Kamis, 06 Maret 2014

Kolom Kardi Pakpahan : "Integritas, Unsur Esensial dalam Industri Keuangan"

Integritas,  Unsur Esensial dalam Industri Keuangan
Oleh : Kardi Pakpahan*
            UUntuk pencegahan kejahatan pada insdustri keuangan, aspek integritas bagi setiap Sumber Daya Manusia (SDM) musti dijadikan menjadi unsur yang esensial, mulai dari pengurus (Komisaris dan  Direksi)  maupun karyawan. Manakala integritas dijadikan hal yang esensial bagi setiap SDM, maka  disamping industri keuangan akan cenderung bertumbuh dan berkembang dalam waktu yang lama, maka sekaligus dapat memberikan manfaat bagi setiap pemangku kepentingan. Bagaimana mengwujudkan integritas pada industri keuangan ? Sebagian diantaranya, akan dikedepankan pada uraian berikut.
            Pertama, melalui fit & profer test. Beberapa industri keuangan seperti perbankan, Asuransi, Lembaga atau Perusahaan Pembiayaan, Dana Pensiun, Perusahaan Penjamin sudah  memiliki pengaturan yang terkait dengan upaya fit & profer test. Misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa waktu yang lalu telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor : 04/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan. Dengan fit test maka akan didapatkan SDM yang kompeten. Melalui penyelenggaraan profer test yang baik diharapkan pengurus, yaitu Komisaris dan Direksi, adalah SDM  memiliki integritas, sehingga pengetahuan, kompetensi, pengalamannya, memberikan peran yang signifikan. Oleh karena itu, pelaksanaan profer test perlu dilakukan semakin efektif dan tidak hanya proforma, yang pada akhirnya bisa menjadi saringan yang baik dalam mendapatkan SDM yang memiliki integritas, khususnya pada lini manajemen puncak. Seiring dengan hal tersebut, maka tools atau test yang digunakan perlu semakin disempurnakan.
            Untuk mendukung dan memastikan tetap terjaganya integritas, khususnya untuk posisi Dewan  Komisaris dan Direksi pada institusi finansial, maka frekwensi pelaksaan fit & profer test ada baiknya  diatur dan dijalankan menjadi tahunan, yaitu setelah tahun buku selesai,  oleh instansi teknis yang membina dan mengawasi, dengan menggunakan tools yang lebih sederhana dari waktu pengangkatan.
            Dalam pada itu, untuk perusahaan lembaga keuangan yang belum memiliki pengaturan fit & profer test yang lengkap, seperti perusahaan sekuritas, perlu dibuat peraturan yang memadai dan progresif yang diberlakukan sama bagi setiap calon pengurus atau pengurus atau pejabat terkait.
            Kedua, implementasi manajemen SDM.  Orientasi manajemen SDM pada perusahaan  lembaga keuangan sudah seharusnya mulai menjadikan unsur intergritas  sebagai variabel terdepan disamping faktor pendidikan, pengalaman, maupun kompetensi. Kalau disimak analisa jabatan atau iklan rekruitmen SDM  pada berbagai media, maka tampaknya faktor pengalaman dan pendidikan SDM masih prioritas utama. Berangkat dari hal tersebut dan untuk mengwujudkan masa depan industri finansial yang lebih baik, maka pengelolaan SDM sudah sebaiknya menjadikan unsur integritas terdepan di antara motivasi, pendidikan, pengalaman, dan kompetensi SDM pada semua lini di organisasi perusahaan. Seorang pakar motivasi dan perilaku organisasi pernah berkata :”adalah lebih efektif menangkap maling didepan pintu organisasi, dari pada setelah didalam organisasi”. Dengan demikian, unsur integritas harus dijadikan hal yang vital dalam pengelolaan SDM, termasuk manakala menjalankan rekruitmen dan seleksi serta mempromosikan SDM di industri keuangan.
            Ketiga, menjadikan bagian dari pelaksanaan manajemen resiko. Unsur integritas dapat dijadikan salah satu bagian pada implementasi manajemen resiko, khususnya pada sisi manajemen resiko operasional. Sebagaimana yang telah diketahui penyebab resiko operasinal pada industri keuangan dikelompokan menjadi 4 bagian, yaitu a) SDM; b) teknologi; c) proses; d) faktor eksternal. Dalam rangkaian pengukuran maupun mitigasi atau pengelolaan resiko operasional, seperti aspek SDM, sudah sebaiknya unsur integritas  dijadikan hal melekat.    
Dari sisi pengawasan atau pembinaan oleh instansi  yang terkait, maka dalam melihat dan menilai komponen manajemen resiko, khususnya  untuk resiko operasional, komponen resiko pengurus dibuat menjadi bahan pemeriksaan atau pengawasan, yang dipantau secara berkala.
Keempat, menjadi bagian dari budaya perusahaan. Untuk mentrasformasikan visi dan misi perusahaan, termasuk pada industri keuangan, maka diperlukan strategi, struktur organisasi dan kultur atau budaya organisasi. Dalam upaya mendukung pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan  pada lingkungan usaha industri finansial maka faktor integritas perlu dijadikan menjadi bagian dari budaya perusahaan. Dengan demikian, integritas bagi SDM musti diyakini sebagai nilai-nilai yang harus dijalankan secara kontiniu dan konsisten untuk mencapai tujuan organisasi.
(*Penulis adalah Trainer  dan  Advokat, dengan email : kardipakpahan@gmail.com)