Wacana Perbankan :
Perlu, Dipersiapkan Merger Bank Pelat
Merah
Oleh : Kardi Pakpahan*
Berbagai posisi unit kerja pada perbankan di era revolusi industri 4.0 akan
digantikan dengan aplikasi digital dan sebagian porsi segmen pasar unit bisnis
atau jasa perbankan, seperti payment
point dimungkinkan diakusisi sebagian oleh Fintech Payment, begitu juga sebagian Nasabah Peminjam ada
peluangnya masuk program customer acquisition oleh Fintech P2P Landing. Sementara kebutuhan modal untuk pencadangan
pengendalian resiko dan pengembangan usaha, seperti untuk investasi di bidang
teknologi, pengembangan pasar akan cenderung semakin besar. Modal itu tidak
cukup hanya dari akumulasi hasil usaha atau right
issue, tetapi juga dari sumber-sumber lain yang memungkinkan.
Berangkat dari hal tersebut,
penggabungan usaha, seperti merger/konsolidasi, merupakan salah satu pilihan
yang penting. Begitu juga tentunya dengan bank pelat merah, Bank BRI,
BankMandiri, BNI dan BTN, salah satu pilihan yang mungkin dapat ditempuh adalah
melalui merger, seperti antara Bank Mandiri dengan BNI atau Bank BRI dengan BTN,
karena kemampuan menyetor modal dari pesaham adalah kadang kala ada batasnya,
karena banyak kegiatan pembangunan yang harus dibiayai Pemerintah, seperti
pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM yang unggul, dan juga untuk
bidang-bidang lainnya.
Ada
beberapa manfaat konsolidasi atau merger bank pelat merah atau bank milik
pemerintah. Sebagian diantaranya dikedepankan pada uraian berikut. Pertama, untuk modernisasi teknologi. Tak dapat dipungkiri, kegiatan perbankan di
era revolusi Industri 4.0 sudah sangat mengandalkan teknologi digital dalam
kegiatan usahannya, dan cenderung. teknologi tersebut memiliki life cycle yang relatif tidak begitu
lama, sehingga membutuhkan sumber daya dana yang relatif besar.
Kedua,
meningkatkan kinerja dan daya saing. Dengan rampingnya bank pelat merah melalui
merger atau konsolidasi, melalui dukungan sumber daya manusia yang unggul,
sumber daya dana dan teknologi yang memadai maka akan dapat memiliki kinerja
dan daya saing yang tinggi. Dengan demikian, dana yang menganggur di bank pelat
merah, yang ditandai dengan Capital
Adequacy Ratio (CAR) yang relatif besar atau undisbursed loan yang masih besar akan semakin dapat ditekan,
sehingga rasio profitabilitas bank pelat merah, seperti Return on equity maupun Return
on Aset akan semakin baik.
Ketiga,
adaptif. Melalui merger yang dilakukan, bank pelat merah dapat lebih adaptif
karena juga didukung dengan struktur organisasi dan strategi yang koheren untuk
mentrasformasikan visi dan misi.
Keempat,
mendukung efektivitas pengawasan. Melalui merger bank pelat merah, yang juga
menjadi sebuah pilihan bagi beberapa penyelenggara jasa keuangan lainnya,
seperti BPR, Multifinance, asuransi,
maka pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terbuka
semakin efektif.
Untuk mendukung proses merger atau
konsolidasi bank pelat merah tentu memerlukan persiapan yang matang, supaya
ketika merger dilakukan tidak menimbulkan banyak masalah. Fakta mengatakan,
akibat kekurangsiapan pra merger atau pra konsolidasi, bisa menimbulkan friksi,
yang dapat berpengaruh pada kinerja paska merger. Apa saja persiapan yang perlu
dilakukan ? Pertama, dalam manajemen
SDM (Sumber Daya Manusia). Pada Bank hasil merger perlu evaluasi dan ditetapkan
sistem benefit dan konvensasi, struktur
organisasi, standar imbal kerja, standar kompetensi, evaluasi kenerja, strategi
peningkatan kepuasan dan produkvitas kera, budaya perusaraan, dan lain-lain.
Kedua,
Internal Proses. Untuk mendukung internal proses bank hasil merger perlu
ditetapkan beberapa teknologi atau aplikasi untuk mendukung digital perbankan
dengan karakteristik reliability, integrity dan continuity yang tinggi.
Ketiga,
cakupan pasar. Rencana bisnis bank hasil merger atau konsolidasi di samping
menangani pasar keuangan seluruh nusantara, juga mulai pasar regional, seperti
Asean, Asia, terutama Negara-negara yang relatif tinggi transaksi bisnis dengan
Indonesia.
Keempat,
proyeksi target finansial. Proreksi target finansial bank pelat merah hasil
penggabungan, disamping dibuat optminis, tetatapi tetap dapat tercapai, terukur
dan sehat.
Dalam pada itu ide merger atau
konsolidasi bank pelat merah juga tetap seirima dengan pembentukan holding bank pelat merah, yang dapat sebetulnya
diikuti dengan rencana konsolidasi atau
merger antar Bank Pembangunan Daerah (BPD). Misalnya, dari seluruh Bank
Pembangunan Daerah di nusantara dilakukan merger atau konsolidasi dengan
menghasilkan 3 Bank, contohnya 1 di kawasan Indonesia Bagian Barat, 1 di kawasan Indonesia
Bagian Tengah, 1 di kawasan Indonesia Bagian Barat, yang sahamnya juga dapat dimiliki oleh Holding Bank Pelat merah.
(*Pengamat
Perbankan, Advokat & Trainer Perbankan, Alumnus FH-UI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar