Selasa, 10 November 2020

Sisi Kontrol dalam SOP Tabungan Bank (Berangkat dari Kasus Maybank-Winda Lunardi)

 Catatan Perbankan :

Sisi Kontrol dalam SOP Tabungan Bank
(Berangkat dari Kasus Maybank-Winda Lunardi)

Oleh : Kardi Pakpahan*


                Salah satu simpul informasi yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini adalah masalah tabungan Winda Lunardi di Maybank Cipulir. Sudah banyak informasi yang mengalir di media massa untuk memberitakan kasus tersebut. Kasus tersebut perlu dicermati dari sisi Kontrol dalam SOP Tabungan Bank yang lazim berlaku. Perlu dikedepankan, sebelum member izin operasional pembukaan kantor cabang bank, biasanya otoritas pengawasan dan pembinaan  perbankan, seperti OJK, sudah memastikan kecukupan sistem operasional prosedur (SOP), termasuk SOP tabungan bank.

   

                Apa saja substansi sisi control dalam SOP tabungan bank ? Pertama, pemisahan fungsi.  Berdasarkan SOP tabungan pada perbankan tak mungkin pembukaan rekening tabungan dilakukan satu orang petugas. Pembukaan rekening tabungan dilakukan mulai dari identifikasi dan verifikasi informasi serta dokumen nasabah pada Customer Service (CS), baik nasabah umum maupun nasabah prioritas.  Ada standar informasi yang harus diterima CS dalam penerimaan nasabah, antara lain namun tidak terbatas pada : a) Nama; b) alamat; c) Nomor Identitas; d) Nomor Telp; e) Pekerjaan; f) Sumber Dana; g) Penghasilan Rata-rata; h) tujuan pembukaan rekening. Pada prinsipnya 3 fungsi formulir penerimaan nasabah di awal pembukaan rekening tabungan, yaitu untuk mendapatkan nomor rekening; Customer Identification File (CIF) – yaitu data yang diperlukan untuk masuk ke aplikasi atau sistem bank; untuk kepentingan identifikasi dan verifikasi KYC (Know Your Customer) atau pelaksanaan APU & PPT (Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme).

                Ketika dalam identifikasi dan verifikasi pada proses pembukaan rekening, nasabah misalnya belum bekerja, karena status nasabah adalah  mahasiswa atau ibu rumah tangga, maka lazimnya CS melakukan identifikasi dan verifikasi BO (Beneficial Owner), yaitu pengendali transaksi, dan mengisi form BO pada formulir pembukaan rekening. Disamping, melakukan identifikasi dan verifikasi informasi atau data penabung, CS juga melakukan identifikasi dan verifikasi dokumen nasabah seperti identitas dan contoh tanda tangan nasabah serta membuat dokumentasi foto nasabah pada aplikasi Bank.

                Lazimnya, kalau produk tabungan murni untuk investasi atau kegiatan kantor, ada juga nasabah yang tidak memerlukan ATM. Biasanya ATM dalam produk tabungan adalah bersifat fakultatif, jadi tidak imperatif.

                Administrasi transaksi tabungan pada CS adalah Formulir Pembukaan Tabungan; Foto Copy KTP; Surat Kuasa (jika ada);   Persedian : Form, Kartu Contoh Tanda Tangan, buku tabungan, slip setoran dan penarikan.  Kalau  penerbitan buku Tabungan pada suatu bank diwajibkan sebagai tanda penggunaan produk bank, maka CS musti proaktif menghubungi nasabah penabung untuk mengambil buku tabungan atau mengantar buku tabungan ke alamat nasabah jika nasabah belum memperolehnya ketika membuka rekening tabungan.

                Fungsi lain dalam SOP Tabungan adalah Teller, Kepala Bagian/Pimpinan Cabang, Internal Audit. Teller akan melakukan transaksi keuangan setoran dan penarikan tabungan. Untuk transaksi keuangan pada Teller, sekaligus menjadi bagian dari kontrol, ada limit Teller, misalnya untuk penarikan tabungan dalam jumlah tertentu diwajibkan Teller  otorisasi kepada kepala bagian atau pimpinan cabang bank. Sebelum Teller menerima setoran atau melayani penarikan tabungan, wajib verifikasi nasabah yang melakukan transaksi, termasuk dengan verifikasi slip dan tandatangan,  penggunaan surat kuasa, harus terlebih dahulu  diverifikasi sebelum transaksi dilakukan. Jika Teller menerima setoran tunai dalam jumlah minimal Rp 500 juta, segera menyampaikan informasi terkait kepada unit kerja APU & PPT supaya dibuat Laporan Transaksi Keuangan Tunai  kepada PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan), begitu juga ketika Teller menemukan adanya transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profi atau karakteristik atau kebiasaan nasabah penabung, maka Teller menyampaikan informasi terkait kepada unit kerja APU dan PPT supaya dimasukkan dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

                Aspek Administrasi  tabungan pada Teller adalah Kartu Contoh Tanda Tangan atau spesimen tanda tangan, Laporan-laporan (seperti blokir Tabungan).

                Setelah transaksi tabungan selesai dilakukan melalui Teller, baik masih pakai manual dan/atau dengan sistem, maka selanjutnya seluruh transaksi Teller akan diverifikasi oleh Kepala Bagian (Kabag) atau atasan Teller, dan terakhir di sore hari sebelum berakhir hari kerja (end of day), seluruh transaksi keuangan tabungan setelah diverifikasi Kabag/Pimpinan Cabang, maka selanjutnya akan diverifikasi oleh Internal Audit sekaligus mendokumentasikan slip/dokumen transaksi keuangan Tabungan, baik penyetoran atau penarikan.

                Kedua, slip transaksi keuangan bernomor. Slip transaksi keuangan, baik penarikan maupun penyetoran,  pada Tabungan dibuat bernomor. Dengan demekian, kecil kemungkinan dipalsukan.  

                Ketiga, verifikasi tanda tangan. Verifikasi penerimaan nasabah dilakukan CS dengan verifikasi tanda tangan, begitu juga ketika pelayanan transaksi keuangan Tabungan di Teller, juga diverifikasi lewat tanda tangan.

                Keempat, konfirmasi Saldo.  Pada seluruh jaringan kantor bank terkait, seperti melalui pencetakan pada buku tabungan atau pencetakan Rekening Koran atau melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri), dapat dilakukan konfirmasi saldo tabungan.

                Kelima, laporan-laporan. Sehubungan transaksi tabungan pada suatu bank, ada beberapa laporan, seperti Laporan Daftar Nominatif Tabungan, Laporan Profil Resiko Penabung, Laporan Resiko Operasional Tabungan, dan lain-lain. Tentu, seluruh laporan-laporan tersebut dapat dilakukan untuk control pada SOP Tabungan.

                Keenam, fungsi Internal Audit atau Internal Control. Dari fungsinya Internal Audit atau Internal Control memiliki fungsi yang penting dan strategis pada SOP Tabungan. Oleh karena itu, fungsi unit kerja ini harus berlangsung pada seluruh jaringan kantor Bank terkait.

                Ketujuh, pengkinian data. Seluruh nasabah penabung lazimnya akan dikelompokkan pada 3 tingkatan resiko, yaitu resiko rendah, resiko menengah dan resiko tinggi. Biasanya untuk mengetaui tingkat resiko nasabah terkini dilakukan pengkinian data. Pengkinian data nasabah berisiko tinggi biasanya dilakukan per 6 bulan, untuk pengkinian data nasabah berisiko menengah biasanya dilakukan per 12 bulan, sedangkan pengkinian data nasabah penabung besiko rendah dilakukan per 18 bulan.

                Berangkat dari sisi kontrol SOP Tabungan dan dikaitkan dengan kasus Maybank-Winda Lunardi, maka dapat dikatakan diduga seluruh sisi kontrol pada SOP Tabungan belum sepenuhnya diterapkan. Sehingga untuk masa berikutnya, ada baiknya seluruh sisi kontrol pada SOP Tabungan perlu dilaksanakan. Dikatakan demikian, karena hal tersebut juga merupakan bagian dari perlindungan nasabah atau konsumen perbankan. Semoga.

(*Penulis adalah Praktisi Hukum dan Trainer Perbankan) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar