 45%, dan pilihan keringanan lainnya.
          Kedua, pada penyaluran kredit.  Untuk mendukung program ini dapat  diwujudkan melalui lapisan produk kredit, misalnya provisi 0% untuk pencairan kredit selama bulan agustus atau dapat hadiah  jika realisasi permohonan baru, perpanjangan  atau top up kredit  selama bulan Agustus.
          Ketiga, pada sisi simpanan. Untuk dapat mendukung minat masyarakat banyak pada produk simpanan usaha Penyelenggara Jasa Keuangan, dapat diwujudkan pada Program merdeka, seperti pada sisi pemberian suku bunga yang menarik atau berbagai program  hadiah selama periode bulan agustus atau waktu tertentu.
          Keempat, program literasi dan edukasi. Supaya usaha Penyelenggara Jasa Keuangan semakin dikenal masyarakat luas perlu juga menjalankan program literasi dan edukasi yang dapat dilaksakan sekaligus dengan agenda perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan.
          Seluruh program kemerdekan tersebut supaya semakin baik sudah seharusnya dilaksanakan setiap insan atau SDM  usaha Penyelenggara Jasa Keuangan dengan semangat para pejuang kemerdekaan, yaitu tidak takut salah, tidah mudah putus asa, mengedepankan emosi positif dan kerjasama tim yang kuat. Semoga.     
(*Penulis adalah seorang Trainer dan Advokat, Alumnus FH-UI, IG = kardi_pakpahan; WA = 0813-2895-0019)      

Senin, 22 Juli 2019

Persiapan BPR Menghadapi Revolusi Industri 4.0

Kolom Kardi Pakpahan :
Persiapan BPR Menghadapi Revolusi Industri 4.0

Oleh : Kardi Pakpahan*


Tak dapat dipungkiri, perubahan-perubahan besar yang ada kerap menimbulkan guncangan di tengah-tengah masyarakat. Misalnya, dengan ditemukannya mesin uap oleh James Watt, mengakhiri era Industri Revolusi Indutri 1.0  dan segera memasuki babak baru Revolusi Industri 2.0, dimana dalam kegiatan produksi tenaga manusia digantikan dengan mesin-mesin uap dengan proses produksi yang lebih besar.
Saat ini, sedang berlangsung era Revolusi Industri 4.0, menggantikan era Revolusi Industri 3.0,  yang ditandai dengan koneksi internet dengan  kegiatan usaha atau pabrik.  Koneksi internet itu didalamya melekat kemampuan menghitung, menganalisa serta media komunikasi yang dapat merangkai gambar, data dan suara. Hal itu dapat terjadi karena sebagian besar masyarakat sudah tersambung dengan internet, khusunya melalui smartphone.  Dalam satu keluarga misalnya, rata-rata setiap anggota keluarga sudah menggunakan smartphone.
Beberapa waktu lalu, moda transportasi taxi konvensional sempat terguncang, karena sebagian besar penumpang sempat “diakuisisi” oleh  taxi online yang telah menerapkan aplikasi yang sesuai dengan revolusi industri 4.0. Saat ini, beberapa taxi  konvensional sudah mulai menerapkan aplikasi  yang sesuai dengan revolusi industri 4.0 sehingga dapat mempertahan eksistensi usaha, walapun dengan ruang ekspansi yang semakin terlimitasi.
Pada industri keuangan saat ini juga sudah semakin masif dilakukan  penerapan aplikasi yang seasuai dengan tuntutan revolusi industri 4.0 seperti melalui usaha Fintech. Misalnya saja, realisasi penyaluran pinjaman  melalui  113 perusahaan Fintech P2P sampai Mei 2019  sudah menempus angka Rp 41,04 Triliun. Pencapaian usaha tersebut sudah cenderung berada pada zona deret ukur, bukan pada deret hitung lagi.
Bagaimana persiapan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) menghadapi revolusi indstri 4.0 ? Supaya usaha  BPR tetap eksis, baik saat ini maupun pada masa datang  maka perlu dilakukan beberapa persiapan, baik menyangkut teknologi maupun SDM.
                Dalam melakukan dan menjalankan persiapan menghadapi revolusi industri 4.0 yang didalamnya mengedepankan karakteristik Disrupsi, yaitu perubahan yang mendasar atau fundamental, yang berpotensi menimbulkan gangguan atau kekacauan, maka BPR perlu terlebih dahulu melakukan analisa, baik secara internal (kekuatan dan kelemahan) dan eksternal (peluang dan ancaman) untuk dapat mengwujudkan sebagaian (besar) atau seluruh transaksi keuangan atau pelayanan tersaji dalam bentuk digital. Transaksi pelayanan nasabah di era revolusi industri 4.0  yang bercorak digital merubah secara fundamental transaksi dari hubungan nyata (tatap muka secara langsung) menjadi relasi maya. Sehingga aktivitas perbankan itu sudah bercorak ada di setiap tempat dan waktu, dan pada titik tertentu mengurangi atau  meninggalkan fungsi kantor bank.
                Bagaimana seandainnya BPR  tidak melakukan perubahan, dalam rangka persiapan menghadapi era revolusi industri 4.0 ?   Bagi BPR yang tidak melakukan perubahan  maka dapat membuat pertumbuhan BPR stagnan, penurunan kinerja, dimerger, diakuisisi, divestasi, mengalami “sunset” atau dilikuidasi. Zona perubahan di era revolusi industri pada umumnya berada pada dua sisi utama, yaitu : Berubah atau Bubar.
                Pola perubahan dalam persiapan menghadapi revolusi industri 4.0 dapat dilakukan BPR melalui 3 cara. Pertama, belajar cepat. Jika tim SDM BPR rata-rata sudah memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang digitalisasi maka perlu mempelajari berbagai pengembangan dan penerapan aplikasi atau teknologi yang andal, terintegrasi, kontiniu dengan tingkat resiko yang dapat dikendalikan.
                Kedua, benchmark atau mirroring. Pola ini ditempuh dengan cara memilih mengembangkan dan menerapkan aplikasi atau teknologi dari sebuah institusi atau usaha keuangan yang telah bagus transaksi digitalnya.
                Ketiga, outsoursing. Pilihan ini dengan menggunakan sumber daya eksternal untuk membangun aplikasi digital BPR.
                Pilihan pola yang tepat disesuaikan dengan hasil analisa internal dan eksternal yang dilakukan. Misalnya, kalau kondisi internal sudah kuat dalam digitalisasi, maka dapat memilih pola belajar cepat atau benchmark/mirroring, tetapi jika kondisi internal lemah, maka lebih tepat melakukan pola outsoursing.
                Adapun pilihan strategi dalam persiapan menghadapi revolusi industri 4.0 bagi BPR dapat dikelompokkan dalam 4 pilihan. Pertama, memperkuat daya  aplikasi yang sudah ada.  Strategi ini ditempuh bagi BPR yang sudah memadai aplikasi digitalnya.
                Kedua, melengkapi dengan aplikasi pendukung lainnya.  Supaya lebih memadai untuk melakukan transaksi dan mengembangkan berbagai produk BPR, maka terhadap aplikasi digital yang ada dilengkapi dengan aplikasi pendukung yang sesuai.
                Ketiga, merubah aplikasi digital yang ada ke aplikasi digital baru. Bila aplikasi digital  yang dimiliki tidak memiliki jangkauan yang memadai  untuk digunakan menghadapi perubahan, maka pilihan berpindah menggunakan aplikasi yang lain, yang lebih andal, terintegrasi dan kontiniu dengan pengendalian resiko yang lebih akurat dapat dilakukan.
                Keempat, merubah secara keseluruhan aplikasi digital dan SDM atau tim kerja yang terkait. Pilihan ini biasanya untuk tujuan jangka panjang serta memastikan peningkatan kinerja dan going concern usaha.
                Sumber daya dana atau modal dalam persiapan BPR menghadapi revolusi industri 4.0 sangat penting dan strategis. Modal itu bagaikan kaki meja yang keempat. Oleh karena itu, peningkatkan modal BPR perlu juga dialokasikan untuk mengembangan dan penerapan teknologi digital.
                Disamping  persiapan dibidang teknologi aplikasi digital, maka hal-hal lainnya perlu dipersiapkan adalah dibidang SDM, pemasaran, budaya organisasi. Dibidang SDM misalnya, di era revolusi industri 4.0 berbagai fungsi unit kerja akan digantikan aplikasi digital. Menghadapi hal ini tingkat kompetensi SDM BPR yang ada ditingkatkan melalui berbagai pilihan pembelajaran. 
                Di bidang pemasaran atau promosi misalnya sudah mulai beralih ke media digital, yang perlu didukung dengan produk BPR yang variatif. Mensolisit calon nasabah tidak hanya terbatas ke pasar atau lapangan lagi, tetapi sudah dapat ke media digital, seperti di bukalapak, tokopedia, lazada, Go Jek, Blibli, dan lain-lain.
                Perubahan di sisi budaya organisasi misalnya harus dapat membuat dan membangun budaya organisasi atau corporate culture BPR yang adaptif untuk meningkatkan kinerja dan daya saing. Di era digital, sebagai bagian dari revolusi industri 4.0 berbagai hal akan lebih cepat melakukan perubahan. Jadi, tingkat adaptasi SDM musti tinggi.
(*Kardi Pakpahan adalah Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Trainer & Advokat, Nomor WA : 0813-2895-0019; IG : kardi_pakpahan)

Selasa, 09 September 2014

Catatan Kardi Pakpahan :"Realisasi Kinerja Usaja Jasa Keuangan dan Empat Pilihan Menghadapi Ketidakpastian"

Realisasi Kinerja Usaja Jasa Keuangan dan Empat Pilihan Menghadapi Ketidakpastian
Oleh : Kardi Pakpahan*
            Kalau dicermati rapor kinerja Usaha Jasa Keuangan untuk periode Semester I/2014,  baik usaha perbankan maupun non perbankan, maka dapat dikatakan disamping ada yang masih mampu  bertumbuh, ada juga yang dalam posisi bertahan maupun mulai  terjadinya penurunan. Lembaga keuangan non perbankan, yang relatif  banyak mendapatkan sumber pembiayaan  atau pendanaan yang bersumber dari mancanegara atau offshore loan, karena tidak menerapkan hedging atau lindung nilai, akibat selisih kurs dan penurunan sisa penghasilan dari rata-rata debiturnya, ada yang mengalami penurunan kinerja yang sangat tajam. Beberapa diantara Usaha Jasa Keuangan ada juga yang  melakukan perubahan Rencana Bisnis untuk lebih realistik untuk mengatasi tantangan usaha di  Semester II/2014.
            Baik karena faktor global (eksternal) maupun lokal (internal), lingkungan pasar Usaha Jasa Keuangan beberapa waktu yang akan datang masih cenderung menghadapi ketidakpastian atau turbulensi.  Faktor dominan yang masih mempengaruhi lingkungan usaha Usaha Jasa Keuangan itu  adalah dampak lanjutan dari kebijakan The Fed untuk mengurangi stimulus atau tapering off, yang mengakibatkan naiknya suku bunga. Dalam pada itu,  negara-negara yang selama ini sebagai pusat baru pertumbuhan ekonomi, sudah mulai ada dilanda kelesuan kegiatan ekonomi, seperti yang terjadi di Negara Tiongkok. Sebagaimana yang telah diketahui banyak  komoditi  primer dari Indonesia diekspor ke Tiongkok.
            Dampak tapering of, disamping karena beban subsidi BBM, sudah mulai kentara dan terasa dari awal tahun 2014 untuk kegiatan ekonomi nasional. Karena tapering of misalnya, beban APBN pemerintah kian berat, terutama dalam membayar kembali angsuran  utang luar negeri yang telah kian membengkak karena naiknya suku bunga dan melemahnya nilai Rupiah.
Dampak lanjutan kebijakan tapering off dan beban subsidi BBM, merupakan bagian penting yang memicu defisit neraca transaksi berjalan dan defisit anggaran di sini. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah sudah menaikkan beberapa harga barang dan jasa, seperti gas, tarif jalan tol, listrik dan memangkas beberapa program yang didanai dari APBN 2014. Kenaikan beberapa harga yang dimaksudkan turut memicu tingginya inflasi. Disisi lain, BI melalui instrumen kebijakannya berupaya mengerem inflasi, seperti dengan menaikkan uang muka KPR dan KPM.
            Relatif tingginya inflasi dan kondisi persaingan yang tetap makin ketat, termasuk sebagai konsekuensi diterapkannya kesepakatan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, merupakan bagian penting yang mengakibatkan turbulensi atau ketidakpastian di lingkungan Usaha Jasa Keuangan.
Empat Pilihan Mengatasi Ketidakpastian
            Untuk memastikan sustainability atau kesinambungan Usaha Jasa Keuangan di tengah-tengah menghadapi kondisi turbulensi atau ketidakpastian yang ada tentu memerlukan perubahan, yang dapat dikelompokkan pada 4 strategi sebagai alternatif pilihan. Pertama, strategi sprinter. Karakteristik Usaha Jasa Keuangan pada bagian ini menghadapi ketidakpastian yang relatif rendah dan tingkat perubahan yang diperlukan juga adalah rendah. Upaya yang relevan yang dapat dilakukan adalah dengan cara cepat membuat perbaikan tambahan secara berkesinambungan pada model atau strategi pemasaran yang ada selama ini, baik di sisi segmentasi, positioning, targeting, produk, price, promotion, maupun pada saluran penjualan
Kedua, strategi eksperimental. Karakteristik ketidakpastian (unpredictability) yang dihadapi Usaha Jasa Keuangan pada bagian ini relatif besar, dan tinfkat perubahan yang diperlukan (degree of change required) adalah kecil. Untuk menjalankan strategi eksperimental ini dapat dilakukan modifikasi model atau strategi pemasaran yang ada selama ini.
Ketiga, strategi migrator. Karakteristik Usaha Jasa Keuangan pada bagian ini menghadapi tingklat ketidakpastian yang relatif rendah, dan tingkat perubahan yang diperlukan adalah tinggi. Strategi dapat dilakukan melalui cara migrasi atau berpindah dari satu model pemasaran yang ada selama ini ke model strategi pemasaran yang lebih menarik.
Keempat,  strategi voyager. Pada bagian ini, Usaha Jasa Keuangan menghadapi ketidakpastian yang tinggi serta memerlukan tingkat perubahan yang tinggi. Untuk menghadapinya, dapat dilakukan dengan mengelola perubahan di semua unit atau sistem bisnis atau model permasaran secara simultan.
( *Penulis adalah Alumnus Prog. Hukum Kegiatan Ekonomi Fak. Hukum Universitas Indonesia, Advokat/Trainer di bidang Usaha Jasa Keuangan