Integritas, Unsur
Esensial dalam Industri Keuangan
Oleh
: Kardi Pakpahan*
UUntuk pencegahan kejahatan pada insdustri keuangan, aspek
integritas bagi setiap Sumber Daya Manusia (SDM) musti dijadikan menjadi unsur
yang esensial, mulai dari pengurus (Komisaris dan Direksi)
maupun karyawan. Manakala integritas dijadikan hal yang esensial bagi
setiap SDM, maka disamping industri
keuangan akan cenderung bertumbuh dan berkembang dalam waktu yang lama, maka
sekaligus dapat memberikan manfaat bagi setiap pemangku kepentingan. Bagaimana
mengwujudkan integritas pada industri keuangan ? Sebagian diantaranya, akan
dikedepankan pada uraian berikut.
Pertama, melalui fit & profer test. Beberapa industri keuangan seperti perbankan,
Asuransi, Lembaga atau Perusahaan Pembiayaan, Dana Pensiun, Perusahaan Penjamin
sudah memiliki pengaturan yang terkait
dengan upaya fit & profer test. Misalnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa waktu yang lalu telah mengeluarkan Peraturan
OJK Nomor : 04/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan bagi
Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan
dan Perusahaan Penjaminan. Dengan fit
test maka akan didapatkan SDM yang kompeten. Melalui penyelenggaraan profer test yang baik diharapkan
pengurus, yaitu Komisaris dan Direksi, adalah SDM memiliki integritas, sehingga pengetahuan,
kompetensi, pengalamannya, memberikan peran yang signifikan. Oleh karena itu,
pelaksanaan profer test perlu
dilakukan semakin efektif dan tidak hanya proforma, yang pada akhirnya bisa
menjadi saringan yang baik dalam mendapatkan SDM yang memiliki integritas,
khususnya pada lini manajemen puncak. Seiring dengan hal tersebut, maka tools atau test yang digunakan perlu semakin disempurnakan.
Untuk
mendukung dan memastikan tetap terjaganya integritas, khususnya untuk posisi
Dewan Komisaris dan Direksi pada
institusi finansial, maka frekwensi pelaksaan fit & profer test ada baiknya
diatur dan dijalankan menjadi tahunan, yaitu setelah tahun buku
selesai, oleh instansi teknis yang
membina dan mengawasi, dengan menggunakan tools
yang lebih sederhana dari waktu pengangkatan.
Dalam
pada itu, untuk perusahaan lembaga keuangan yang belum memiliki pengaturan fit & profer test yang lengkap,
seperti perusahaan sekuritas, perlu dibuat peraturan yang memadai dan progresif
yang diberlakukan sama bagi setiap calon pengurus atau pengurus atau pejabat
terkait.
Kedua, implementasi manajemen SDM. Orientasi manajemen SDM pada perusahaan lembaga keuangan sudah seharusnya mulai
menjadikan unsur intergritas sebagai
variabel terdepan disamping faktor pendidikan, pengalaman, maupun kompetensi.
Kalau disimak analisa jabatan atau iklan rekruitmen SDM pada berbagai media, maka tampaknya faktor
pengalaman dan pendidikan SDM masih prioritas utama. Berangkat dari hal
tersebut dan untuk mengwujudkan masa depan industri finansial yang lebih baik,
maka pengelolaan SDM sudah sebaiknya menjadikan unsur integritas terdepan di
antara motivasi, pendidikan, pengalaman, dan kompetensi SDM pada semua lini di
organisasi perusahaan. Seorang pakar motivasi dan perilaku organisasi pernah berkata
:”adalah lebih efektif menangkap maling
didepan pintu organisasi, dari pada setelah didalam organisasi”. Dengan
demikian, unsur integritas harus dijadikan hal yang vital dalam pengelolaan
SDM, termasuk manakala menjalankan rekruitmen dan seleksi serta mempromosikan
SDM di industri keuangan.
Ketiga, menjadikan bagian dari
pelaksanaan manajemen resiko. Unsur integritas dapat dijadikan salah satu
bagian pada implementasi manajemen resiko, khususnya pada sisi manajemen resiko
operasional. Sebagaimana yang telah diketahui penyebab resiko operasinal pada
industri keuangan dikelompokan menjadi 4 bagian, yaitu a) SDM; b) teknologi; c)
proses; d) faktor eksternal. Dalam rangkaian pengukuran maupun mitigasi atau
pengelolaan resiko operasional, seperti aspek SDM, sudah sebaiknya unsur
integritas dijadikan hal melekat.
Dari sisi pengawasan atau pembinaan oleh instansi yang terkait, maka dalam melihat dan menilai
komponen manajemen resiko, khususnya
untuk resiko operasional, komponen resiko pengurus dibuat menjadi bahan
pemeriksaan atau pengawasan, yang dipantau secara berkala.
Keempat, menjadi bagian dari budaya perusahaan. Untuk
mentrasformasikan visi dan misi perusahaan, termasuk pada industri keuangan,
maka diperlukan strategi, struktur organisasi dan kultur atau budaya
organisasi. Dalam upaya mendukung pertumbuhan dan perkembangan yang
berkelanjutan pada lingkungan usaha
industri finansial maka faktor integritas perlu dijadikan menjadi bagian dari
budaya perusahaan. Dengan demikian, integritas bagi SDM musti diyakini sebagai
nilai-nilai yang harus dijalankan secara kontiniu dan konsisten untuk mencapai
tujuan organisasi.
(*Penulis adalah Trainer dan Advokat, dengan email : kardipakpahan@gmail.com)